Prabowo: Negara Hemat Devisa Rp170 Triliun dari B50
Presiden Prabowo menyebut mandatori biodiesel B50 mampu menghemat devisa Rp170 triliun per tahun sekaligus memperkuat ketahanan energi nasional.
Gedung KPK - Antara
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan belum mempertimbangkan pengambilalihan perkara yang saat ini ditangani Kejaksaan Agung. Ketua KPK Setyo Budiyanto menilai proses hukum masih berada pada tahap awal sehingga perlu diberi kesempatan berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
Pernyataan tersebut disampaikan menanggapi usulan agar KPK menangani perkara yang disebut-sebut berkaitan dengan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan Don Ritto. Sebelumnya, penanganan perkara tersebut dialihkan dari Polri ke Kejaksaan Agung.
Setyo mengatakan saat ini Kejaksaan Agung masih melakukan pendalaman terhadap berbagai aspek perkara, termasuk barang bukti dan dokumen yang berkaitan dengan proses penanganannya.
"Ya, saya kira terlalu dini ya. Kan masih berproses di Kejaksaan Agung, prosesnya sementara berjalan, koordinasi banyak lagi yang dilakukan, masalah pendalaman barang bukti, pendalaman dokumen, dan lain-lain. Baru proses awal. Jadi, menurut saya silakan berproses dulu," kata Setyo di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Mengenai kemungkinan supervisi, Setyo menjelaskan kewenangan tersebut telah diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Aturan tersebut mengatur fungsi koordinasi dan supervisi KPK terhadap penanganan perkara oleh aparat penegak hukum lainnya.
Menurut dia, permintaan supervisi memang telah disampaikan secara lisan. Namun, tindak lanjutnya tetap harus melalui prosedur resmi berupa pengajuan permohonan secara tertulis sebelum diproses sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
"Kalau supervisi kan memang sudah ada ketentuan. Ada Pasal 6 yang mengatur tentang kewenangan, koordinasi, dan supervisi. Nanti sambil kita tindak lanjuti, meskipun secara permintaan lisan sudah disampaikan, nanti pasti ada permintaan juga secara tertulis dan akan dibahas sesuai dengan SOP yang ada di KPK. Pimpinan menentukan untuk proses selanjutnya," ujar Setyo.
Saat ditanya mengenai kemungkinan KPK mengambil alih perkara apabila penanganannya dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya, Setyo memilih tidak berspekulasi. Ia menegaskan KPK akan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di Kejaksaan Agung.
Setyo juga mengungkapkan bahwa komunikasi mengenai perkara tersebut telah dilakukan dalam beberapa kesempatan, termasuk saat menghadiri peluncuran buku anotasi KUHAP di Kompleks Parlemen, Jakarta.
"Sedikit banyak sudah adalah pembahasan dari beberapa waktu yang lalu. Artinya itu menunjukkan keseriusan daripada Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti penanganan ini," tuturnya.
Hingga saat ini, belum ada keputusan dari pimpinan KPK terkait langkah lanjutan atas usulan tersebut. Proses supervisi maupun langkah lain tetap akan mengikuti mekanisme hukum yang berlaku serta perkembangan penanganan perkara di Kejaksaan Agung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Presiden Prabowo menyebut mandatori biodiesel B50 mampu menghemat devisa Rp170 triliun per tahun sekaligus memperkuat ketahanan energi nasional.
Basarnas Bali mengevakuasi jenazah kru kapal MV Shandong De Yu asal China yang meninggal di Selat Badung setelah diduga mengalami gangguan kesehatan.
S&P mempertahankan peringkat kredit Indonesia di BBB. Menkeu Purbaya menyebut saatnya investor membeli saham dan menjual dolar AS.
LPSK menolak permohonan justice collaborator Sony Sonjaya dalam kasus dugaan korupsi MBG karena dinilai tidak memenuhi syarat.
Pendaftaran Pilur Gunungkidul 2026 dibuka hingga 23 Juli. Setiap kalurahan maksimal lima calon lurah, kelebihan peserta akan mengikuti seleksi.
Tabungan Tamasya Plus BPR DIY menghimpun dana Rp156 miliar hingga Juni 2026. Jumlah nasabah terus bertambah.