Advertisement
Dana Wajib Kesehatan Hilang dari UU Kesehatan, Ini Komentar IDI

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Ikatan Dokter Indonesia (IDI) khawatir hilangnya mandatory spending atau dana wajib kesehatan usai Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan disahkan menjadi undang-undang, akan mengarah pada konsep privatisasi di sektor kesehatan.
Ketua Umum (Ketum) IDI Mohammad Adib Khumaidi menyampaikan, hal itu mengingat kebutuhan kepentingan kesehatan yang semakin besar dan pembiayaan kesehatan yang tergolong tinggi.
Advertisement
BACA JUGA : Apa Dampak UU Kesehatan Bagi Kelangsungan Industri
“Hilangnya mandatory spending, hilangnya komitmen pemerintah pusat terkait dengan pembiayaan pendanaan kesehatan dan kemudian membuka peluang privatisasi karena kebutuhan kepentingan kesehatan kita semakin besar, ” katanya kepada awak media di depan Gedung DPR/MPR, Selasa (11/7/2023).
Adib khawatir dengan hilangnya mandatory spending kesehatan sebesar 5 persen dari APBN dan 10 persen dari APBD yang sebelumnya diatur dalam UU No. 36/2009 tentang Kesehatan, membuat anggaran kesehatan akan dipenuhi melalui investasi dan pinjaman luar negeri.
Pihaknya juga tak ingin sektor kesehatan ini hanya dilihat dari unsur ekonomi saja, tetapi juga mengedepankan nilai-nilai sosial dan kemanusiaan.
DPR RI telah mengesahkan RUU Kesehatan menjadi UU Kesehatan dalam rapat paripurna ke-29 masa persidangan V 2022/2023 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (11/7/2023). Dalam aturan tersebut, pemerintah pusat dan daerah wajib memprioritaskan anggaran kesehatan untuk program dan kegiatan dalam penyusunan APBN dan APBD.
BACA JUGA : Dukung DPR Sahkan RUU Kesehatan, Jokowi: Bagus!
Wakil Ketua Komisi IX Emanuel Melkiades Laka Lena menuturkan, pemerintah pusat mengalokasikan anggaran kesehatan dari APBN sesuai dengan kebutuhan program nasional yang tertuang dalam RIBK bidang kesehatan dengan memerhatikan anggaran berbasis kinerja. Sedangkan, pemerintah daerah mengalokasikan anggaran kesehatan dari APBD sesuai dengan kebutuhan daerah.
“Pengalokasian anggaran ini, termasuk memerhatikan penyelesaian masalah kesehatan berdasarkan beban penyakit atau epidemiologi,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kemendagri Temukan Perbedaan Data Simpanan Pemda dan BI Rp18 Triliun
- Kejagung Serahkan Uang Rp13,2 Triliun Hasil Sitaan Kasus CPO ke Negara
- Kapal Tanker Federal II Terbakar, 13 Orang Meninggal Dunia
- Unjuk Rasa Pemuda Maroko, Tuntut Pembebasan Demonstran Gerakan GenZ
- Kawasan Gunung Lawu Tak Masuk WKP Panas Bumi, Ini Alasannya
Advertisement

Pura-Pura Cari Kerja, Pria Asal Cilacap Gasak Motor di Pundong
Advertisement

Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Kabur, Polisi Terus Buru Terpidana Mati Kasus Narkotika di Siak Riau
- Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
- Meresahkan Warga, Dua Sarang Tawon Jenis Vespa di Prambanan Dievakuasi
- Gerindra Jogja Serukan Prabowo 2 Periode di Pelantikan PAC
- Mahasiswa Diajak Sadar Gaya Hidup Berkelanjutan
- Terbaru! Jadwal KRL Jogja-Solo Senin 20 Oktober 2025
- Jadwal Bus Trayek Malioboro ke Parangtritis Senin 20 Oktober 2025
Advertisement
Advertisement