Advertisement
BPKP dan BPK adalah Dua Badan Berbeda, Ini Penjelasannya

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Mencuatnya kasus korupsi pembangunan base receive transmitter (BTS) 4G di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membuat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ikut banyak disebut. Namun kerap kali keliru dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Banyak yang menanggap perannya sama, tetapi berbeda.
Kepala Biro Hukum dan Komunikasi BPKP Eri Satriana mengatakan media perlu lebih memahami perbedaan antara peran BPKP dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Advertisement
BPKP Adalah
Ia menjelaskan BPKP adalah badan yang berperan sebagai auditor internal pemerintah. Tugas BPKP mengawasi proyek tertentu, kemudian memberikan hasil pengawasan untuk digunakan sebagai masukan dalam pengambilan keputusan pemerintah.
Pengawasan BPKP mencakup kegiatan lintas sektoral, kegiatan bendahara umum negara atau menteri keuangan, serta penugasan dari presiden.
BPK Adalah
Sedangkan peran BPK adalah sebagai auditor eksternal pemerintah. Dengan status tersebut, maka BPK melaksanakan pemeriksaan terhadap keuangan pemerintah setelah terjadi kejanggalan terhadap proyek tertentu, serta hasilnya akan disampaikan kepada masyarakat melalui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
“Konteksnya ketika berbicara BPKP adalah pengawasan, sedangkan BPK adalah pemeriksaan atau periksa ulang. BPKP merupakan auditor interen dari pemerintah, sedangkan BPK merupakan auditor eksteren," kata Eri di Jakarta, Rabu (24/5/2023).
Pengambilan Keputusan
Eri menjelaskan, dikarenakan hasil pemeriksaan BPKP menjadi masukan dalam proses pengambilan keputusan, BPKP tidak dapat menyampaikan hasil pengawasan langsung kepada masyarakat, namun harus secara bersamaan dengan pemangku kebijakan terkait.
Secara garis besar, tugas spesifik yang dijalankan BPKP meliputi audit, reviu, evaluasi, serta monitoring. Kemudian dari segi pendampingan penguatan tata kelola mencakup Pembinaan Penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), Pembinaan Penerapan Manajemen Risiko, Pembinaan Penerapan Kapabilitas APIP, Pembinaan Pencegahan Korupsi, serta Pembinaan Tata Kelola BUMN.
“Pengawasan BPKP tidak harus menunggu permintaan presiden, bisa proaktif. Hasil pengawasan BPKP akan menjadi pertimbangan untuk mengambil keputusan,” ujar Eri. Hal ini tentu berbeda dengan posisi BPK sebagai auditor pemerintah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Selama 2024 LPSK Menerima 10.217 Pemohon Saksi dan Korban Pidana
- Hasil Pemeriksaan Kecelakaan Pesawat Udara Air India, Kedua Mesin Mati di Udara Setelah Lepas Landas
- Penerima Bansos Terlibat Judol, Wakil Ketua MPR: Layak Diganti
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 12 Juli 2025: Dari Tom Lembong Sampai Harganas
- Pangkas Birokrasi Federal, Donald Trump Pecat 1.300 Pegawai Departemen Luar Negeri
Advertisement

Warga Sedayu Bantul Terluka Dilempar Batu oleh Rombongan Bermotor di Jalan Wates
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Gunung Lewotobi Laki-laki Alami Dua Kali Letusan pada Jumat
- KEK Batang Harus Jadi Jantung Ekonomi Nasional
- Pangkas Birokrasi Federal, Donald Trump Pecat 1.300 Pegawai Departemen Luar Negeri
- KPK: Ada Ketidaksingkronan RUU KUHAP dan UU KPK
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 12 Juli 2025: Dari Tom Lembong Sampai Harganas
- Kupas Serunya Sensasi Pedas dari Kekayaan Kuliner Indonesia
- Penerima Bansos Terlibat Judol, Wakil Ketua MPR: Layak Diganti
Advertisement
Advertisement