Advertisement
Diduga Hina Agama di Medsos, Warga Bengkayang Ditangkap Polda Aceh
Tersangka penistaan agama dan ujaran kebencian (tengah) di Mapolda Aceh di Banda Aceh, Sabtu (21/2/2026). ANTARA - HO/Bidhumas Polda Aceh
Advertisement
Harianjogja.com, ACEH—Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh menangkap seorang pria berinisial DS yang diduga melakukan penistaan agama dan ujaran kebencian melalui media sosial. Setelah melalui serangkaian penyelidikan, DS resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Joko Krisdiyanto, menjelaskan penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan polisi tertanggal 18 November 2025 yang dilayangkan seorang mahasiswa asal Kabupaten Aceh Utara.
Advertisement
“Terduga pelaku berinisial DS telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan penistaan agama,” ujar Joko Krisdiyanto di Banda Aceh, Sabtu.
Ditangkap di Kalimantan Barat
BACA JUGA
Berdasarkan hasil penyelidikan Unit 3 Siber Ditreskrimsus Polda Aceh, keberadaan DS terlacak berada di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat. Tim penyidik kemudian bergerak ke wilayah tersebut pada 17 Februari 2026.
Tim yang dipimpin Iptu Adam Maulana berkoordinasi dengan kepolisian setempat. Sehari kemudian, DS berhasil diamankan oleh gabungan personel Ditreskrimsus Polda Aceh dan Polres Bengkayang.
“Setelah diamankan, DS dibawa ke Polres Bengkayang untuk menjalani pemeriksaan awal sebagai saksi,” kata Joko.
Gelar Perkara Virtual
Penyidik kemudian menggelar perkara secara virtual. Dari hasil gelar perkara tersebut, penyidik menyimpulkan telah ditemukan unsur pidana sehingga status DS dinaikkan menjadi tersangka.
Setelah penetapan tersangka, DS dibawa ke Banda Aceh pada Kamis (19/2/2026) dan tiba keesokan harinya. Saat ini, yang bersangkutan telah ditahan di sel tahanan Polda Aceh untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Polda Aceh menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk ujaran kebencian dan penistaan agama, khususnya yang disebarkan melalui media sosial.
“Tindakan semacam ini berpotensi mengganggu ketertiban umum serta merusak kerukunan antarumat beragama. Karena itu, kami akan bertindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Joko Krisdiyanto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Trump Sebut Banyak Negara Siap Kirim Kapal Perang ke Selat Hormuz
- Prabowo Perintahkan Polri Usut Tuntas Penyiraman Andrie Yunus
- Polisi Didesak Tangkap Dalang Teror Penyiram Air Keras Aktivis
- Tips Mudik Aman 2026, Gunakan Layanan 110 Jika Ada Gangguan
- Pulau Jawa Terancam Krisis Air, Bappenas Ingatkan Risiko Serius
Advertisement
Mudik Lebaran 2026: Penumpang Terminal Giwangan Jogja Naik 15 Persen
Advertisement
Destinasi Wisata dengan Panorama Samudera dari Atas Karang Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- Bulog Banyumas Guyur Bantuan Pangan untuk Warga di Banyumas Raya
- Info Mudik 2026, Puluhan Ribu Orang Mulai Tinggalkan Bali Menuju Jawa
- Konsumsi Multivitamin Harian Berpotensi Memperlambat Penuaan
- Pantauan Jalur Selatan Jateng Pemudik Mulai Padati Simpang Wangon
- Anggaran MBG Tembus Rp19 Triliun per Bulan, Ini Datanya
- AS Tarik 2.000 Marinir dari Jepang, Perkuat Serangan Lawan Iran
- Pamit Bukber, Remaja Ditemukan Tewas di Jalur Ngobaran Gunungkidul
Advertisement
Advertisement







