Kejagung Sita Lamborghini Bos Tambang Bauksit, Ini Duduk Perkaranya

Anshary Madya Sukma
Anshary Madya Sukma Selasa, 23 Juni 2026 20:17 WIB
Kejagung Sita Lamborghini Bos Tambang Bauksit, Ini Duduk Perkaranya

Kantor Kejaksaan Agung - Antara

Harianjogja.com, JAKARTA—Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah aset milik tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) bauksit PT Quality Success Sejahtera (QSS) di Kalimantan Barat. Salah satu aset yang disita adalah mobil mewah Lamborghini Aventador milik Beneficial Owner PT QSS, Sudianto alias Aseng.

Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan korupsi tata kelola pertambangan bauksit yang terjadi pada periode 2017-2025. Selain kendaraan mewah, penyidik juga mengamankan sejumlah aset lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan mobil Lamborghini Aventador tersebut merupakan salah satu barang yang telah disita penyidik dari tersangka Sudianto alias Aseng.

"Ada beberapa di antaranya ada mobil, kendaraan berupa Lamborghini Aventador," ujar Anang di Kejaksaan Agung, Selasa (23/6/2026).

Tak hanya Lamborghini, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) juga menyita sejumlah aset lainnya, termasuk mobil Toyota Fortuner, Toyota Camry, alat berat pertambangan berupa ekskavator dan dump truck, serta aset berupa rumah dan tanah milik tersangka.

Menurut Anang, seluruh aset yang diamankan tersebut akan digunakan untuk mendukung proses pengembalian kerugian negara yang timbul akibat kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan bauksit tersebut.

"Nilainya masih dalam dihitung. Yang penting kami kumpulkan, nanti dibawa lagi ke Jakarta diusahakan," tuturnya.

Lima Orang Jadi Tersangka

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Selain Sudianto alias Aseng, penyidik juga menetapkan tiga petinggi PT Quality Success Sejahtera sebagai tersangka.

Mereka adalah YA selaku Komisaris PT QSS, IA selaku Konsultan Perizinan PT QSS sekaligus Direktur PT BMU, serta AP yang menjabat sebagai Direktur PT QSS.

Satu tersangka lainnya berasal dari unsur pemerintah, yakni HSFD yang menjabat sebagai Analis Pertambangan pada Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Diduga Menambang di Luar IUP

Kasus ini bermula dari dugaan pelanggaran dalam aktivitas pertambangan yang dilakukan PT QSS. Berdasarkan hasil penyidikan, perusahaan tersebut diduga menjalankan kegiatan penambangan bauksit di luar wilayah izin usaha pertambangan yang dimiliki.

Selain itu, PT QSS juga diduga melakukan ekspor hasil tambang bauksit menggunakan dokumen yang berkaitan dengan IUP Operasi Produksi (IUP OP), Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), serta rekomendasi persetujuan ekspor milik perusahaan tersebut.

Penyidik Kejagung masih terus mendalami perkara ini, termasuk menelusuri aset-aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi guna memaksimalkan upaya pemulihan kerugian negara dalam kasus tata kelola tambang bauksit di Kalimantan Barat.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online