Advertisement

Promo November

Kementerian ESDM Janji Tindak Lanjuti Temuan BPK soal 4 Pertambangan Nikel Tanpa Izin

Mochammad Ryan Hidayatullah
Senin, 28 Oktober 2024 - 20:27 WIB
Ujang Hasanudin
Kementerian ESDM Janji Tindak Lanjuti Temuan BPK soal  4 Pertambangan Nikel Tanpa Izin Ilustrasi tambang / Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bakal menindak 4 pemegang Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) jika terbukti menambamg nikel tanpa izin.

Hal ini merespons laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan potensi penambangan komoditas nikel tanpa izin pada 4 pemegang WIUP komoditas batuan peridotit dan tanah merah.

Advertisement

Sekretaris Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) ESDM Siti Sumilah Rita Susilawati menuturkan BPK telah memberikan rekomendasi penanganan Kementerian ESDM untuk penyelesaian temuan tersebut. Oleh karena itu, Kementerian ESDM pun akan melaksanakan rekomendasi BPK.

"Secara umum dalam hal terdapat adanya pelanggaran penyalahgunaan perizinan pertambangan yang dilakukan oleh pemegang IUP, KESDM akan terus bekerja sama dengan pihak terkait lainnya [APH dan Pemerintah Daerah] untuk dilakukan penindakan sesuai dengan aturan yang berlaku," jelas Siti kepada Bisnis, Senin (28/10/2024).

Dia pun mengingatkan pemegang IUP yang terbukti melakukan penyalahgunaan perizinan yang telah diberikan dapat dikenakan sanksi. Adapun sanksi itu bisa berupa sanksi administratif, peringatan, sampai dengan pencabutan IUP.

BPK sebelumnya menemukan potensi penambangan komoditas nikel tanpa izin pada 4 pemegang IUP komoditas batuan peridotit dan tanah merah. Adapun keempat pemegang WIUP itu terdapat di Provinsi Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara.

BACA JUGA: BPK Temukan Adanya Indikasi Pajak Rp5,82 Triliun Belum Masuk Kas Negara

Hal ini sebagaimana tertulis dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I-2024. BPK menyebut penambangan ilegal itu berpotensi membuat negara kehilangan pendapatan dari pajak pertambahan nilai (PPN) dan royalti komoditas nikel.

"Akibatnya, terdapat potensi kehilangan pendapatan negara dari PPN dan royalti komoditas nikel yang ditambang tanpa izin pada areal IUP Batuan," tulis BPK seperti dikutip pada Senin (28/10/2024).

Kendati, BPK tak merinci berapa besar kerugian negara yang dimaksud. Lembaga itu juga tak menyebut nama perusahaan yang melakukan penambangan tanpa izin tersebut.

BPK pun lantas merekomendasikan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia agar berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk menertibkan penyalahgunaan perizinan.

"Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Menteri ESDM agar menginstruksikan Dirjen Minerba untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah guna melakukan penertiban dan/atau pemberian sanksi administratif terhadap penyalahgunaan perizinan," tulis BPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Menteri Kebudayaan Fadli Zon Akan Upayakan Pemulangan Manuskrip Kraton Jogja Tersimpan di Inggris

Jogja
| Minggu, 24 November 2024, 06:57 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement