Advertisement
Akses Firli sebagai Ketua KPK Dicabut Usai Keppres Ditetapkan
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memasuki mobilnya usai memenuhi panggilan Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK (ACLC), Jakarta, Senin (20/11/2023). Antara - M Risyal Hidayat
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Akses Firli Bahuri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan dicabut menyusul Keputusan Presiden (Keppres) yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Seperti diketahui, Keppres itu menyusul penetapan Firli sebagai tersangka dugaan pemerasan, suap dan gratifikasi pada penanganan kasus yang menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Advertisement
"Pemutusan akses sejak adanya Keputusan Presiden maka akses beliau sebagai Pimpinan atau sebagai Ketua itu terputus untuk sementara waktu sampai proses hukum selesai," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak pada konferensi pers, Sabtu (25/11/2023).
BACA JUGA: Wapres Ma'ruf Minta KPK dan MK Jadi Marwah& Tingkatkan Kredibilitas
Artinya, Firli tidak lagi memiliki kewenangan sebagai pimpinan KPK selama proses hukum yang berlangsung atau sampai dengan adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Dia tidak boleh ikut dalam pengambilan keputusan apapun sebagai pimpinan KPK. Namun, menurut Tanak, rekan sesama pimpinannya itu masih bisa untuk sekadar berkunjung ke kantor.
Adapun per Sabtu dini hari kemarin, Tanak mengaku belum mendapatkan Keppres yang ditandatangani Jokowi. Keppres itu berisikan keputusan untuk memberhentikan Firli sementara waktu dan menunjuk Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara.
"Mudah-mudahan hari Senin kami sudah mendapatkan surat keputusan pemberhentian Pak Firli sebagai pemberhentian sementara sebagai Ketua," kata Tanak.
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan bahwa penggantian Firli sementara waktu dilakukan untuk mengisi kursi kosong Ketua KPK imbas penetapannya sebagai tersangka.
"Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri, sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK," ujarnya melalui pesan teks, Jumat (24/11/2023).
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa Keputusan Presiden (Keppres) tersebut ditandatangani oleh Presiden Ke-7 RI itu di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta, pada Jumat (24/11/2023) malam setiba dari kunjungan kerja dari Kalimantan Barat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Badan Geologi Pantau Ketat 127 Gunung Api Aktif di Indonesia
- Libur Nataru, KLH Prediksi Sampah Nasional Naik 59 Ribu Ton
- Lebih dari 4 Juta Senjata Beredar, Australia Luncurkan Buyback Nasion
- KPK Tangkap Enam Orang dalam OTT di Kalimantan Selatan
- Kakak Sulung Berpulang, Unggahan Atalia Praratya Mengharukan
Advertisement
Advertisement
Sate Klathak Mbah Sukarjo Hadirkan Kuliner Khas di Pusat Kota
Advertisement
Berita Populer
- Leverkusen Tekuk Leipzig 3-1, Naik ke Posisi Tiga Bundesliga
- SIM Keliling Bantul Hadir di MPP hingga Parasamya
- Bellingham dan Mbappe Antar Real Madrid Tekuk Sevilla 2-0
- Arus Kendaraan Masuk Jogja via Prambanan Mulai Meningkat
- Gol Penalti Gyokeres Bawa Arsenal Tekuk Everton 1-0
- Jadwal SIM Keliling Sleman Desember 2025, Ada Layanan Malam
- Juventus Tekuk AS Roma 2-1, Persaingan Empat Besar Memanas
Advertisement
Advertisement




