Menteri PKP Kaji Wacana Hunian di Atas Sungai, Ini Tantangannya
Menteri PKP Maruarar Sirait membuka wacana hunian di atas sungai. Regulasi, legalitas, konstruksi, dan harga akan dikaji lebih dulu.
Gedung KPK - Antara
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan belum mempertimbangkan pengambilalihan perkara yang saat ini ditangani Kejaksaan Agung. Ketua KPK Setyo Budiyanto menilai proses hukum masih berada pada tahap awal sehingga perlu diberi kesempatan berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
Pernyataan tersebut disampaikan menanggapi usulan agar KPK menangani perkara yang disebut-sebut berkaitan dengan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan Don Ritto. Sebelumnya, penanganan perkara tersebut dialihkan dari Polri ke Kejaksaan Agung.
Setyo mengatakan saat ini Kejaksaan Agung masih melakukan pendalaman terhadap berbagai aspek perkara, termasuk barang bukti dan dokumen yang berkaitan dengan proses penanganannya.
"Ya, saya kira terlalu dini ya. Kan masih berproses di Kejaksaan Agung, prosesnya sementara berjalan, koordinasi banyak lagi yang dilakukan, masalah pendalaman barang bukti, pendalaman dokumen, dan lain-lain. Baru proses awal. Jadi, menurut saya silakan berproses dulu," kata Setyo di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Mengenai kemungkinan supervisi, Setyo menjelaskan kewenangan tersebut telah diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Aturan tersebut mengatur fungsi koordinasi dan supervisi KPK terhadap penanganan perkara oleh aparat penegak hukum lainnya.
Menurut dia, permintaan supervisi memang telah disampaikan secara lisan. Namun, tindak lanjutnya tetap harus melalui prosedur resmi berupa pengajuan permohonan secara tertulis sebelum diproses sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
"Kalau supervisi kan memang sudah ada ketentuan. Ada Pasal 6 yang mengatur tentang kewenangan, koordinasi, dan supervisi. Nanti sambil kita tindak lanjuti, meskipun secara permintaan lisan sudah disampaikan, nanti pasti ada permintaan juga secara tertulis dan akan dibahas sesuai dengan SOP yang ada di KPK. Pimpinan menentukan untuk proses selanjutnya," ujar Setyo.
Saat ditanya mengenai kemungkinan KPK mengambil alih perkara apabila penanganannya dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya, Setyo memilih tidak berspekulasi. Ia menegaskan KPK akan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di Kejaksaan Agung.
Setyo juga mengungkapkan bahwa komunikasi mengenai perkara tersebut telah dilakukan dalam beberapa kesempatan, termasuk saat menghadiri peluncuran buku anotasi KUHAP di Kompleks Parlemen, Jakarta.
"Sedikit banyak sudah adalah pembahasan dari beberapa waktu yang lalu. Artinya itu menunjukkan keseriusan daripada Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti penanganan ini," tuturnya.
Hingga saat ini, belum ada keputusan dari pimpinan KPK terkait langkah lanjutan atas usulan tersebut. Proses supervisi maupun langkah lain tetap akan mengikuti mekanisme hukum yang berlaku serta perkembangan penanganan perkara di Kejaksaan Agung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Menteri PKP Maruarar Sirait membuka wacana hunian di atas sungai. Regulasi, legalitas, konstruksi, dan harga akan dikaji lebih dulu.
Ford menarik kembali 4.955 unit Mustang produksi 2024-2026 karena masalah wiper dan windshield washer. Cek penyebab dan cara perbaikannya.
Pekerja China menang di pengadilan setelah dipecat karena pekerjaannya dinilai bisa digantikan AI. Perusahaan diwajibkan membayar kompensasi Rp686 juta.
Daftar 19 operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan serta lima kondisi operasi yang tidak dijamin. Simak syarat dan prosedur mendapatkan tanggungan operasi.
Boy Thohir mengatakan program beasiswa KIKT dan YWBPI ke depan akan lebih fokus pada bidang kedokteran dan STEM untuk memperkuat SDM Indonesia.
PSIM Jogja menang 2-0 atas Deltras Sidoarjo dalam laga persahabatan sekaligus launching skuad dan jersey di Stadion Sultan Agung, Sabtu (29/8/2026).