Advertisement
Mantan Dirut Pertamina Ajukan Pra Peradilan, KPK Bawa Ratusan Bukti

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA–Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan mengajukan gugatan praperadilan. Dalam sidang, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa 121 barang bukti.
Sebelumnya, Karen ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquified natural gas (LNG) di Pertamina. Atas penetapannya sebagai tersangka, Karen menggugat KPK melalui proses praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Advertisement
Pada Senin (30/10/2023), sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan itu digelar dengan agenda pembuktiam dan keterangan ahli yang diajukan Tim Biro Hukum KPK. "KPK menghadirkan bukti sebanyak 121 termasuk bukti elektronik," terang Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (30/10/2023).
Ali lalu mengatakan KPK meyakini seluruh proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan LNG Pertamina ittu sudah sesuai dengan mekanisme hukum. Menurutnya, PN Jakarta Selatan harus menolak gugatan praperadilan tersebut. "Sudah seharusnya permohonan praperadilan dimaksud ditolak," kata Juru Bicara KPK itu, seperti dikutip dari Bisnis.com jaringan Harianjogja.com.
Adapun Karen Agustiawan mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka dugaan korupsi oleh KPK. Karen diduga terlibat dalam kasus rasuah di Pertamina pada 2011-2021 yang merugikan Rp2,1 triliun.
Gugatan praperadilan Karen didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan nomor perkara 113/Pid.Pra/2023/PN.Jak.Sel pada pekan lalu, Jumat (6/10/2023). Gugatan itu didaftarkan Karen sebagai pihak penggugat dan KPK sebagai pihak tergugat.
"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka," demikian dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Senin (9/10/2023).
Untuk diketahui, Karen ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan kasus tersebut. Dia lalu ditahan untuk 20 hari pertama sejak 19 September 2023. Adapun Karen Agustiawan membantah Pertamina merugi akibat kebijakannya terkait dengan pengadaan LNG. Dia juga membantah bahwa gas alam cair tersebut tidak terserap hingga menyebabkan oversupply.
Sebelumnya, KPK memaparkan seluruh kargo LNG milik Pertamina yang dibeli dari perusahaan asal Amerika Serikat (AS), Corpus Christi Liquefaction, LLC atau CCL, tidak terserap di pasar domestik. Konsekuensinya, kargo LNG itu menjadi oversupply dan tidak pernah masuk wilayah Indonesia.
"Kalau dibilang oversupply, bisa lihat Rencana Umum Energi Nasional itu terkait energi bauran primer. Di sana di tahun 2022 disampaikan bahwa gas harus 22,5 persen. Saat ini, Maret 2023 baru mencapai 15,7 persen. Artinya kalau realisasi masih rendah dari perencanaan, kita bukan oversupply, tetapi defisit," ujarnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/10/2023).
Selain itu, Karen mengklaim Pertamina justru meraih untung dari kerja sama pengadaan LNG dengan CCL. Dia mempertanyakan mengapa KPK hanya mengusut dugaan kerugian dari 2011 hingga 2021 saja, kendati kontrak diteken untuk sampai dengan 2040.
Dia juga menyampaikan bahwa kebijakan pengadaan gas alam cair hasil kerja sama dengan CCL bukan merupakan kebijakannya secara pribadi saat memimpin Pertamina.
BACA JUGA: Bantul Akan Bangun Industri Recycle Sampah
Sebelumnya, KPK mengungkap dugaan bahwa pengadaan LNG antara Pertamina dan CCL tidak diinformasikan dengan jajaran komisaris perseroan yang di antaranya meliputi pemerintah sebagai pemegang saham mayoritas.
Adapun, kebutuhan LNG tersebut guna memasok kebutuhan untuk pembangkit listrik gas milik BUMN lain di Indonesia, yakni PT PLN (Persero).
Sementara itu, kontrak yang diteken antara Pertamina dan CCL untuk pengadaan LNG itu justru dengan menerapkan harga tetap (flat rate), bukan dengan mengikuti harga pasar.
"Tetapi ternyata kemudian, perjanjian dengan PLN itu kemudian hanya beberapa tahun karena ada perubahan perjanjian sehingga [Pertamina] sudah membeli banyak nih suplai [dari CCL]. Akhirnya tidak ada kan pasarnya. Begitu, jadi tidak diperhitungkan terkait dengan pasar," terang Plt. Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur kepada wartawan beberapa waktu lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tok! Bunga KPR Subsidi Tetap 5 Persen
- Kuasa Hukum Ungkap Banyak Kejanggalan Terkait Kasus Pembunuhan Kacab Bank
- Daftar Lengkap Menteri dan Wamen Baru di Kabinet Merah Putih Prabowo
- Reshuffle Kabinet Prabowo, Ini Daftar Menteri dan Pejabat Baru
- Farida Farichah, Aktivis NU Berusia 39 Tahun yang Jadi Wamenkop
Advertisement

Jadwal Bus Malioboro ke Parangtritis Kamis 18 September 2025
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Kementerian Raja Juli Peroleh Rp6,04 Triliun
- Menkeu Purbaya Ingatkan Anak Muda Jangan FOMO dengan Investasi
- Prediksi BMKG: Kota Besar Dilanda Hujan Hari Ini
- 2 Ruang Kelas Disiapkan untuk Sambut Wapres Gibran di Sentani
- 7 Tuntutan Demo Ojol Hari Ini, Hapus Multi Order hingga Copot Menhub
- Tiga Tersangka Korupsi Sritex Dilimpahkan ke Kejari Surakarta
- Kawal Demo Pengemudi Ojol, 6.118 Personel Gabungan Dikerahkan
Advertisement
Advertisement