Advertisement
Apa Dampak UU Kesehatan Bagi Kelangsungan Industri Rokok? Ini Penjelasan Pengamat Indef
Etalase produk rokok dari berbagai macam merek yang dijual di minimarket. JIBI/Bisnis - Abdurachman.
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA–Draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan yang saat ini sudah disahkan menjadi undang-undang akan berdampak pada industri hasil tembakau (IHT).
Salah satunya pembahasan mengenai tembakau di mana pasal 149 ayat 3, RUU Kesehatan menyamaratakan tembakau dengan narkotika. "Zat adiktif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa: a. narkotika; b. psikotropika; c. minuman beralkohol; d. hasil tembakau; dan e. hasil pengolahan zat adiktif lainnya,” tulis pasal 149 ayat 3 RUU tersebut.
Advertisement
BACA JUGA: Tolak RUU Kesehatan, Nakes Pertimbangkan Akan Mogok Kerja
Selain itu, pasal tembakau dalam RUU Kesehatan juga akan memberikan kewenangan lebih luas kepada Kementerian Kesehatan dalam mengatur industri tembakau, termasuk standardisasi kemasan produk tembakau serta aspek promosi dan periklanan.
Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Andry Satrio menuturkan pemerintah harus mempunyai substitusi industri yang dapat memiliki peran setara dengan IHT jika memang RUU Kesehatan ini nantinya akan disahkan tanpa ada perubahan, utamanya mengenai tembakau.
Hal ini dikarenakan menurutnya ketika IHT dilemahkan, akan ada beberapa daerah yang merugi, penerimaan negara berkurang, bahkan risiko meningkatnya pengangguran yang tinggi.
“Pemerintah apakah sudah siap gitu ya pertanyaannya, dengan meningkatnya jumlah pengangguran yang ada dan juga tentunya kita bisa lihat perekonomian daerah yang akan lesu di beberapa sentra penghasil tembakau,” tutur Andry, Selasa (11/7/2023).
BACA JUGA: Undang-Undang Kesehatan Disahkan, Menkes Klaim Banyak Perbaikan Layanan
Dalam laman Kementerian Perindustrian (Kemenperin) total tenaga kerja yang diserap oleh sektor industri rokok pada 2019 lalu sebanyak 5,98 juta orang, terdiri dari 4,28 juta adalah pekerja di sektor manufaktur dan distribusi, serta sisanya 1,7 juta bekerja di sektor perkebunan.
Selain itu, dalam catatan Bisnis, Cukai Hasil Tembakau (CHT) merupakan salah satu penyumbang terbesar penerimaan negara dari sektor bea dan cukai. Pada 2022, realisasi penerimaan CHT menembus Rp218,62 triliun, melampaui target yang ditetapkan.
“Tentunya kalau kita lihat bahwa pelarangan total iklan rokok dalam RUU Kesehatan pada akhirnya memang akan memberikan pengaruh ya bagi industri hasil tembakau, mereka sulit juga pasti mempromosikan misalnya kalau mereka punya produk baru,” tambah Andry.
Di sisi lain, Andry juga memandang hasil tembakau atau produk tembakau lainnya tidak dapat disamakan dengan narkotika. Menurutnya, hal ini dikhawatirkan akan menimbulkan anggapan bahwa tembakau dilarang oleh pemerintah seperti halnya narkotika saat ini.
"Tentunya upaya mitigasi perlu dilakukan karena dampak terhadap tenaga kerja misalnya dan juga mereka melihat perekonomian daerah yang seperti tembakau juga akan terpengaruh,” tutup Andry.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Bulan Perlahan Menjauhi Bumi, Ini Dampaknya bagi Kehidupan
- Hunian Korban Bencana Sumatera Bakal Dibangun di Lahan Negara
- Tokoh Dunia Kecam Penembakan Bondi Beach yang Tewaskan 12 Orang
- Surya Group Siap Buka 10.000 Lowongan Kerja di Tahun 2026
- Konser Amal di Tangerang Galang Rp1,3 Miliar untuk Sumatera dan Aceh
Advertisement
Libur Nataru, Bandara YIA Prediksi 247 Ribu Penumpang
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Lomba Lacak Sinyal ARDF Latih Kesiapsiagaan Bencana di Kulonprogo
- Polri Segera Umumkan Tersangka Bencana Banjir Sumatera Utara
- Jemaat Gereja St Albertus Agung Buat Altar dari Barang Bekas
- Rizki Juniansyah Rebut Emas SEA Games dan Pecahkan Rekor Dunia
- Guru Besar UGM Usul Sebagian Dana MBG Dialihkan ke Daerah Bencana
- Makanan Sehat dan Praktis Bakal Jadi Tren Gaya Hidup 2026
- AFJ Desak Regulasi Larangan Perdagangan Monyet Ekor Panjang
Advertisement
Advertisement




