APBN untuk Utang Whoosh Rp1,2 Triliun, Menkeu Belum Tahu
Rencana APBN bayar utang Whoosh Rp1,2 triliun per tahun belum diketahui Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa.
Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo bersiap memberikan klarifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (1/3/2023). Bisnis/Arief Hermawan P
Harianjogja.com, JAKARTA—Eks pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak yang merupakan tersangka kasus dugaan gratifikasi Rafael Alun Trisambodo akan menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini.
Rafael diketahui telah menunjuk penasihat hukumnya untuk mendampingi kasus yang telah menimpanya saat ini.
Penasihat hukum Rafael Junaedi Saibih mengatakan ia baru ditunjuk sebagai kuasa dan tengah mengkomunikasikan untuk mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka ayah Mario Dandy Satrio tersebut.
BACA JUGA : Hari Ini, KPK Jadwalkan Pemeriksaan Terhadap Rafael Alun Sebagai Tersangka
"Kami baru ditunjuk kuasa, hingga kini masih terus mempelajari berkasnya, untuk praperadilan adalah hak tersangka dan hal ini kami masih komunikasikan dengan klien," terang Junaedi, Senin (3/4/2023).
Junaedi juga membantah bahwa kliennya bermaksud bakal kabur ke luar negeri untuk menghindari pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia memastikan bahwa kliennya itu bakal kooperatif menjalani pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik KPK.
"Kalau ada pemberitaan bilang Pak Rafael ke luar negeri tidak mungkin. Sebagai family man beliau sangat sayang dan mencintai keluarga serta tak akan meninggalkan anak istrinya dalam kondisi seperti ini," jelasnya.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Rafael sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi pemeriksaan pajak di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) selama 2011-2023.
BACA JUGA : Rafael Alun Sembunyikan Uang di Deposit Box, Takut Uang Diminta Keluarga
Kini, tim penasihat hukum yang ditunjuk mantan pejabat pajak itu tengah mempelajari kasus tersebut. Salah satu yang tengah dibahas yakni opsi untuk mengajukan praperadilan.
Adapun hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan Rafael secara perdana sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi hari ini, Senin (3/4/2023). Pemanggilan terhadap Rafael sudah dilakukan oleh tim penyidik pada pekan lalu. Dia diminta untuk hadir dalam pemeriksaan perdana sebagai tersangka KPK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Rencana APBN bayar utang Whoosh Rp1,2 triliun per tahun belum diketahui Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa.
Timnas Indonesia umumkan 44 pemain untuk FIFA Matchday Juni 2026. Cek daftar lengkap skuad vs Oman dan Mozambik.
Cek jadwal lengkap KRL Solo–Jogja terbaru 23 Mei 2026. Tarif Rp8.000, rute Palur–Tugu, cocok untuk komuter dan wisata.
Normalisasi sungai di Jogja terhambat pemangkasan anggaran. BBWSO dan Pemkot andalkan kolaborasi untuk tangani Kali Code.
Skuad Inggris untuk Piala Dunia 2026 resmi dirilis. Phil Foden dan Cole Palmer tak masuk, ini daftar lengkap 26 pemain pilihan Tuchel.
Pemadaman listrik massal di Sumatera picu keluhan warga. PLN akui gangguan sistem, namun pelanggan soroti minimnya respons.