Advertisement

Polisi Beberkan Kronologi Kasus Perdagangan Manusia 20 WNI di Myanmar

Lukman Nur Hakim
Selasa, 16 Mei 2023 - 22:07 WIB
Maya Herawati
Polisi Beberkan Kronologi Kasus Perdagangan Manusia 20 WNI di Myanmar Ilustrasi perdagangan manusia. - Harian Jogja

Advertisement

Harianjogja, JAKARTA—Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menjelaskan kronologi 20 warga negara Indonesia (WNI) menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau perdanganan manusia di Myanmar.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan bahwa para WNI tersebut berangkat ke Myanmar melalui beberapa negara dan secara ilegal. Beberapa korban dibawa ke Malaysia lalu ke Bangkok, dan yang lainnya langsung ke Thailand dari Bandara Soekarno Hatta.

Advertisement

“Selanjutnya dibawa melalui samping [ilegal], tidak melalui proses yang benar, menuju ke wilayah Myanmar,” kata Djuhandhani di Mabes Polri, Selasa (16/5/2023).

Djuhandhani menjelaskan bahwa awalnya para korban mendapat tawaran pekerjaan dari kerabat dekat, teman, maupun kenalan ke Thailand. Tawaran pekerjaan itu berasal dari informasi para pelaku. Para korban yang tertarik kemudian diwawancara oleh pelaku via panggilan video.

BACA JUGA: Kasus Tanah Kas Desa, 43 Saksi Dipanggil Salah Satunya Pejabat di Sleman

Kemudian, para pelaku mengelabui pihak Imigrasi terkait visa kerja para korban yang belum diterbitkan dengan alasan wawancara hingga seleksi terkait pekerjaan. Para pelaku menyebut visa kerja akan diurus di Thailand setelah para korban lolos seleksi.

Para korban perdagangan manusia dibekali tiket pulang dari Thailand jika tak lolos seleksi sehingga pihak imigrasi mempercayai modus dari para pelaku tersebut.

“Kemudian korban diseberangkan ke Myanmar secara ilegal melalui perbatasan Maysot,” ucap Djuhandhani.

Iming-iming gaji belasan juta rupiah

Setelah dibawa ke Myanmar, Djuhandhani mengatakan bahwa para koban dijanjikan bekerja sebagai marketing operator online dengan gaji antara Rp12 juta-Rp 15 juta di luar komisi jika mencapai target.

Dalam surat perjanjian kerja berbahasa China, korban dijelaskan oleh pelaku harus bekerja selama 12 jam per hari dan memperoleh cuti 6 bulan sekali untuk kembali ke Indonesia.

Padahal, klausul dalam perjanjian kerja tersebut faktanya berbeda. Korban dieksploitasi tanpa terpenuhi hak-haknya sebagai pekerja.

“Korban dipekerjakan di perusahaan online scam milik warga negara China kemudian di tempatkan di salah satu tempat tertutup dan dijaga oleh orang-orang bersenjata,” ucapnya.

Korban diketahui bekerja dari pukul 20.00 sampai dengan 14.00 atau 16-18 jam dengan gaji Rp3 juta. Namun, beberapa korban mengaku tidak mendapatkan gaji.

“Kemudian jika para korban perdanganan manusia tidak mencapai target, mereka akan disanski berupa potongan gaji dan bahkan kekerasan fisik,” sebutnya. Djuhandhani kemudian menuturkan bahwa pihaknya masih mendalami adanya tersangka lain ataupun keterlibatan oknum lain dalam kasus ini. Sebab, kasus ini masih tahap penyidikan. (Sumber: Bisnis.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Bawaslu Bantul Awasi Pembentukan PPK Pilkada

Bantul
| Kamis, 25 April 2024, 19:57 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement