Advertisement
Dana Wajib Kesehatan Hilang dari UU Kesehatan, Ini Komentar IDI

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Ikatan Dokter Indonesia (IDI) khawatir hilangnya mandatory spending atau dana wajib kesehatan usai Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan disahkan menjadi undang-undang, akan mengarah pada konsep privatisasi di sektor kesehatan.
Ketua Umum (Ketum) IDI Mohammad Adib Khumaidi menyampaikan, hal itu mengingat kebutuhan kepentingan kesehatan yang semakin besar dan pembiayaan kesehatan yang tergolong tinggi.
Advertisement
BACA JUGA : Apa Dampak UU Kesehatan Bagi Kelangsungan Industri
“Hilangnya mandatory spending, hilangnya komitmen pemerintah pusat terkait dengan pembiayaan pendanaan kesehatan dan kemudian membuka peluang privatisasi karena kebutuhan kepentingan kesehatan kita semakin besar, ” katanya kepada awak media di depan Gedung DPR/MPR, Selasa (11/7/2023).
Adib khawatir dengan hilangnya mandatory spending kesehatan sebesar 5 persen dari APBN dan 10 persen dari APBD yang sebelumnya diatur dalam UU No. 36/2009 tentang Kesehatan, membuat anggaran kesehatan akan dipenuhi melalui investasi dan pinjaman luar negeri.
Pihaknya juga tak ingin sektor kesehatan ini hanya dilihat dari unsur ekonomi saja, tetapi juga mengedepankan nilai-nilai sosial dan kemanusiaan.
DPR RI telah mengesahkan RUU Kesehatan menjadi UU Kesehatan dalam rapat paripurna ke-29 masa persidangan V 2022/2023 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (11/7/2023). Dalam aturan tersebut, pemerintah pusat dan daerah wajib memprioritaskan anggaran kesehatan untuk program dan kegiatan dalam penyusunan APBN dan APBD.
BACA JUGA : Dukung DPR Sahkan RUU Kesehatan, Jokowi: Bagus!
Wakil Ketua Komisi IX Emanuel Melkiades Laka Lena menuturkan, pemerintah pusat mengalokasikan anggaran kesehatan dari APBN sesuai dengan kebutuhan program nasional yang tertuang dalam RIBK bidang kesehatan dengan memerhatikan anggaran berbasis kinerja. Sedangkan, pemerintah daerah mengalokasikan anggaran kesehatan dari APBD sesuai dengan kebutuhan daerah.
“Pengalokasian anggaran ini, termasuk memerhatikan penyelesaian masalah kesehatan berdasarkan beban penyakit atau epidemiologi,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Menteri HAM Natalius Pigai Menilai Bagus Rencana Gubernur Jabar Mengirim Siswa Nakal ke Barak Militer
- Satgas Koperasi Merah Putih Resmi Dibentuk, Zulkifli Hasan Jabat Ketua
- Selain GBK, Hotel Sultan hingga TMII Juga Bakal Dikelola Danantara
- Puluhan Warga Badui Digigit Ular Berbisa, 2 Meninggal Dunia
- Aduan Konten Judi Online Mencapai 1,3 Juta
Advertisement

Akhirnya Tanah Tutupan Jepang di Bantul Kini Sudah Bersertifikat
Advertisement

Amerika Serikat Keluarkan Peringatan Perjalanan untuk Warganya ke Indonesia, Hati-Hati Terorisme dan Bencana Alam
Advertisement
Berita Populer
- Hasan Nasbi: Mahasiswa Unggah Meme Presiden Prabowo dan Jokowi Sebaiknya Dibina
- Pakistan Sebut Mempertimbangkan Opsi Damai dengan India, Ini Syaratnya
- Menteri HAM Natalius Pigai Menilai Bagus Rencana Gubernur Jabar Mengirim Siswa Nakal ke Barak Militer
- Paket Makanan untuk Jemaah Haji Indonesia Disajikan dalam Empat Warna Wadah
- Donald Trump Sebut India dan Pakistan Sepakat Gencatan Senjata karena Mediasi Amerika Serikat
- Gencatan Senjata India dan Pakistan Resmi Dimulai
- Polisi Turunkan Paksa Atribut Bendera dan Spanduk Ormas
Advertisement