Advertisement
Kementerian ESDM Janji Tindak Lanjuti Temuan BPK soal 4 Pertambangan Nikel Tanpa Izin
Ilustrasi tambang / Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bakal menindak 4 pemegang Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) jika terbukti menambamg nikel tanpa izin.
Hal ini merespons laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan potensi penambangan komoditas nikel tanpa izin pada 4 pemegang WIUP komoditas batuan peridotit dan tanah merah.
Advertisement
Sekretaris Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) ESDM Siti Sumilah Rita Susilawati menuturkan BPK telah memberikan rekomendasi penanganan Kementerian ESDM untuk penyelesaian temuan tersebut. Oleh karena itu, Kementerian ESDM pun akan melaksanakan rekomendasi BPK.
"Secara umum dalam hal terdapat adanya pelanggaran penyalahgunaan perizinan pertambangan yang dilakukan oleh pemegang IUP, KESDM akan terus bekerja sama dengan pihak terkait lainnya [APH dan Pemerintah Daerah] untuk dilakukan penindakan sesuai dengan aturan yang berlaku," jelas Siti kepada Bisnis, Senin (28/10/2024).
Dia pun mengingatkan pemegang IUP yang terbukti melakukan penyalahgunaan perizinan yang telah diberikan dapat dikenakan sanksi. Adapun sanksi itu bisa berupa sanksi administratif, peringatan, sampai dengan pencabutan IUP.
BPK sebelumnya menemukan potensi penambangan komoditas nikel tanpa izin pada 4 pemegang IUP komoditas batuan peridotit dan tanah merah. Adapun keempat pemegang WIUP itu terdapat di Provinsi Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara.
BACA JUGA: BPK Temukan Adanya Indikasi Pajak Rp5,82 Triliun Belum Masuk Kas Negara
Hal ini sebagaimana tertulis dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I-2024. BPK menyebut penambangan ilegal itu berpotensi membuat negara kehilangan pendapatan dari pajak pertambahan nilai (PPN) dan royalti komoditas nikel.
"Akibatnya, terdapat potensi kehilangan pendapatan negara dari PPN dan royalti komoditas nikel yang ditambang tanpa izin pada areal IUP Batuan," tulis BPK seperti dikutip pada Senin (28/10/2024).
Kendati, BPK tak merinci berapa besar kerugian negara yang dimaksud. Lembaga itu juga tak menyebut nama perusahaan yang melakukan penambangan tanpa izin tersebut.
BPK pun lantas merekomendasikan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia agar berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk menertibkan penyalahgunaan perizinan.
"Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Menteri ESDM agar menginstruksikan Dirjen Minerba untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah guna melakukan penertiban dan/atau pemberian sanksi administratif terhadap penyalahgunaan perizinan," tulis BPK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kalah di Pemilu Paruh Waktu 2026 Bisa Bikin Donald Trump Dimakzulkan
- Pesawat Smart Air Jatuh di Nabire, Diduga Gagal Lepas Landas
- Dugaan Tak Profesional, Tim SIRI Kejagung Periksa Sejumlah Kajari
- BNN Ingatkan Bahaya Whip Pink, Gas Tertawa Bukan untuk Gaya Hidup
- KPK Panggil Gus Alex sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Advertisement
Kraton Jogja Resmi Izinkan Lahan Sultan Ground untuk Mapolda DIY Baru
Advertisement
Wisata Bunga Sakura Asia Jadi Tren, Ini 5 Destinasi Favorit 2026
Advertisement
Berita Populer
- Pemkab Bantul Siapkan Skema MBG Selama Ramadan 2026
- Mangga Madu Dinilai Mampu Menekan Kerutan Wajah Perempuan
- Penyidikan Kasus Pajak DJP Berlanjut, KPK Panggil Sejumlah Saksi
- Rehabilitasi Embung Sleman 2026, Tiga Lokasi Disiapkan DPUPKP
- Gempa Magnitudo 4,5 di Bantul Sebabkan Satu Rumah Warga Rusak Ringan
- Dugaan Tak Profesional, Tim SIRI Kejagung Periksa Sejumlah Kajari
- Usai Bantul, Gempa Magnitudo 4,2 Guncang Cilacap di Laut Selatan
Advertisement
Advertisement



