Kejagung Dalami Keterlibatan Menteri Dito Ariotedjo di Kasus Korupsi BTS Kominfo
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo, oknum di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hingga Komisi I DPR diduga menerima aliran dana puluhan miliar dalam persidangan lanjutan pemeriksaan kasus dugaan korupsi BTS 4G Kominfo.
Dalam sidang Selasa (27/9/2023) di PN Jakarta Pusat, terdakwa kasus BTS Irwan Hermawan menyampaikan bahwa Dito telah menerima gelontoran dana sebesar Rp27 miliar dalam pusaran kasus dugaan korupsi ini.
Advertisement
Adapun Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana menyampaikan bakal terus mengawal persidangan BTS yang tengah berjalan.
Jawaban itu sebagai respons saat ditanya peluang Menpora Dito untuk dipanggil kembali oleh Kejagung. "Kita terus mencermati dan monitor proses persidangan yang sedang berjalan, sebagai bahan masukan dan evalusi proses penyidikan yang sedang berjalan," kata Ketut dikutip, Jumat (29/9/2023).
Diberitakan sebelumnya, nama Dito mencuat saat Majelis Hakim yang mencecar Irwan mengenai dana yang dikeluarkan untuk mengamankan kasus tersebut.
Perinciannya, Irwan pertama kali menyerahkan Rp15 miliar kepada Edward Hutahaean, kemudian kepada seseorang bernama Windu Aji sebanyak dua kali sebesar Rp30 miliar.
Sementara itu, Dito disebut menjadi sosok terakhir yang disebut telah menerima uang pengamanan kasus dengan nominal Rp27 miliar.
"Ciri-ciri orangnya apakah tinggi besar?" tanya Hakim, dalam sidang Rabu (27/9/2023).
"Tinggi besar," kata Irwan.
"Apakah Dito itu Menpora sekarang?" tegas Hakim.
BACA JUGA: Menpora Dito Kembali Disebut Terima Uang di Korupsi BTS 4G Kominfo
"Iya," jawab Irwan.
"Benar? Harus jelas. Kepentingan apa dia dengan masalah BTS ini, Rp27 M," lanjut hakim.
"Untuk penyelesaian kasus Yang Mulia," ungkap Irwan.
Sementara itu saksi sekaligus tersangka kasus dugaan korupsi BTS Kominfo, Windi Purnama menyampaikan bahwa ada aliran dana masuk ke kantong pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rp40 miliar.
Awalnya, Windi mengaku diminta oleh eks Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif untuk memberikan uang sejumlah uang ke pejabat BPK bernama Sadikin di parkiran Hotel Grand Hyatt.
"[Pejabat] Badan Pemeriksa Keuangan yang mulia [sebesar Rp40 miliar]," kata Windi.
Kemudian, Hakim Ketua Fahzal Hendri tercengang ketika uang puluhan miliar itu diberikan saat diparkiran dan mempertanyakan pecahan apa yang dibawa dalam koper tersebut.
"Ya Allah, Rp40 miliar diserahkan di parkiran? Uang apa itu? Uang rupiah atau dolar AS, dolar Singapura, atau Euro?" tanya Fahzal.
Windi kemudian menerangkan bahwa uang tersebut diantar ke Sadikin dalam pecahan dolar Singapura dan Amerika.
"Uang asing pak. Saya lupa detailnya mungkin gabungan dolar AS dan dolar Singapura," jawab Windi.
Sebagai informasi, saksi tersebut dihadirkan untuk memberikan keterangan terhadap terdakwa kasus BTS Kominfo, mulai dari mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto.
Untuk diketahui, JPU mendakwa para terdakwa tersebut atas kerugian keuangan negara yang disebut mencapai Rp8,03 triliun. Selain jerat kerugian negara, JPU turut mendakwa Anang Latif dengan dakwaan pencucian uang.
Sumber: Bisnis.com
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
- Pengaruh Dukungan Anies Vs Dukungan Jokowi di Pilkada Jakarta 2024, Siapa Kuat?
- Yusril Bantah Mary Jane Bebas, Hanya Masa Hukuman Dipindah ke Filipina
- ASN Diusulkan Pindah ke IKN Mulai 2025
- Pelestarian Naskah Kuno, Perpusnas Sebut Baru 24 Persen
Advertisement
Jadwal Terbaru KA Bandara YIA Xpress Jumat 22 November 2024
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Selama Agustus Oktober, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta Terbtkan Belasan Ribu Paspor
- Badan Geologi Kementerian ESDM Mendorong Seluruh Kawasan Bentang Karst di Indonesia Dilindungi
- KAI Angkut 344 Juta Penumpang Periode Januari-Oktober 2024
- Kemenpar Usulkan Tambahan Dana Rp2,2 Triliun di 2025, Ini Tujuannya
- Tiga Tol Akses ke IKN Dibuka Fungsional Mulai 2025, Belum Dikenakan Tarif
- Khawatir Muncul Serangan Udara, Italia Tutup Sementara Kedubesnya di Ukraina
- Korupsi Dana Bantuan Kesehatan, Eks Kepala Puskesmas di Purbalingga Dihukum 1 Tahun Penjara
Advertisement
Advertisement