Advertisement
Pemkot Seluruh Indonesia Tolak Rencana BPKP Ikut Awasi APBD

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) menolak rencana pemerintah menambah pengawasan internal terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) atau pelaksanaan APBD.
Lembaga pengawasan yang dimaksud adalah Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden, serta memberikan masukan kepada presiden.
Advertisement
Ketua Dewan Pengurus Apeksi Bima Arya mengatakan bahwa pihaknya kurang menyepakati rencana yang tertuang pada Pasal 148 ayat (2) Rancangan Undang-Undang (RUU) Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) tersebut.
“Kenapa tidak sepakat? Karena pengawasan yang dihadapi oleh kami ini banyak dan berlapis, Pak Ketua,” ujar Bima kepada para anggota Panja RUU HKPD Komisi XI DPR RI dalam Rapat Dengan Pendapat Umum (RDPU) secara virtual, Kamis (8/7/2021).
Dia memaparkan berbagai jenis pengawasan yang menurutnya harus dihadapi oleh pemerintah daerah. Mulai dari pengawasan sebelum penetapan APBD, pengawasan oleh Gubernur, lalu pengawasan melalui audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Pengawasan politik yang dilakukan oleh Dewan [Perwakilan Rakyat], pengawasan publik oleh masyarakat, belum lagi pengawasan yang secara khusus dilakukan oleh APH [aparat penegak hukum],” jelasnya.
Namun, apabila lembaga pengawasan dari pemerintah yang bertanggung jawab kepada Presiden memiliki dasar yang kuat untuk melakukan pengawasan, Bima menyarankan agar lembaga tersebut menjalankan fungsi pre-audit dan atas rancangan Perda APBD.
“Jika ada mekanisme baru yang dikenal dengan istilah atau nomenklatur pre-audit dan dilakukan oleh lembaga ini yaitu BPKP, maka APEKSI mengusulkan mekanisme evaluasi atas Perda APBD tidak diperlukan lagi,” ujar Bima.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Selama 2024 LPSK Menerima 10.217 Pemohon Saksi dan Korban Pidana
- Hasil Pemeriksaan Kecelakaan Pesawat Udara Air India, Kedua Mesin Mati di Udara Setelah Lepas Landas
- Penerima Bansos Terlibat Judol, Wakil Ketua MPR: Layak Diganti
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 12 Juli 2025: Dari Tom Lembong Sampai Harganas
- Pangkas Birokrasi Federal, Donald Trump Pecat 1.300 Pegawai Departemen Luar Negeri
Advertisement

Jadwal Kereta Bandara Xpress Hari Ini Minggu 13 Juli 2025, Berangkat dari Stasiun Tugu, Wates dan YIA
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Pangkas Birokrasi Federal, Donald Trump Pecat 1.300 Pegawai Departemen Luar Negeri
- KPK: Ada Ketidaksingkronan RUU KUHAP dan UU KPK
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 12 Juli 2025: Dari Tom Lembong Sampai Harganas
- Kupas Serunya Sensasi Pedas dari Kekayaan Kuliner Indonesia
- Penerima Bansos Terlibat Judol, Wakil Ketua MPR: Layak Diganti
- 212 Produsen Beras Diindikasi Nakal, Mentan: Harus Ditindak Tegas!
- Menteri Nusron Ajak Kepala Daerah Se-Sulawesi Berbagi Tanggung Jawab Selesaikan RDTR
Advertisement
Advertisement