Advertisement
Kementerian ESDM Janji Tindak Lanjuti Temuan BPK soal 4 Pertambangan Nikel Tanpa Izin

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bakal menindak 4 pemegang Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) jika terbukti menambamg nikel tanpa izin.
Hal ini merespons laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan potensi penambangan komoditas nikel tanpa izin pada 4 pemegang WIUP komoditas batuan peridotit dan tanah merah.
Advertisement
Sekretaris Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) ESDM Siti Sumilah Rita Susilawati menuturkan BPK telah memberikan rekomendasi penanganan Kementerian ESDM untuk penyelesaian temuan tersebut. Oleh karena itu, Kementerian ESDM pun akan melaksanakan rekomendasi BPK.
"Secara umum dalam hal terdapat adanya pelanggaran penyalahgunaan perizinan pertambangan yang dilakukan oleh pemegang IUP, KESDM akan terus bekerja sama dengan pihak terkait lainnya [APH dan Pemerintah Daerah] untuk dilakukan penindakan sesuai dengan aturan yang berlaku," jelas Siti kepada Bisnis, Senin (28/10/2024).
Dia pun mengingatkan pemegang IUP yang terbukti melakukan penyalahgunaan perizinan yang telah diberikan dapat dikenakan sanksi. Adapun sanksi itu bisa berupa sanksi administratif, peringatan, sampai dengan pencabutan IUP.
BPK sebelumnya menemukan potensi penambangan komoditas nikel tanpa izin pada 4 pemegang IUP komoditas batuan peridotit dan tanah merah. Adapun keempat pemegang WIUP itu terdapat di Provinsi Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara.
BACA JUGA: BPK Temukan Adanya Indikasi Pajak Rp5,82 Triliun Belum Masuk Kas Negara
Hal ini sebagaimana tertulis dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I-2024. BPK menyebut penambangan ilegal itu berpotensi membuat negara kehilangan pendapatan dari pajak pertambahan nilai (PPN) dan royalti komoditas nikel.
"Akibatnya, terdapat potensi kehilangan pendapatan negara dari PPN dan royalti komoditas nikel yang ditambang tanpa izin pada areal IUP Batuan," tulis BPK seperti dikutip pada Senin (28/10/2024).
Kendati, BPK tak merinci berapa besar kerugian negara yang dimaksud. Lembaga itu juga tak menyebut nama perusahaan yang melakukan penambangan tanpa izin tersebut.
BPK pun lantas merekomendasikan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia agar berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk menertibkan penyalahgunaan perizinan.
"Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Menteri ESDM agar menginstruksikan Dirjen Minerba untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah guna melakukan penertiban dan/atau pemberian sanksi administratif terhadap penyalahgunaan perizinan," tulis BPK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Selamat dari Gempa Myanmar, Babah Alun Nazar Gratiskan Tarif Tol Cisumdawu
- Kemenkes: Fasilitas Kesehatan di Seluruh Indonesia tetap Beroperasi Selama Lebaran
- Di Sela-Sela Gelar Griya, Wartawan Ajak Prabowo Lakukan Gerakan Velocity
- Jokowi Pillih Berlebaran di Solo
- SBY dan JK Hadiri Gelar Griya di Istana
Advertisement

Lebaran 2025, Ada 1.321 Warga Binaan Permasyarakatan DIY Terima Remisi Hari Raya Idulfitri, 10 Orang Langsung Bebas
Advertisement

Taman Wisata Candi Siapkan Atraksi Menarik Selama Liburan Lebaran 2025, Catat Tanggalnya
Advertisement
Berita Populer
- Umat Muslim Palestina Rayakan Idulfitri di Tengah Serangan Israel
- Toko Pakaian Bekas di Klaten Dibanjiri Pembeli pada H-1 Lebaran 2025
- Sambut Hari Raya Idulfitri, Ini Pesan Wakil Presiden
- Jemaah dan Menteri Mulai Berdatangan di Masjid Istiqlal
- Prabowo : Idulfitri Momentum Perkuat Solidaritas
- Prabowo dan Gibran Salat Id Bersama Masyarakat di Istiqlal
- Arus Balik Lebaran Cenderung Landai, Ini Alasannya
Advertisement
Advertisement