Kejagung Sita Lamborghini Bos Tambang Bauksit, Ini Duduk Perkaranya
Kejagung menyita Lamborghini Aventador milik tersangka kasus korupsi tambang bauksit PT QSS di Kalbar. Sejumlah aset lain turut diamankan.
Yusril Ihza Mahendra - Antara
Harianjogja.com, JAKARTA—Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra membeberkan alasannya mau menjadi saksi meringankan untuk mantan Ketua KPK Firli Bahuri di kasus dugaan pemerasan di Kementan.
Dia mengatakan bahwa dirinya selalu melihat kasus hukum pidana harus menjunjung keadilan.
Singkatnya, apabila penyidik bisa menghadirkan saksi yang memberatkan, maka terdakwa juga berhak memiliki saksi meringankan. "Kalau penyidik boleh menghadirkan saksi memberatkan, saksi mahkota, menghimpun begitu banyak alat bukti, maka orang yang dijadikan tersangka dapat diberikan hak yang sama supaya penyelidikan dan penyidikan itu berjalan secara adil dan berimbang," ujarnya di Bareskrim, Senin (15/1/2024).
Kemudian, dia juga menjelaskan bahwa putusan MK No.65/2010 soal perluasan pengertian saksi, yang pada intinya setiap orang yang tidak selalu melihat, mendengar, dan mengalami, tetapi dia mengetahui persoalan yang terjadinya suatu dugaan tindak pidana bisa menjadi saksi.
Adapun, putusan MK No. 65/2010 dirilis terkait dengan Pengujian Undang-Undang No. 8/1981 tentang Hukum Acara Perdata (KUHAP). "Maka itu saya bersedia menjadi saksi a de charge dalam kasus ini," tambahnya.
Selain itu, Yusril menambahkan bahwa pasal yang dipersangkakan kepada Firli Bahuri yakni Pasal 12 e dan Pasal 12B tentang perubahan UU Tipikor adalah aturan yang sempat dibahasnya kala menjadi pejabat pemerintah sebelumnya.
"Tentang perubahan UU Tipikor yang kebetulan saya yang membuatnya. Jadi saya yang pada waktu itu men-draft kemudian mewakili presiden membahas RUU perubahan UU korupsi itu ke DPR sampai selesai," pungkasnya.
BACA JUGA: Yusril Diperiksa Polisi Terkait Kasus Firli Bahuri
Sebagai informasi, Firli ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11/2023) malam.
Mantan Kabaharkam itu diduga telah melakukan tindakan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Adapun, barang bukti penetapan tersangka Firli Bahuri di antaranya dokumen valas senilai Rp7,4 miliar dan beberapa dokumen penggeledahan hingga bukti elektronik yang diserahkan KPK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Kejagung menyita Lamborghini Aventador milik tersangka kasus korupsi tambang bauksit PT QSS di Kalbar. Sejumlah aset lain turut diamankan.
Cek jadwal lengkap KRL Jogja–Solo Senin 6 Juli 2026. Tarif Rp8.000, perjalanan cepat dan fleksibel dari Jogja ke Solo.
Portugal vs Spanyol di 16 besar Piala Dunia 2026. Oyarzabal percaya diri, cek prediksi skor dan susunan pemain.
Prabowo dan PM Singapura Lawrence Wong bertemu di Leaders’ Retreat 2026 Jakarta, bahas kerja sama strategis dan proyek bilateral.
Jokowi mulai safari politik ke sejumlah daerah usai Lampung. PSI jadi titik awal, partai lain ikut memberi respons.
Menpar dorong integrasi Pokdarwis dan koperasi untuk perkuat desa wisata, tingkatkan ekonomi masyarakat secara berkelanjutan.