PLN Berhasil Kelola FABA Hingga 1,45 Juta Ton Jadi Material Batako hingga Tanggul Laut
Advertisement
JOGJA- PT PLN (Persero) terus mendorong pemanfaatan material Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) atau abu sisa proses pembakaran batu bara pada pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) menjadi bahan baku keperluan berbagai sektor yang dapat membangkitkan ekonomi masyarakat.
Sepanjang tahun 2023, dari pembakaran batu bara PLTU PLN menghasilkan FABA sebesar 1,43 juta ton. Sementara, hingga Juni 2023, total pemanfaatan FABA dari PLTU telah mencapai 1,45 juta ton atau sebesar 101,19% dari total produksi FABA. Angka tersebut juga meningkat sekitar 50% jika dibandingkan semester I tahun 2022 yang hanya sebesar 951 ribu ton.
Advertisement
BACA JUGA: Airlangga Hartarto akan Diperiksa Lagi oleh Penyidik Kejagung
Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo mengatakan, pemanfaatan FABA merupakan bukti nyata komitmen PLN dalam mengolah sisa pembakaran batu bara dari operasional pembangkit agar menjadi lebih bermanfaat. FABA kini menjadi katalis penggerak roda ekonomi masyarakat di sekitar PLTU.
“Kini seluruh pembangkit PLN menjadi episentrum perbaikan lingkungan, sosial dan kesejahteraan masyarakat. Sehingga hadirnya pembangkit PLN tak hanya bisa menjadi sumber listrik tetapi juga mampu menggerakkan roda ekonomi di masyarakat,” kata Darmawan.
Sepanjang semester I tahun 2023, PLN telah memanfaatkan FABA menjadi lebih dari 1 juta paving, 246 ribu batako, 2 ribu tetrapod, 48 kilometer jalan beton, 34 ribu ton material stabilisasi lahan, 699 ton bahan pupuk. Pemanfaatan terbesar FABA digunakan sebagai substitusi bahan baku semen, yaitu sebesar 671.287 ton atau 47% dari total pemanfaatan FABA.
Berdasarkan grafik bulanan, pemanfaatan FABA terus mengalami peningkatan di periode semester I tahun 2023 ini. Tercatat, bulan Juni merupakan jumlah terbanyak di mana pemanfaatan FABA mencapai 129%, mengalami kenaikan jika dibandingkan pemanfaatan pada bulan Mei yaitu sebesar 83,8%.
Pemanfaatan FABA tahun 2023 terbanyak diraih oleh unit PLTU Suralaya di Banten sebesar 287 ribu ton, PLTU Paiton di Jawa Timur sebesar 155 ribu ton dan PLTU Tanjung Jati B di Jawa Tengah sebesar 97 ribu ton. PLN telah melakukan pemanfaatan FABA yang tersimpan di Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) sebesar 1,3 juta ton atau pengurangan 57,83% timbunan FABA baseline 2021.
Setelah dikategorikan sebagai limbah yang tidak mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3), FABA kini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat luas, Dengan kolaborasi bersama masyarakat, PLN membuka kesempatan kepada semua kalangan yang ingin memanfaatkan FABA menjadi produk bernilai guna tinggi baik sebagai campuran dalam industri konstruksi maupun infrastruktur.
“PLN terbuka kepada masyarakat yang ingin ikut serta memanfaatkan FABA ini. FABA sendiri bukanlah limbah B3 sehingga dapat diolah dan memberikan banyak manfaat,” ucap Darmawan.
Upaya yang dilakukan PLN ini merupakan komitmen perseroan terhadap prinsip Environmental, Social and Governance (ESG) dalam menciptakan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan. (BC)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Supriyani, Guru Honorer yang Dituduh Memukul Anak Polisi Divonis Bebas
- Walhi Minta Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Jadi Momentum Berantas Penjahat Lingkungan
- KPK Sebut OTT di Bengkulu Terkait Pungutan Pendanaan Pilkada
- Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
- Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Solok, Polda Sumbar Dalami Motifnya
Advertisement
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- KJRI Upayakan Pemulangan 7 Jenazah TKI dari Malaysia
- Polda Sumbar Ungkap Peran AKP Danang di Tambang Ilegal Solok
- Presiden Prabowo Akan Mencoblos di TPS 08 Bojongkoneng Bogor
- Viral Ratusan Burung Pipit Ditemukan Mati di Bandara Ngurah Rai, Ini Penjelasan BKSDA
- Supriyani, Guru Honorer yang Dituduh Memukul Anak Polisi Divonis Bebas
- Kementerian Komdigi Kembali Takedown 21.456 Konten Judi Online
- Pemenuhan Hak Anak Dinilai Belum Jadi Perioritas di Pilkada
Advertisement
Advertisement