Advertisement
Dana Wajib Kesehatan Hilang dari UU Kesehatan, Ini Komentar IDI

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Ikatan Dokter Indonesia (IDI) khawatir hilangnya mandatory spending atau dana wajib kesehatan usai Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan disahkan menjadi undang-undang, akan mengarah pada konsep privatisasi di sektor kesehatan.
Ketua Umum (Ketum) IDI Mohammad Adib Khumaidi menyampaikan, hal itu mengingat kebutuhan kepentingan kesehatan yang semakin besar dan pembiayaan kesehatan yang tergolong tinggi.
Advertisement
BACA JUGA : Apa Dampak UU Kesehatan Bagi Kelangsungan Industri
“Hilangnya mandatory spending, hilangnya komitmen pemerintah pusat terkait dengan pembiayaan pendanaan kesehatan dan kemudian membuka peluang privatisasi karena kebutuhan kepentingan kesehatan kita semakin besar, ” katanya kepada awak media di depan Gedung DPR/MPR, Selasa (11/7/2023).
Adib khawatir dengan hilangnya mandatory spending kesehatan sebesar 5 persen dari APBN dan 10 persen dari APBD yang sebelumnya diatur dalam UU No. 36/2009 tentang Kesehatan, membuat anggaran kesehatan akan dipenuhi melalui investasi dan pinjaman luar negeri.
Pihaknya juga tak ingin sektor kesehatan ini hanya dilihat dari unsur ekonomi saja, tetapi juga mengedepankan nilai-nilai sosial dan kemanusiaan.
DPR RI telah mengesahkan RUU Kesehatan menjadi UU Kesehatan dalam rapat paripurna ke-29 masa persidangan V 2022/2023 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (11/7/2023). Dalam aturan tersebut, pemerintah pusat dan daerah wajib memprioritaskan anggaran kesehatan untuk program dan kegiatan dalam penyusunan APBN dan APBD.
BACA JUGA : Dukung DPR Sahkan RUU Kesehatan, Jokowi: Bagus!
Wakil Ketua Komisi IX Emanuel Melkiades Laka Lena menuturkan, pemerintah pusat mengalokasikan anggaran kesehatan dari APBN sesuai dengan kebutuhan program nasional yang tertuang dalam RIBK bidang kesehatan dengan memerhatikan anggaran berbasis kinerja. Sedangkan, pemerintah daerah mengalokasikan anggaran kesehatan dari APBD sesuai dengan kebutuhan daerah.
“Pengalokasian anggaran ini, termasuk memerhatikan penyelesaian masalah kesehatan berdasarkan beban penyakit atau epidemiologi,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kementerian HAM Menjadi Penjamin Pelaku Persekusi Retret, DPR Bertanya Alasannya
- Kementerian Sosial Pastikan Pembangunan 100 Sekolah Rakyat Dimulai September 2025
- KPK akan Pelajari Dokumen Terkait Kunjungan Istri Menteri UMKM ke Eropa
- Donald Trump Ingin Gelar UFC di Gedung Putih
- Indonesia Siap Borong Alutsista dari AS
Advertisement

Cek! Jadwal Bus Sinar Jaya dari Malioboro Jogja ke Pantai Parangtritis Bantul dan Pantai Baron Gunungkidul
Advertisement

Jalur Hiking Merapi di Argobelah Klaten Kian Beragam dengan Panorama Menarik
Advertisement
Berita Populer
- 3 Event Balap Akan Digelar di Sirkuit Mandalika di Bulan Juli 2025
- Bayar PBB Kini Bisa Gunakan Aplikasi Lokal, Ini Caranya
- 500 Ribu Orang Terdampak Aksi Mogok Petugas di Bandara Prancis
- 29 Penumpang KMP Tunu Pratama Jaya Masih Belum Ditemukan, SAR Lanjutkan Pencarian
- Gempa Jepang: Warga Panik dengan Ramalan Komik Manga, Pemerintah Setempat Bantah Ada Keterkaitan
- Kebakaran di California AS Meluas hingga 70.800 Hektare Lahan
- 1.469 Guru Siap Mengajar di 100 Sekolah Rakyat
Advertisement
Advertisement