APBN untuk Utang Whoosh Rp1,2 Triliun, Menkeu Belum Tahu
Rencana APBN bayar utang Whoosh Rp1,2 triliun per tahun belum diketahui Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa.
Ketua KPK KPK Firli Baihuri./Youtube KPK
Harianjogja.com, JAKARTA–Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri banjir kritik usai pencopotan Brigjen Pol Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan, mulai dari pakar hukum hingga mantan pegawai KPK.
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah menilai pemulangan Brigjen Endar ke Polri setelah adanya surat perpanjangan penugasan dari Kapolri sudah masuk tindakan penyalahgunaan kewenangan.
“Mengatur KPK sesuai dengan selera pribadinya, tidak berbasis aturan hukum,” kata Herdiansyah, Rabu (5/4/2023).
Herdiansyah juga menilai alasan pemberhentian Endar sampai hari ini tidak jelas. Beberapa pihak bahkan berspekulasi bahwa pemberhentian Endar secara hormat berkaitan dengan adanya silang pendapat pada penanganan kasus dugaan korupsi ajang balap mobil listrik Formula E di Jakarta tahun lalu.
Firli pun dinilai telah melanggar aturan yang bahkan dibuatnya sendiri. Pertama, melanggar ketentuan Pasal 30 Peraturan KPK No. 1/2022. Payung hukum itu menjelaskan bahwa pegawai KPK yang berasal dari Kepolisian hanya dapat dikembalikan ke instansi induknya jika melakukan pelanggaran disiplin berat.
"Pertanyaannya, pelanggaran disiplin berat apa yang dilakukan Endar?" ujarnya.
Kedua, pemberhentian secara spesifik terhadap penyelidik dan penyidik KPK, hanya dapat dilakukan dengan alasan meninggal dunia, diberhentikan sebagai ASN, tidak lagi bertugas di bidang teknis penegakan hukum, tidak lagi memenuhi syarat sebagai penyelidik atau penyidik, serta permintaan sendiri secara tertulis.
"Endar juga tidak masuk dalam kualifikasi ini," urainya.
BACA JUGA: Ditinggal Ibu Arisan, Difabel di Bantul Diperkosa Tukang Rongsok
Kemudian, Firli dinilai melanggar Undang-undang (UU) No. 19/2019 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi apabila benar dugaan terkait dengan penanganan kasus Formula E. Dalam UU tersebut, disebutkan bahwa pimpinan KPK bukan lagi sebagai penyidik dan penuntut umum.
"Jadi tidak bisa mencampuri urusan penanganan hukum yang sedang ditangani baik penyelidik maupun penyidiknya," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Rencana APBN bayar utang Whoosh Rp1,2 triliun per tahun belum diketahui Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa.
BMKG memprediksi hujan lebat masih berpotensi terjadi di sejumlah wilayah Jawa Tengah hingga akhir Mei 2026.
Ledakan tambang batu bara di Shanxi, China, menewaskan 82 pekerja. Operasi penyelamatan masih berlangsung hingga Sabtu.
PLN mengungkap kronologi blackout Sumatra yang dipicu gangguan transmisi di Jambi akibat cuaca buruk pada Jumat malam.
PSIM Jogja memperpanjang kontrak Jean-Paul Van Gastel karena dinilai sukses membangun filosofi permainan dan fondasi tim.
Prabowo memperluas proyek tambak produktif di Waingapu, Gorontalo, dan Pantura untuk memperkuat pangan dan membuka lapangan kerja.