Advertisement

BPK Temukan Adanya Indikasi Pajak Rp5,82 Triliun Belum Masuk Kas Negara

Surya Dua Artha Simanjuntak
Kamis, 24 Oktober 2024 - 07:17 WIB
Ujang Hasanudin
BPK Temukan Adanya Indikasi Pajak Rp5,82 Triliun Belum Masuk Kas Negara Ilustrasi Audit BPK

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan indikasi adanya kekurangan penerimaan pajak sebesar Rp5,82 triliun berdasarkan hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat alias LKPP 2023.

Indikasi tersebut diungkapkan BPK dalam dokumen Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2024. IHPS I Tahun 2024 itu sendiri sudah diserahkan BPK kepada DPR pada Selasa (22/10/2024).

Advertisement

BPK menjelaskan, transaksi penerimaan pajak dalam Modul Penerimaan Negara tidak ditemukan dan/atau terindikasi memiliki nilai berbeda dengan Surat Pemberitahuan (SPT), Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sehingga terindikasi kurang disetor serta terdapat potensi sanksi administrasi belum dikenakan.

“Akibatnya, terdapat potensi dan/atau indikasi kekurangan penerimaan pajak sebesar Rp5,82 triliun dan sanksi administrasi sebesar Rp341,8 miliar,” tulis laporan BPK.

Lembaga tersebut pun telah merekomendasikan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati selaku wakil pemerintah agar mengevaluasi dan menyempurnakan sistem informasi perpajakan.

BACA JUGA: Temuan BPK soal Bansos Rp113 Miliar, Banyak Diterima Masyarakat Mampu

“Sehingga terdapat keterhubungan antar sub sistem dan menghasilkan data yang valid,” lanjut laporan BPK.

Lebih lanjut, secara total BPK juga telah melakukan pemeriksaan atas 83 laporan keuangan kementerian/lembaga (LKKL) dan satu laporan keuangan bendahara umum negara (LKBUN) tahun 2023.

Hasilnya, BPK memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas 79 LKKL dan 1 LKBUN serta opini wajar dengan pengecualian (WDP) atas 4 LKKL. Dengan demikian, secara keseluruhan capaian opini WTP mencapai 95%.

Meski angka tersebut telah mencapai target kegiatan prioritas reformasi sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah pusat sebagaimana ditetapkan dalam RPJMN 2020-2024 (95%), namun cenderung menurun. Pada 2019, BPK memberikan opini WTP mencapai 97%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Pemda DIY Pastikan Proyek JJLS Jalan Terus Meski Ada Temuan Gua di Planjan Gunungkidul

Jogja
| Kamis, 24 Oktober 2024, 07:37 WIB

Advertisement

alt

Menengok Lagi Kisah Ribuan Prajurit Terakota Penjaga Makam Raja di Xian China

Wisata
| Kamis, 17 Oktober 2024, 22:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement