Advertisement
Ketua KPK Firli Bahuri Banjir Kritik Setelah Copot Direktur Penyelidikan
Ketua KPK KPK Firli Baihuri. - Youtube KPK
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA–Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri banjir kritik usai pencopotan Brigjen Pol Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan, mulai dari pakar hukum hingga mantan pegawai KPK.
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah menilai pemulangan Brigjen Endar ke Polri setelah adanya surat perpanjangan penugasan dari Kapolri sudah masuk tindakan penyalahgunaan kewenangan.
Advertisement
“Mengatur KPK sesuai dengan selera pribadinya, tidak berbasis aturan hukum,” kata Herdiansyah, Rabu (5/4/2023).
Herdiansyah juga menilai alasan pemberhentian Endar sampai hari ini tidak jelas. Beberapa pihak bahkan berspekulasi bahwa pemberhentian Endar secara hormat berkaitan dengan adanya silang pendapat pada penanganan kasus dugaan korupsi ajang balap mobil listrik Formula E di Jakarta tahun lalu.
Firli pun dinilai telah melanggar aturan yang bahkan dibuatnya sendiri. Pertama, melanggar ketentuan Pasal 30 Peraturan KPK No. 1/2022. Payung hukum itu menjelaskan bahwa pegawai KPK yang berasal dari Kepolisian hanya dapat dikembalikan ke instansi induknya jika melakukan pelanggaran disiplin berat.
"Pertanyaannya, pelanggaran disiplin berat apa yang dilakukan Endar?" ujarnya.
Kedua, pemberhentian secara spesifik terhadap penyelidik dan penyidik KPK, hanya dapat dilakukan dengan alasan meninggal dunia, diberhentikan sebagai ASN, tidak lagi bertugas di bidang teknis penegakan hukum, tidak lagi memenuhi syarat sebagai penyelidik atau penyidik, serta permintaan sendiri secara tertulis.
"Endar juga tidak masuk dalam kualifikasi ini," urainya.
BACA JUGA: Ditinggal Ibu Arisan, Difabel di Bantul Diperkosa Tukang Rongsok
Kemudian, Firli dinilai melanggar Undang-undang (UU) No. 19/2019 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi apabila benar dugaan terkait dengan penanganan kasus Formula E. Dalam UU tersebut, disebutkan bahwa pimpinan KPK bukan lagi sebagai penyidik dan penuntut umum.
"Jadi tidak bisa mencampuri urusan penanganan hukum yang sedang ditangani baik penyelidik maupun penyidiknya," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Dituduh Danai Isu Ijazah Jokowi, JK Akan Melapor ke Bareskrim Hari Ini
- IAEA Kecam Serangan Dekat PLTN Iran, Peringatkan Risiko Nuklir
- Serangan AS-Israel Tewaskan 5 Tentara Iran di Ardabil
- Hari Terakhir Pendaftaran! Cek Link Rekrutmen TPM P3TGAI 2026 Kemen PU
- Gempa M5,7 Guncang Tenggara Tuapejat, Tak Berpotensi Tsunami
Advertisement
Digugat ke PTUN, Pemkab Bantul Sebut Pemecatan Dukuh Seloharjo Sah
Advertisement
Mekar Hanya Beberapa Hari, Bunga Bangkai di Palupuh Diserbu Turis
Advertisement
Berita Populer
- Wacana Batas Usia Medsos Picu Kekhawatiran Baru, Ini Kata Pakar
- Mendikdasmen Minta Siswa Tak Terjebak Soal Sulit Tes TKA
- Timnas Hoki Indonesia Naik ke Peringkat 2 Usai Tumbangkan Kazakhstan
- Pemkab Bantul Terapkan WFH bagi ASN Mulai Pekan Ini
- Kalah dari Southampton, Arsenal Gagal Kejar Treble
- PSMS Medan Ditahan Persikad 2-2, Gagal Maksimalkan Unggul Pemain
- Banjir Rendam Rel, KA Siliwangi Rute Cianjur-Sukabumi Dihentikan
Advertisement
Advertisement







