Advertisement
Ketua KPK Firli Bahuri Banjir Kritik Setelah Copot Direktur Penyelidikan
Ketua KPK KPK Firli Baihuri. - Youtube KPK
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA–Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri banjir kritik usai pencopotan Brigjen Pol Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan, mulai dari pakar hukum hingga mantan pegawai KPK.
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah menilai pemulangan Brigjen Endar ke Polri setelah adanya surat perpanjangan penugasan dari Kapolri sudah masuk tindakan penyalahgunaan kewenangan.
Advertisement
“Mengatur KPK sesuai dengan selera pribadinya, tidak berbasis aturan hukum,” kata Herdiansyah, Rabu (5/4/2023).
Herdiansyah juga menilai alasan pemberhentian Endar sampai hari ini tidak jelas. Beberapa pihak bahkan berspekulasi bahwa pemberhentian Endar secara hormat berkaitan dengan adanya silang pendapat pada penanganan kasus dugaan korupsi ajang balap mobil listrik Formula E di Jakarta tahun lalu.
Firli pun dinilai telah melanggar aturan yang bahkan dibuatnya sendiri. Pertama, melanggar ketentuan Pasal 30 Peraturan KPK No. 1/2022. Payung hukum itu menjelaskan bahwa pegawai KPK yang berasal dari Kepolisian hanya dapat dikembalikan ke instansi induknya jika melakukan pelanggaran disiplin berat.
"Pertanyaannya, pelanggaran disiplin berat apa yang dilakukan Endar?" ujarnya.
Kedua, pemberhentian secara spesifik terhadap penyelidik dan penyidik KPK, hanya dapat dilakukan dengan alasan meninggal dunia, diberhentikan sebagai ASN, tidak lagi bertugas di bidang teknis penegakan hukum, tidak lagi memenuhi syarat sebagai penyelidik atau penyidik, serta permintaan sendiri secara tertulis.
"Endar juga tidak masuk dalam kualifikasi ini," urainya.
BACA JUGA: Ditinggal Ibu Arisan, Difabel di Bantul Diperkosa Tukang Rongsok
Kemudian, Firli dinilai melanggar Undang-undang (UU) No. 19/2019 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi apabila benar dugaan terkait dengan penanganan kasus Formula E. Dalam UU tersebut, disebutkan bahwa pimpinan KPK bukan lagi sebagai penyidik dan penuntut umum.
"Jadi tidak bisa mencampuri urusan penanganan hukum yang sedang ditangani baik penyelidik maupun penyidiknya," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gempa Darat M3,1 Guncang Pasaman, Getaran Terasa hingga Bukittinggi
- BGN dan Kemensos Matangkan Penyaluran MBG bagi Lansia dan Disabilitas
- BPJS Kesehatan Jelaskan Mekanisme Reaktivasi PBI JKN, Begini Caranya
- Ormas Islam Pahami Alasan Prabowo Masukkan RI ke Dewan Perdamaian
- Seleksi Sekolah Rakyat Dimulai, Kemensos Siapkan Kuota 30 Ribu Siswa
Advertisement
54 Ribu Peserta PBI BPJS di Gunungkidul Dinonaktifkan Awal 2026
Advertisement
India Deportasi 2 Turis Inggris yang Tempel Stiker Free Palestine
Advertisement
Berita Populer
- BPJS Kesehatan Jelaskan Mekanisme Reaktivasi PBI JKN, Begini Caranya
- OTT KPK Guncang Pajak dan Bea Cukai, Menkeu Siap Lakukan Bersih-Bersih
- Awal Tahun 2026, Toko Service HP Iphone di Jogja Kebanjiran Pelanggan
- Belasan Rumah Tertimbun Longsor di Campakamulya Cianjur
- PN Solo Mulai Sidangkan Gugatan Nama Sri Susuhunan Pakubuwono XIV
- RSUD Wates Kembangkan Operasi Minim Sayatan, Pemulihan Lebih Cepat
- UGM Buka Kuota 10.000 Mahasiswa Baru Lewat Tiga Jalur Seleksi
Advertisement
Advertisement



