Advertisement
Istri AKBP Didik, Miranti Afriana Positif Narkoba
Bareskrim Polri ungkap istri eks Kapolres Bima dan mantan bawahan positif MDMA, direkomendasikan rehabilitasi BNN. - Instagram.
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkap hasil pemeriksaan terhadap istri eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro (DPK), Miranti Afriana (MA), yang dinyatakan positif menggunakan narkotika. Fakta ini terungkap setelah penyidik melakukan pendalaman dan uji laboratoris terhadap sampel rambut yang bersangkutan.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, menyampaikan bahwa selain Miranti Afriana, mantan bawahan Didik yang bernama Aipda Dianita Agustina (DA) juga terindikasi sebagai pengguna narkotika.
Advertisement
“Dari hasil pendalaman terhadap MA dan Aipda DA diketahui bahwa keduanya adalah pengguna narkotika. Untuk itu penyidik melakukan uji laboratoris melalui Puslabfor Bareskrim Polri terhadap sampel rambut dari MA dan Aipda DA, yang menunjukkan hasil positif menggunakan MDMA [ekstasi],” katanya di Jakarta, Kamis.
Setelah hasil uji laboratorium menunjukkan keduanya positif MDMA, penyidik melakukan asesmen lanjutan. Tim Asesmen Terpadu kemudian merekomendasikan agar Miranti Afriana dan Aipda Dianita menjalani rehabilitasi di Balai Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN).
BACA JUGA
Sementara itu, AKBP Didik Putra Kuncoro telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan narkoba oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri pada Jumat (13/2).
Barang bukti yang diamankan dalam perkara ini meliputi sabu sebanyak tujuh plastik klip dengan berat total 16,3 gram, 49 butir ekstasi dan dua butir sisa pakai, 19 butir pil alprazolam, dua butir pil happy five, serta ketamin seberat lima gram.
Eko menjelaskan, narkoba tersebut disimpan di dalam sebuah koper yang kemudian diamankan penyidik di rumah Aipda Dianita Agustina di kawasan Tangerang, Banten.
Dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa Miranti Afriana, atas perintah suaminya Didik, menghubungi Aipda Dianita untuk mengambil dan mengamankan koper yang berada di rumah pribadi Didik di wilayah Tangerang.
Tanpa menaruh kecurigaan, Aipda Dianita melaksanakan permintaan tersebut dan membawa koper dimaksud untuk diamankan.
“Alasan Aipda DA melaksanakan perintah tersebut dikarenakan Aipda DA menerima perintah dari Saudari MA. Selain itu, Aipda DA sadar akan adanya perbedaan jenjang kepangkatan antara AKBP DPK dengan Aipda DA sehingga tidak berani menolak perintah dan membuang koper tersebut karena ada ketakutan akan menghilangkan barang bukti apabila hal tersebut dilakukan,” kata Eko.
Atas perbuatannya, Didik disangkakan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Didik terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI sebesar Rp2 miliar, serta pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori IV sebesar Rp200 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Wamenpar Dorong Prambanan Shiva Festival Jadi Agenda Unggulan
Advertisement
Berita Populer
- Pencegahan Stunting Jadi Program Prioritas
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo, Kamis 19 Februari 2026
- Jadwal KA Bandara YIA Reguler dan Xpress, 19 Februari 2026
- Bus DAMRI Jogja-YIA, Cek Jadwal Lengkap 19 Februari 2026
- Bus Sinar Jaya Rute Jogja-Parangtritis dan Baron, 19 Februari 2026
- Jalur Trans Jogja ke Lokasi Wisata dan Terminal di Jogja, 19 Februari
- Cuaca DIY Kamis 19 Februari 2026: Sebagian Besar Wilayah DIY Hujan
Advertisement
Advertisement








