Yaqut dan Tiga Tersangka Kasus Kuota Haji Bersiap Hadapi Sidang

Newswire
Newswire Selasa, 14 Juli 2026 17:07 WIB
Yaqut dan Tiga Tersangka Kasus Kuota Haji Bersiap Hadapi Sidang

Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saatditahan KPK atas kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024, Kamis (12/3/2026). JIBI/ Muhammad Sulthon S.K.

Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan perkara dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 ke tahap penuntutan. Dengan pelimpahan tahap II tersebut, empat tersangka, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, akan segera menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Pelimpahan tahap II meliputi berkas perkara, alat bukti, serta penyerahan para tersangka dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Langkah ini menandai berakhirnya proses penyidikan dan dimulainya tahapan penuntutan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan proses pelimpahan dilakukan pada Selasa (14/7/2026).

"Hari ini, Selasa (14/7), Penyidik bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK melaksanakan pelimpahan berkas perkara, alat bukti, dan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia Tahun 2023–2024," kata Budi dalam keterangan tertulis.

Empat tersangka dalam perkara tersebut ialah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM), serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama yang juga Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis (ASR).

Budi menjelaskan pelaksanaan tahap II menunjukkan bahwa seluruh unsur penyidikan telah dinyatakan lengkap. Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum memiliki waktu paling lama 14 hari untuk menyusun surat dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

"Selanjutnya, JPU memiliki waktu paling lama 14 hari untuk menyusun dan melimpahkan surat dakwaan ke pengadilan tindak pidana korupsi," ujar Budi.

Menurut Budi, persidangan nantinya menjadi ruang pembuktian yang terbuka untuk umum. Seluruh alat bukti, fakta persidangan, hingga pertanggungjawaban pidana para terdakwa akan diuji secara objektif di hadapan majelis hakim.

KPK juga menilai proses peradilan merupakan bagian penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memenuhi rasa keadilan masyarakat. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan dapat mengikuti dan mengawal jalannya proses hukum secara objektif.

"Keterbukaan proses persidangan merupakan bagian dari akuntabilitas penegakan hukum, sekaligus wujud komitmen KPK dalam menuntaskan perkara korupsi secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tutur Budi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis.com

Share

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online