Advertisement
Kominfo Diminta Berhati-hati Merumuskan Subsidi PNBP Operator
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi (kiri) didampingi Wakil Menteri Kominfo Nezar Patria menyampaikan keterangan pers di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, Senin (17/7 - 2023). Budi Arie Setiadi resmi menerima jabatan sebagai Menkominfo dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan selaku petugas (Plt) Menkominfo Mahfud MD untuk menggantikan menteri sebelumnya Johnny G. Plate.
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Masyarakat Telematika Indonesia meminta pemerintah hati-hati dalam merumuskan kebijakan subsidi penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Ketua Bidang Infrastruktur Telematika Nasional Mastel Sigit Puspito Wigati Jarot mengatakan hal ini tak terlepas dari nama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) yang masih dalam sorotan imbas kasus korupsi BTS 4G.
Advertisement
“Karena sekarang Kemenkominfo sedang dalam sorotan, terkait kasus BTS 4G di daerah 3T, proses pengadilannya masih berjalan,” ujar Sigit kepada JIBI/Bisnis, Jumat (29/9/2023).
BACA JUGA : Kejagung Dalami Keterlibatan Menteri Dito Ariotedjo di Kasus Korupsi BTS Kominfo
Alhasil, menurut Sigit, jika pemerintah tidak hati-hati dalam merumuskan kebijakan subsidi, hal ini akan menjadi bumerang bagi Kemenkominfo itu sendiri.
Di sisi lain, Sigit mengatakan regulasi ini merupakan angin segar bagi para operator. Mengingat banyak operator yang masih merasa keberatan dengan biaya PNBP yang dirasa terlalu tinggi.
Sigit pun berharap agar tujuan kebijakan ini dapat tercapai. “Ini sebuah statemen yang cukup menggembirakan, semoga tujuan kebijakan subsidi bisa tercapai,” ujar Sigit.
Namun, Sigit masih belum dapat memperkirakan efektifitas dari subsidi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) tersebut. Hal ini dikarenakan detail subsidi yang masih belum jelas.
BACA JUGA : Menpora Dito Kembali Disebut Terima Uang di Korupsi BTS 4G Kominfo
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengatakan pihaknya tengah mengkaji regulasi terkait insentif untuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP) bagi para operator telekomunikasi.
Adapun hal ini dilakukan untuk mempercepat adopsi jaringan 5G di Indonesia. Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kemenkominfo Usman Kansong mengatakan hal ini semakin intensif dilakukan mengingat seleksi kepemilikan frekuensi spektrum 700MHz yang semakin dekat.
“Pemerintah ini suplainya dulu disiapkan, lalu nanti permintaan akan disesuaikan dengan keberadaan suplai teknologi 5G itu,” ujar Usman kepada Bisnis, Jumat (29/9/2023).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
PDIP DIY Gelar Konferda-Konfercab Serentak, Nuryadi Kembali Pimpin DPD
Advertisement
Wisata Petik Melon Gaden Diserbu Pengunjung saat Panen Perdana
Advertisement
Berita Populer
- Nico Gonzalez Akui Pep Guardiola Bikin Kariernya Melesat
- Anak di Bawah 12 Tahun Rentan Terdampak Smartphone
- Akses Darat Lumpuh, Kiper PSS Sleman Belum Bisa Tinggalkan Aceh
- Manfaat Ketumbar untuk Turunkan Berat Badan Menurut Penelitian
- Regulasi Baru, Kenaikan UMP 2026 Berpotensi Berbeda di Tiap Daerah
- Resiliensi Budaya Keraton Jogja Diangkat dalam Jejak Peradaban 2025
- Difabel Harus Setara, Paramitha Rusady Ajak Hapus Stigma Sosial
Advertisement
Advertisement



