KAI Buka Penjualan Tiket Kereta Ekonomi Kerakyatan Lebaran 2026
KAI membuka penjualan Kereta Ekonomi Kerakyatan untuk mudik Lebaran 2026 dengan tarif terjangkau dan kursi lebih nyaman.
Salah satu embung yang terdapat di IKN.ist/pupr
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan Bandara Internasional Nusantara di Ibu Kota Nusantara (IKN) belum dapat melayani penerbangan komersial. Saat ini, pemerintah masih menunggu perubahan regulasi yang akan mengubah status bandara dari bandara khusus menjadi bandara umum.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F. Laisa, mengatakan proses perubahan aturan tersebut masih berjalan di Kementerian Sekretariat Negara (Setneg). Izin penerbangan komersial baru dapat diterbitkan setelah regulasi tersebut selesai.
"Kami lagi nunggu perubahan aturan yang sudah berproses dari tahun lalu. Kami nunggu dari Setneg," kata Lukman di Kompleks Parlemen, Kamis (16/7/2026).
Status Bandara Masih Khusus
Bandara IKN resmi beroperasi sebagai Bandar Udara Khusus setelah memperoleh Sertifikat Bandar Udara (SBU) dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara pada 12 Juni 2025.
Dengan status tersebut, bandara hanya dapat melayani pesawat kenegaraan, pesawat instansi pemerintah, penerbangan charter, serta private flight. Penerbangan komersial reguler belum dapat beroperasi karena masih mengikuti ketentuan yang berlaku bagi bandara khusus.
Sebelumnya, Lukman menyampaikan pembukaan Bandara IKN untuk penerbangan komersial diharapkan dapat membantu mengurangi kepadatan lalu lintas udara di Bandara Sepinggan Balikpapan, Kalimantan Timur.
Menurutnya, keberadaan bandara tersebut juga berpotensi mendukung pelayanan penerbangan haji mengingat jumlah jemaah asal Balikpapan mencapai sekitar 2.500 orang. Runway sepanjang 3.000 meter dinilai memadai untuk melayani penerbangan tersebut.
Sudah Terdaftar di ICAO
Secara internasional, Bandar Udara Nusantara telah terdaftar di International Civil Aviation Organization (ICAO) dengan kode WALK.
Sejak mulai beroperasi pada 12 Juni 2025, sejumlah pesawat telah menggunakan fasilitas bandara tersebut, di antaranya Boeing 737-400 TNI Angkatan Udara, helikopter TNI Angkatan Darat, pesawat Beechcraft milik Balai Kalibrasi, serta Bombardier Challenger CL 604 yang dioperasikan PT Karisma Bahana Aviasi.
Dirancang Layani Pesawat Berbadan Lebar
Bandara Internasional Nusantara dibangun berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2023 untuk mendukung konektivitas dan aktivitas pemerintahan di IKN.
Fasilitasnya dirancang mampu melayani pesawat berbadan lebar (wide body) seperti Boeing 777-300 dan Airbus A380.
Bandara ini memiliki runway sepanjang 3.000 meter dengan lebar 45 meter, dua taxiway masing-masing sepanjang 146 meter dan lebar 30 meter, serta apron seluas 97.189 meter persegi yang mampu menampung lima pesawat wide body atau sembilan pesawat narrow body.
Selain itu, tersedia Terminal VVIP seluas 2.350 meter persegi dan Terminal VIP seluas 5.000 meter persegi dengan kapasitas pelayanan mencapai 420 penumpang per jam atau sekitar 1,6 juta penumpang per tahun.
Runway Bandara IKN juga menjadi yang terpanjang di Kalimantan, sehingga memungkinkan pesawat wide body melakukan penerbangan jarak jauh tanpa harus mengisi bahan bakar di bandara lain, termasuk untuk rute langsung menuju Timur Tengah maupun Eropa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis
KAI membuka penjualan Kereta Ekonomi Kerakyatan untuk mudik Lebaran 2026 dengan tarif terjangkau dan kursi lebih nyaman.
Hasil AFF Women's Cup 2026, Timnas Putri Indonesia bermain imbang 1-1 melawan Kamboja pada laga terakhir Grup B di Malaysia.
Kemensos melalui Sentra Handayani berkomitmen mempercepat penyaluran bansos dengan memangkas durasi verifikasi dan birokrasi layanan.
TNI AD membentuk tim investigasi untuk menyelidiki penyebab ledakan Gudang Pusat Amunisi di Madiun yang menewaskan satu prajurit.
Kemenhub masih menunggu perubahan regulasi agar Bandara IKN berstatus bandara umum dan dapat melayani penerbangan komersial.
BPPTKG belum merekomendasikan pembukaan pendakian Gunung Merapi karena ancaman awan panas, erupsi, dan lontaran material masih tinggi.