Kasus Nikel PT CNI, Kejagung Sita Uang Rp401,65 Miliar
Kejagung menyita Rp401 miliar dari PT CNI terkait dugaan korupsi tata kelola nikel 2017–2020. Uang dititipkan di RPL Bank Mandiri.
Kantor Kejaksaan Agung - Antara
Harianjogja.com, JAKARTA—Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah aset milik tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) bauksit PT Quality Success Sejahtera (QSS) di Kalimantan Barat. Salah satu aset yang disita adalah mobil mewah Lamborghini Aventador milik Beneficial Owner PT QSS, Sudianto alias Aseng.
Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan korupsi tata kelola pertambangan bauksit yang terjadi pada periode 2017-2025. Selain kendaraan mewah, penyidik juga mengamankan sejumlah aset lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan mobil Lamborghini Aventador tersebut merupakan salah satu barang yang telah disita penyidik dari tersangka Sudianto alias Aseng.
"Ada beberapa di antaranya ada mobil, kendaraan berupa Lamborghini Aventador," ujar Anang di Kejaksaan Agung, Selasa (23/6/2026).
Tak hanya Lamborghini, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) juga menyita sejumlah aset lainnya, termasuk mobil Toyota Fortuner, Toyota Camry, alat berat pertambangan berupa ekskavator dan dump truck, serta aset berupa rumah dan tanah milik tersangka.
Menurut Anang, seluruh aset yang diamankan tersebut akan digunakan untuk mendukung proses pengembalian kerugian negara yang timbul akibat kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan bauksit tersebut.
"Nilainya masih dalam dihitung. Yang penting kami kumpulkan, nanti dibawa lagi ke Jakarta diusahakan," tuturnya.
Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Selain Sudianto alias Aseng, penyidik juga menetapkan tiga petinggi PT Quality Success Sejahtera sebagai tersangka.
Mereka adalah YA selaku Komisaris PT QSS, IA selaku Konsultan Perizinan PT QSS sekaligus Direktur PT BMU, serta AP yang menjabat sebagai Direktur PT QSS.
Satu tersangka lainnya berasal dari unsur pemerintah, yakni HSFD yang menjabat sebagai Analis Pertambangan pada Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Kasus ini bermula dari dugaan pelanggaran dalam aktivitas pertambangan yang dilakukan PT QSS. Berdasarkan hasil penyidikan, perusahaan tersebut diduga menjalankan kegiatan penambangan bauksit di luar wilayah izin usaha pertambangan yang dimiliki.
Selain itu, PT QSS juga diduga melakukan ekspor hasil tambang bauksit menggunakan dokumen yang berkaitan dengan IUP Operasi Produksi (IUP OP), Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), serta rekomendasi persetujuan ekspor milik perusahaan tersebut.
Penyidik Kejagung masih terus mendalami perkara ini, termasuk menelusuri aset-aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi guna memaksimalkan upaya pemulihan kerugian negara dalam kasus tata kelola tambang bauksit di Kalimantan Barat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis
Kejagung menyita Rp401 miliar dari PT CNI terkait dugaan korupsi tata kelola nikel 2017–2020. Uang dititipkan di RPL Bank Mandiri.
Jadwal KRL Solo-Jogja Rabu 23 September 2026 dari Palur menuju Jogja lengkap dengan waktu keberangkatan di setiap stasiun.
Dana pendidikan gratis Rp93,7 triliun masih berupa hitungan awal. Mendiktisaintek akan membahasnya bersama Kemenkeu dan Danantara.
Harga iPhone 2027 berpotensi naik akibat biaya memori meningkat. Apple disebut sudah menyepakati harga RAM dan NAND Samsung untuk awal 2027.
Sleman Creative Weeks 2026 menghadirkan empat agenda seni dan budaya mulai 27 September hingga Oktober, termasuk festival film dan layang-layang.
Danantara membuka opsi mengembangkan perusahaan tekstil yang sudah ada, dengan mempertimbangkan mesin, teknologi, lapangan kerja, dan return investasi.