Advertisement
Kuasa Hukum Rafael Alun Pertimbangkan Opsi Praperadilan Kasus

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Eks pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak yang merupakan tersangka kasus dugaan gratifikasi Rafael Alun Trisambodo akan menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini.
Rafael diketahui telah menunjuk penasihat hukumnya untuk mendampingi kasus yang telah menimpanya saat ini.
Advertisement
Penasihat hukum Rafael Junaedi Saibih mengatakan ia baru ditunjuk sebagai kuasa dan tengah mengkomunikasikan untuk mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka ayah Mario Dandy Satrio tersebut.
BACA JUGA : Hari Ini, KPK Jadwalkan Pemeriksaan Terhadap Rafael Alun Sebagai Tersangka
"Kami baru ditunjuk kuasa, hingga kini masih terus mempelajari berkasnya, untuk praperadilan adalah hak tersangka dan hal ini kami masih komunikasikan dengan klien," terang Junaedi, Senin (3/4/2023).
Junaedi juga membantah bahwa kliennya bermaksud bakal kabur ke luar negeri untuk menghindari pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia memastikan bahwa kliennya itu bakal kooperatif menjalani pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik KPK.
"Kalau ada pemberitaan bilang Pak Rafael ke luar negeri tidak mungkin. Sebagai family man beliau sangat sayang dan mencintai keluarga serta tak akan meninggalkan anak istrinya dalam kondisi seperti ini," jelasnya.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Rafael sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi pemeriksaan pajak di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) selama 2011-2023.
BACA JUGA : Rafael Alun Sembunyikan Uang di Deposit Box, Takut Uang Diminta Keluarga
Kini, tim penasihat hukum yang ditunjuk mantan pejabat pajak itu tengah mempelajari kasus tersebut. Salah satu yang tengah dibahas yakni opsi untuk mengajukan praperadilan.
Adapun hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan Rafael secara perdana sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi hari ini, Senin (3/4/2023). Pemanggilan terhadap Rafael sudah dilakukan oleh tim penyidik pada pekan lalu. Dia diminta untuk hadir dalam pemeriksaan perdana sebagai tersangka KPK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gempa Magnitudo 6,6 Guncang Nabire, Jaringan Internet Alami Gangguan
- Akreditasi SPPG Perlu Dilakukan untuk Cegah Keracunan
- Modus Korupsi di BPR Bank Jepara Artha, Bermula dari Kredit Macet
- Ledakan di Gaza Selatan, 4 Tentara Israel Dilaporkan Tewas
- Dosen FH Unissula Diskorsing Karena Diduga Jadi Pelaku Kekerasan
Advertisement

Damkarmat Bantul Tangani 140 Kejadian Kebakaran hingga September 2025
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- DPR RI Setujui Revisi RAPBN 2026, Belanja Negara Rp3.842,7 Trilun
- PDIP Hormati Keputusan Prabowo Ganti Kepala LKPP
- Bareskrim Gelar Mediasi Ridwan Kamil dan Lisa Mariana
- PMI Ilegal Dijadikan Operator Judi Online di Kamboja
- Ditunjuk Jadi Menpora, Erick Thohir: Kita Harus Lakukan Terobosan
- Wamen Eddy Desak Pengesahan RUU KUHAP, Ini Alasannya
- Politik Jepang, Takaichi Incar Posisi Perdana Menteri
Advertisement
Advertisement