Advertisement
Penyanyi Piche Kota Jadi Tersangka Kasus Asusila Anak di Belu
Ilustrasi pelecehan seksual / Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, ATAMBUA—Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Belu, Polda Nusa Tenggara Timur, menetapkan penyanyi jebolan Indonesian Idol, Petrus Yohannes Debrito Armando Jaga Kota atau yang dikenal sebagai Piche Kota, sebagai tersangka kasus asusila anak di Atambua, Kabupaten Belu.
Kapolres Belu AKBP I Gede Eka Putra Astawa menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menilai unsur tindak pidana telah terpenuhi dan didukung minimal dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Advertisement
“Penetapan tersangka dilakukan karena telah terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, serta terpenuhinya syarat minimal alat bukti yang sah berdasarkan ketentuan hukum acara pidana,” ujarnya saat dihubungi dari Kupang, Sabtu sore.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 473 ayat (4) KUHP sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. Selain itu, juga diterapkan Pasal 415 huruf b KUHP dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun.
BACA JUGA
Selain Piche Kota, penyidik turut menetapkan dua rekan berinisial RK dan RM yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Kasus ini bermula dari Laporan Polisi tertanggal 13 Januari 2026. Sejak laporan diterima, penyidik melakukan serangkaian tahapan penyidikan sesuai ketentuan hukum, termasuk pemeriksaan saksi dan ahli, pengumpulan alat bukti berupa surat, barang bukti, serta bukti elektronik.
Penyidik juga melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum serta menggelar perkara sebagai dasar penetapan status tersangka. Proses gelar perkara tersebut, menurut Kapolres, menjadi bagian dari mekanisme pengawasan internal guna memastikan penerapan prinsip kehati-hatian, objektivitas, dan akuntabilitas.
Lebih lanjut, penyidik akan memanggil tersangka RK dan Piche Kota untuk kepentingan penyidikan lanjutan. Sementara terhadap tersangka RM, polisi akan melakukan penangkapan karena dinilai tidak kooperatif dan tidak memenuhi panggilan tanpa alasan sah.
Setelah seluruh tahapan penyidikan rampung, berkas perkara akan segera dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk proses penelitian dan penuntutan.
Polri menegaskan penanganan perkara ini dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Seluruh proses dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan tetap mengedepankan perlindungan hak korban serta menjunjung asas praduga tak bersalah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Wamenpar Dorong Prambanan Shiva Festival Jadi Agenda Unggulan
Advertisement
Berita Populer
- Kebijakan Alokasi Dana Desa 58 Persen untuk KDMP, Lurah Tunggu Juknis
- Merajut Harapan di Tengah Keterbatasan, Membangun Fondasi Kulonprogo
- 1600 ASN di Bantul Sudah Gabung Jadi Anggota KDMP
- Prestasi dan Penghargaan Kulon Progo di Bawah Kepemimpinan Agung-Ambar
- Hotel Tentrem Jogja Sajikan Menu Khas Banjarmasin saat Ramadan
- Potret Kinerja Pembangunan di Kulon Progo
- Produk Tekstil RI Bebas Tarif ke AS, API DIY Soroti Tantangan
Advertisement
Advertisement







