Pemerintah Salurkan Rp20,5 Triliun ke 497 Pemda, Bukan Lunasi DBH
Pemerintah menyalurkan bantuan Rp20,5 triliun kepada 497 pemda untuk menutup kekurangan anggaran gaji ASN dan PPPK, bukan melunasi DBH.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memasuki mobilnya usai memenuhi panggilan Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK (ACLC), Jakarta, Senin (20/11/2023). – Antara/M Risyal Hidayat
Harianjogja.com, JAKARTA—Akses Firli Bahuri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan dicabut menyusul Keputusan Presiden (Keppres) yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Seperti diketahui, Keppres itu menyusul penetapan Firli sebagai tersangka dugaan pemerasan, suap dan gratifikasi pada penanganan kasus yang menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Pemutusan akses sejak adanya Keputusan Presiden maka akses beliau sebagai Pimpinan atau sebagai Ketua itu terputus untuk sementara waktu sampai proses hukum selesai," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak pada konferensi pers, Sabtu (25/11/2023).
BACA JUGA: Wapres Ma'ruf Minta KPK dan MK Jadi Marwah& Tingkatkan Kredibilitas
Artinya, Firli tidak lagi memiliki kewenangan sebagai pimpinan KPK selama proses hukum yang berlangsung atau sampai dengan adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Dia tidak boleh ikut dalam pengambilan keputusan apapun sebagai pimpinan KPK. Namun, menurut Tanak, rekan sesama pimpinannya itu masih bisa untuk sekadar berkunjung ke kantor.
Adapun per Sabtu dini hari kemarin, Tanak mengaku belum mendapatkan Keppres yang ditandatangani Jokowi. Keppres itu berisikan keputusan untuk memberhentikan Firli sementara waktu dan menunjuk Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara.
"Mudah-mudahan hari Senin kami sudah mendapatkan surat keputusan pemberhentian Pak Firli sebagai pemberhentian sementara sebagai Ketua," kata Tanak.
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan bahwa penggantian Firli sementara waktu dilakukan untuk mengisi kursi kosong Ketua KPK imbas penetapannya sebagai tersangka.
"Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri, sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK," ujarnya melalui pesan teks, Jumat (24/11/2023).
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa Keputusan Presiden (Keppres) tersebut ditandatangani oleh Presiden Ke-7 RI itu di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta, pada Jumat (24/11/2023) malam setiba dari kunjungan kerja dari Kalimantan Barat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Pemerintah menyalurkan bantuan Rp20,5 triliun kepada 497 pemda untuk menutup kekurangan anggaran gaji ASN dan PPPK, bukan melunasi DBH.
BMKG memprakirakan cuaca kota besar Indonesia pada Selasa didominasi berawan. Sejumlah wilayah berpotensi hujan ringan dan udara kabur.
Sebanyak 237 penyintas gempa Flores mulai pulang dari GOR Samador. Pemerintah menyiapkan bantuan rumah rusak hingga Rp30 juta.
Saham BMRI turun 0,47% ke Rp4.200 pada perdagangan 24 Agustus 2026 di tengah polemik rekening Supriyono alias Mas Botok.
Andre Rosiade meminta publik tak resah soal rekening Mas Botok dan menegaskan bank bekerja sesuai prosedur serta koridor hukum.
Kabut asap karhutla menyelimuti enam wilayah Sumbar akibat kiriman dari provinsi tetangga. Warga diminta memakai masker dan membatasi aktivitas luar.