Advertisement

Diduga Hina Agama di Medsos, Warga Bengkayang Ditangkap Polda Aceh

Newswire
Sabtu, 21 Februari 2026 - 19:07 WIB
Abdul Hamied Razak
Diduga Hina Agama di Medsos, Warga Bengkayang Ditangkap Polda Aceh Tersangka penistaan agama dan ujaran kebencian (tengah) di Mapolda Aceh di Banda Aceh, Sabtu (21/2/2026). ANTARA - HO/Bidhumas Polda Aceh

Advertisement

Harianjogja.com, ACEH—Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh menangkap seorang pria berinisial DS yang diduga melakukan penistaan agama dan ujaran kebencian melalui media sosial. Setelah melalui serangkaian penyelidikan, DS resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Joko Krisdiyanto, menjelaskan penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan polisi tertanggal 18 November 2025 yang dilayangkan seorang mahasiswa asal Kabupaten Aceh Utara.

Advertisement

“Terduga pelaku berinisial DS telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan penistaan agama,” ujar Joko Krisdiyanto di Banda Aceh, Sabtu.

Ditangkap di Kalimantan Barat

Berdasarkan hasil penyelidikan Unit 3 Siber Ditreskrimsus Polda Aceh, keberadaan DS terlacak berada di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat. Tim penyidik kemudian bergerak ke wilayah tersebut pada 17 Februari 2026.

Tim yang dipimpin Iptu Adam Maulana berkoordinasi dengan kepolisian setempat. Sehari kemudian, DS berhasil diamankan oleh gabungan personel Ditreskrimsus Polda Aceh dan Polres Bengkayang.

“Setelah diamankan, DS dibawa ke Polres Bengkayang untuk menjalani pemeriksaan awal sebagai saksi,” kata Joko.

Gelar Perkara Virtual

Penyidik kemudian menggelar perkara secara virtual. Dari hasil gelar perkara tersebut, penyidik menyimpulkan telah ditemukan unsur pidana sehingga status DS dinaikkan menjadi tersangka.

Setelah penetapan tersangka, DS dibawa ke Banda Aceh pada Kamis (19/2/2026) dan tiba keesokan harinya. Saat ini, yang bersangkutan telah ditahan di sel tahanan Polda Aceh untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Polda Aceh menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk ujaran kebencian dan penistaan agama, khususnya yang disebarkan melalui media sosial.

“Tindakan semacam ini berpotensi mengganggu ketertiban umum serta merusak kerukunan antarumat beragama. Karena itu, kami akan bertindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Joko Krisdiyanto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Masjid Gedhe Kauman Jogja: Jejak Akulturasi dan Toleransi

Masjid Gedhe Kauman Jogja: Jejak Akulturasi dan Toleransi

Jogja
| Sabtu, 21 Februari 2026, 20:27 WIB

Advertisement

Wamenpar Dorong Prambanan Shiva Festival Jadi Agenda Unggulan

Wamenpar Dorong Prambanan Shiva Festival Jadi Agenda Unggulan

Wisata
| Senin, 16 Februari 2026, 22:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement