Advertisement
BPKP dan BPK adalah Dua Badan Berbeda, Ini Penjelasannya
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Mencuatnya kasus korupsi pembangunan base receive transmitter (BTS) 4G di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membuat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ikut banyak disebut. Namun kerap kali keliru dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Banyak yang menanggap perannya sama, tetapi berbeda.
Kepala Biro Hukum dan Komunikasi BPKP Eri Satriana mengatakan media perlu lebih memahami perbedaan antara peran BPKP dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Advertisement
BPKP Adalah
Ia menjelaskan BPKP adalah badan yang berperan sebagai auditor internal pemerintah. Tugas BPKP mengawasi proyek tertentu, kemudian memberikan hasil pengawasan untuk digunakan sebagai masukan dalam pengambilan keputusan pemerintah.
Pengawasan BPKP mencakup kegiatan lintas sektoral, kegiatan bendahara umum negara atau menteri keuangan, serta penugasan dari presiden.
BPK Adalah
Sedangkan peran BPK adalah sebagai auditor eksternal pemerintah. Dengan status tersebut, maka BPK melaksanakan pemeriksaan terhadap keuangan pemerintah setelah terjadi kejanggalan terhadap proyek tertentu, serta hasilnya akan disampaikan kepada masyarakat melalui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
“Konteksnya ketika berbicara BPKP adalah pengawasan, sedangkan BPK adalah pemeriksaan atau periksa ulang. BPKP merupakan auditor interen dari pemerintah, sedangkan BPK merupakan auditor eksteren," kata Eri di Jakarta, Rabu (24/5/2023).
Pengambilan Keputusan
Eri menjelaskan, dikarenakan hasil pemeriksaan BPKP menjadi masukan dalam proses pengambilan keputusan, BPKP tidak dapat menyampaikan hasil pengawasan langsung kepada masyarakat, namun harus secara bersamaan dengan pemangku kebijakan terkait.
Secara garis besar, tugas spesifik yang dijalankan BPKP meliputi audit, reviu, evaluasi, serta monitoring. Kemudian dari segi pendampingan penguatan tata kelola mencakup Pembinaan Penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), Pembinaan Penerapan Manajemen Risiko, Pembinaan Penerapan Kapabilitas APIP, Pembinaan Pencegahan Korupsi, serta Pembinaan Tata Kelola BUMN.
“Pengawasan BPKP tidak harus menunggu permintaan presiden, bisa proaktif. Hasil pengawasan BPKP akan menjadi pertimbangan untuk mengambil keputusan,” ujar Eri. Hal ini tentu berbeda dengan posisi BPK sebagai auditor pemerintah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Khawatirkan Dampaknya pada Anak, Negara-Negara di Eropa Ini Larang Pemakaian Ponsel di Sekolah
- Belum Masuk Masa Kampanye, Bawaslu Imbau Para Paslon untuk Tahan Diri
- Momen Prabowo Subianto Terharu di Sidang Kabinet Paripurna Terakhir di IKN
- Truk Molen Tersangkut Jembatan Kereta Api di Jakarta Timur, Begini Penampakannya
- 5 Kader PDIP yang Gugat SK Pengurus DPP 2024-2025 Ngaku Dijebak, Dapat Imbalan Uang Rp300 ribu
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- RI Kembali Buka Ekspor Pasir Laut Setelah 20 Tahun Dilarang di Era Megawati
- Momen Prabowo Subianto Terharu di Sidang Kabinet Paripurna Terakhir di IKN
- Jakarta Masuk 10 Besar Dunia dengan Kualitas Udara Terburuk Hari Ini
- Sejumlah Kota Besar Diprediksi Hujan, BMKG: Jogja Berawan
- Belum Masuk Masa Kampanye, Bawaslu Imbau Para Paslon untuk Tahan Diri
- Menlu Retno Marsudi Orang Indonesia Pertama yang Ditunjuk sebagai Utusan Khusus Sekjen PBB
- Puluhan Kerbau Mati Mendadak di Sungai Sedang Diselidiki
Advertisement
Advertisement