Advertisement
Kuasa Hukum Rafael Alun Pertimbangkan Opsi Praperadilan Kasus
Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo bersiap memberikan klarifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (1/3/2023). Bisnis - Arief Hermawan P
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Eks pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak yang merupakan tersangka kasus dugaan gratifikasi Rafael Alun Trisambodo akan menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini.
Rafael diketahui telah menunjuk penasihat hukumnya untuk mendampingi kasus yang telah menimpanya saat ini.
Advertisement
Penasihat hukum Rafael Junaedi Saibih mengatakan ia baru ditunjuk sebagai kuasa dan tengah mengkomunikasikan untuk mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka ayah Mario Dandy Satrio tersebut.
BACA JUGA : Hari Ini, KPK Jadwalkan Pemeriksaan Terhadap Rafael Alun Sebagai Tersangka
"Kami baru ditunjuk kuasa, hingga kini masih terus mempelajari berkasnya, untuk praperadilan adalah hak tersangka dan hal ini kami masih komunikasikan dengan klien," terang Junaedi, Senin (3/4/2023).
Junaedi juga membantah bahwa kliennya bermaksud bakal kabur ke luar negeri untuk menghindari pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia memastikan bahwa kliennya itu bakal kooperatif menjalani pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik KPK.
"Kalau ada pemberitaan bilang Pak Rafael ke luar negeri tidak mungkin. Sebagai family man beliau sangat sayang dan mencintai keluarga serta tak akan meninggalkan anak istrinya dalam kondisi seperti ini," jelasnya.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Rafael sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi pemeriksaan pajak di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) selama 2011-2023.
BACA JUGA : Rafael Alun Sembunyikan Uang di Deposit Box, Takut Uang Diminta Keluarga
Kini, tim penasihat hukum yang ditunjuk mantan pejabat pajak itu tengah mempelajari kasus tersebut. Salah satu yang tengah dibahas yakni opsi untuk mengajukan praperadilan.
Adapun hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan Rafael secara perdana sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi hari ini, Senin (3/4/2023). Pemanggilan terhadap Rafael sudah dilakukan oleh tim penyidik pada pekan lalu. Dia diminta untuk hadir dalam pemeriksaan perdana sebagai tersangka KPK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Jalur Trans Jogja ke Lokasi Wisata Minggu 8 November 2025
Advertisement
5 Air Terjun Terindah dari Jawa hingga Sumatra, Pesonanya Bikin Takjub
Advertisement
Berita Populer
- RTH Perkotaan Sleman Baru 9 Persen, Jauh dari Standar Ideal
- Jadwal DAMRI Jogja Semarang Hari Ini, Sabtu 8 November 2025
- Kuota Haji Bantul 2026 Naik Signifikan Jadi 1.036 Jemaah
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 8 November 2025
- Ahok Kagum Siswa SLB Gunungkidul Kuasai Chromebook
- Jadwal Layanan SIM Corner di Mall Jogja Hari Ini, Sabtu 8 Nov 2025
- Harga Emas Logam Mulia Antam, UBS dan Galeri24 Hari Ini, 8 November
Advertisement
Advertisement



