Advertisement

Menpora Dito Kembali Disebut Terima Uang di Korupsi BTS 4G Kominfo

Anshary Madya Sukma
Rabu, 27 September 2023 - 17:07 WIB
Abdul Hamied Razak
Menpora Dito Kembali Disebut Terima Uang di Korupsi BTS 4G Kominfo Menpora Dito Disebut Terima Uang di Kasus BTS, Kejagung Bakal Panggil Lagi? Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI) Ario Bimo Nandito Ariotedjo - Bisnis/Akbar

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA— Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo kembali disebut menerima dana puluhan miliar dalam persidangan lanjutan pemeriksaan kasus dugaan korupsi BTS 4G Kominfo.

Dalam sidang Selasa (27/9/2023) di PN Jakarta Pusat, terdakwa kasus BTS Irwan Hermawan menyampaikan bahwa Dito telah menerima gelontoran dana sebesar Rp27 miliar dalam pusaran kasus dugaan korupsi ini.

Advertisement

Menanggapi hal itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana menyampaikan bakal terus mengawal persidangan BTS yang tengah berjalan.

BACA JUGA: Kasus Korupsi BTS 4G, Kejagung Konfrontasi 6 Pihak Soal Pengembalian Uang Rp27 Miliar

Jawaban itu sebagai respons saat ditanya peluang Menpora Dito untuk dipanggil kembali oleh Kejagung.

"Kita terus mencermati dan monitor proses persidangan yang sedang berjalan, sebagai bahan masukan dan evalusi proses penyidikan yang sedang berjalan," kata Ketut saat dihubungi, Rabu (27/9/2023).

Diberitakan sebelumnya, nama Dito mencuat saat Majelis Hakim yang mencecar Irwan mengenai dana yang dikeluarkan untuk mengamankan kasus tersebut. 

Perinciannya, Irwan pertama kali menyerahkan Rp15 miliar kepada Edward Hutahaean, kemudian kepada seseorang bernama Windu Aji sebanyak dua kali sebesar Rp30 miliar.

Sementara itu, Dito disebut menjadi sosok terakhir yang disebut telah menerima uang pengamanan kasus dengan nominal Rp27 miliar.

"Ciri-ciri orangnya apakah tinggi besar?" tanya Hakim, dalam sidang Rabu (27/9/2023).

"Tinggi besar," kata Irwan.

"Apakah Dito itu Menpora sekarang?" tegas Hakim.

"Iya," jawab Irwan.

"Benar? Harus jelas. Kepentingan apa dia dengan masalah BTS ini, Rp27 M," lanjut hakim.

"Untuk penyelesaian kasus Yang Mulia," ungkap Irwan.

BACA JUGA: Saksi Korupsi BTS Kominfo Seret Nama Menpora Dito Ariotedjo hingga Pejabat BPK

Sebagai informasi, saksi tersebut dihadirkan untuk memberikan keterangan terhadap terdakwa kasus BTS Kominfo, mulai dari mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto.

Untuk diketahui, JPU mendakwa para terdakwa tersebut atas kerugian keuangan negara yang disebut mencapai Rp8,03 triliun. Selain jerat kerugian negara, JPU turut mendakwa Anang Latif dengan dakwaan pencucian uang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Kulonprogo Gelar Seleksi 4 Formasi Pejabat Tinggi, Jamin Transparan dan Tanpa Pungutan

Kulonprogo
| Minggu, 12 Mei 2024, 16:27 WIB

Advertisement

alt

Hanya 85 Meter, Ini Perbatasan Negara Terkecil di Dunia

Wisata
| Jum'at, 10 Mei 2024, 17:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement