Advertisement
Kasus TPPO Myanmar, Bareskrim Tetapkan Dua Tersangka
Ilustrasi TPPO Myanamar. - Harian Jogja
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang ditangani penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berujung pada penetapan dua tersangka pelaku pengiriman 20 WNI ke Myanmar. Kasus TPPO Myanmar ini masih terus dikembangkan.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Djuhandhani Rahardjo Puro di Jakarta, Selasa (9/5/2023), mengatakan penetapan tersangka TPPO Myanmar dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Selasa siang pukul 13.00 WB yang dipimpin Komisaris Besar Polisi Basuki Efendhy.
Advertisement
"Hasil keputusan gelar perkara, terlapor atas nama Anita Setia Dewi dan Andri Satria Nugraha ditetapkan sebagai tersangka," kata Djuhandhani.
Ia menjelaskan penetapan kedua tersangka TPPO Myanmar dengan alasan telah terpenuhinya unsur dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 dan/atau Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Setelah penetapan tersangka ini, penyidik selanjutnya melakukan rencana tindak lanjut melengkap administrasi penyidikan dan mengembangkan penyidikan untuk memastikan adanya tersangka lainnya. "Rencana tindak lanjut mencari dan menangkap pelaku," kata Djuhandhani.
BACA JUGA: Mahfud MD Ungkap Modus Pelaku TPPO WNI di Myanmar
Kasus ini berawal dari laporan keluarga korban 20 orang WNI yang disekap di Myanmar ke Bareskrim Polri pada 2 Mei 2023. Laporan polisi dengan nomor: LP/B/82/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri tersebut langsung ditindaklanjuti dan dinaikkan status penanganannya ke tahap penyidikan pada Senin (8/5).
Sebelumnya, sebanyak 20 orang WNI diduga jadi korban TPPO Myanmar telah dibebaskan pada Sabtu (6/5/2023) dalam dua tahap. Tahap pertama sebanyak empat orang dan tahap kedua sebanyak 16 orang.
Sebanyak 20 WNI korban TPPO Myanmar ini dibawa ke Bangkok, Thailand, pada Minggu (7/5) untuk penanganan selanjutnya dan saat ini masih dalam proses pemulangan ke Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pendaftaran Calon Pimpinan OJK Dibuka, Begini Tahapan dan Syaratnya
- DKPP Pecat Tiga Anggota KPU karena Pelanggaran Kode Etik
- KPK Ungkap Alasan Negara Bisa Menyuap Negara di Kasus PN Depok
- Atraksi Naik Gajah Dilarang, Warga Diminta Melapor
- Kemensos Benahi PBI BPJS Kesehatan, 54 Juta Warga Belum Terdaftar
Advertisement
SIM Keliling Gunungkidul Jumat 13 Februari 2026, Mudahkan Perpanjangan
Advertisement
Festival Sakura 2026 di Arakurayama Batal, Turis Jadi Sorotan
Advertisement
Berita Populer
- Perpanjang SIM di Sleman, Cek Jadwal SIM Keliling, 12 Februari 2026
- Jaga Stok Pangan untuk Raih Keberkahan Ramadan
- Jadwal Sim Keliling di Jogja Hari Ini, Kamis 12 Februari 2026
- Manchester City Bantai Fulham 3-0, Tempel Arsenal
- DAMRI Layani Semarang-Jogja PP, Ini Jadwal Lengkapnya
- Van Dijk Jadi Penentu, Liverpool Tekuk Sunderland 1-0
- Jadwal SIM Keliling di Kulonprogo Hari Ini Kamis 12 Februari 2026
Advertisement
Advertisement







