Advertisement
Polisi Beberkan Kronologi Kasus Perdagangan Manusia 20 WNI di Myanmar

Advertisement
Harianjogja, JAKARTA—Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menjelaskan kronologi 20 warga negara Indonesia (WNI) menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau perdanganan manusia di Myanmar.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan bahwa para WNI tersebut berangkat ke Myanmar melalui beberapa negara dan secara ilegal. Beberapa korban dibawa ke Malaysia lalu ke Bangkok, dan yang lainnya langsung ke Thailand dari Bandara Soekarno Hatta.
Advertisement
“Selanjutnya dibawa melalui samping [ilegal], tidak melalui proses yang benar, menuju ke wilayah Myanmar,” kata Djuhandhani di Mabes Polri, Selasa (16/5/2023).
Djuhandhani menjelaskan bahwa awalnya para korban mendapat tawaran pekerjaan dari kerabat dekat, teman, maupun kenalan ke Thailand. Tawaran pekerjaan itu berasal dari informasi para pelaku. Para korban yang tertarik kemudian diwawancara oleh pelaku via panggilan video.
BACA JUGA: Kasus Tanah Kas Desa, 43 Saksi Dipanggil Salah Satunya Pejabat di Sleman
Kemudian, para pelaku mengelabui pihak Imigrasi terkait visa kerja para korban yang belum diterbitkan dengan alasan wawancara hingga seleksi terkait pekerjaan. Para pelaku menyebut visa kerja akan diurus di Thailand setelah para korban lolos seleksi.
Para korban perdagangan manusia dibekali tiket pulang dari Thailand jika tak lolos seleksi sehingga pihak imigrasi mempercayai modus dari para pelaku tersebut.
“Kemudian korban diseberangkan ke Myanmar secara ilegal melalui perbatasan Maysot,” ucap Djuhandhani.
Iming-iming gaji belasan juta rupiah
Setelah dibawa ke Myanmar, Djuhandhani mengatakan bahwa para koban dijanjikan bekerja sebagai marketing operator online dengan gaji antara Rp12 juta-Rp 15 juta di luar komisi jika mencapai target.
Dalam surat perjanjian kerja berbahasa China, korban dijelaskan oleh pelaku harus bekerja selama 12 jam per hari dan memperoleh cuti 6 bulan sekali untuk kembali ke Indonesia.
Padahal, klausul dalam perjanjian kerja tersebut faktanya berbeda. Korban dieksploitasi tanpa terpenuhi hak-haknya sebagai pekerja.
“Korban dipekerjakan di perusahaan online scam milik warga negara China kemudian di tempatkan di salah satu tempat tertutup dan dijaga oleh orang-orang bersenjata,” ucapnya.
Korban diketahui bekerja dari pukul 20.00 sampai dengan 14.00 atau 16-18 jam dengan gaji Rp3 juta. Namun, beberapa korban mengaku tidak mendapatkan gaji.
“Kemudian jika para korban perdanganan manusia tidak mencapai target, mereka akan disanski berupa potongan gaji dan bahkan kekerasan fisik,” sebutnya. Djuhandhani kemudian menuturkan bahwa pihaknya masih mendalami adanya tersangka lain ataupun keterlibatan oknum lain dalam kasus ini. Sebab, kasus ini masih tahap penyidikan. (Sumber: Bisnis.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pembeli Beras SPHP Wajib Difoto, Ini Penjelasan dari Perum Bulog
- Sidang Korupsi Mbak Ita, Wakil Wali Kota Semarang Diperiksa
- Mantan CEO GoTo Andre Soelistyo Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Chromebook
- Polisi Kerahkan 1.082 Personel Gabungan Amankan Aksi Unjuk Rasa di Sidang Hasto Kristiyanto
- Mulai 1 Juli 2026, Vietnam Larang Penggunaan Sepeda Motor Berbahan Bakar Fosil di Pusat Kota Hanoi
Advertisement
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Tukin ASN DKI yang Telat di Hari Pertama Sekolah akan Dipotong
- Mulai 1 Juli 2026, Vietnam Larang Penggunaan Sepeda Motor Berbahan Bakar Fosil di Pusat Kota Hanoi
- Polisi Kerahkan 1.082 Personel Gabungan Amankan Aksi Unjuk Rasa di Sidang Hasto Kristiyanto
- Operasi Patuh 2025 Dimulai Hari Ini Hingga 27 Juli Mendatang, Berikut Jenis Pelanggaran dan Denda Tilangnya, Paling Tinggi Rp1 Juta
- Mensos Tegaskan Masa Orientasi Siswa Sekolah Rakyat Sekitar 15 Hari
- Mantan CEO GoTo Andre Soelistyo Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Chromebook
- Sidang Korupsi Mbak Ita, Wakil Wali Kota Semarang Diperiksa
Advertisement
Advertisement