Advertisement

Korupsi Hibah Sleman, Ahli: Diskresi Tak Boleh Bermuatan Kepentingan

Newswire
Sabtu, 21 Februari 2026 - 18:07 WIB
Abdul Hamied Razak
Korupsi Hibah Sleman, Ahli: Diskresi Tak Boleh Bermuatan Kepentingan Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi hibah pariwisata dengan terdakwa mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Yogyakarta, Jumat (20/2 - 2026). Ist

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi hibah pariwisata dengan terdakwa mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Yogyakarta, Jumat (20/2/2026). Agenda persidangan memasuki tahap pemeriksaan ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam persidangan tersebut, JPU menghadirkan dua ahli, yakni ahli digital forensik dari Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung, Deny Sulisdyantoro, serta ahli administrasi keuangan negara dari Universitas Atmajaya Yogyakarta, Riawan Tjandra.

Advertisement

Bukti Digital Forensik Percakapan WhatsApp

Ahli digital forensik Deny Sulisdyantoro memaparkan hasil pemeriksaan terhadap barang bukti berupa ponsel milik Nyoman Rai Savitri, mantan Kepala Bidang SDM dan Usaha Pariwisata Dinas Pariwisata Kabupaten Sleman, serta Karunia Anas Hidayat, orang kepercayaan Raudi Akmal.

Deny menjelaskan akuisisi dan analisis data percakapan WhatsApp dari kedua perangkat tersebut telah dilakukan sesuai standar keilmuan digital forensik.

“Apabila ada pengeditan isi percakapan WhatsApp di ponsel tersebut, pasti dapat terdeteksi. Hasil digital forensik kemudian kami serahkan kepada penyidik,” ujar Deny di hadapan majelis hakim yang dipimpin Melinda Aritonang.

Hasil pemeriksaan digital forensik menunjukkan adanya komunikasi antara Nyoman dengan sejumlah pihak yang juga menjadi saksi perkara, termasuk Raudi Akmal, anggota DPRD Sleman sekaligus anak dari Sri Purnomo.

Sebelumnya dalam persidangan, terungkap adanya pengondisian proposal kelompok masyarakat yang dikoordinasikan Raudi Akmal melalui perantara. Percakapan tersebut sempat dibuka oleh JPU di persidangan sebagai bagian dari pembuktian.

Jaksa Penuntut Umum Indra Saragih menegaskan, bukti digital tersebut selaras dengan konstruksi dakwaan.

“Dari hasil digital forensik, terdapat bukti dan fakta sebagaimana yang tertuang dalam surat dakwaan,” tegasnya.

Ahli: Diskresi Tak Boleh Ada Kepentingan Sepihak

Sementara itu, ahli administrasi keuangan negara Riawan Tjandra menjelaskan mekanisme hibah daerah Pemerintah Kabupaten Sleman harus didahului perjanjian hibah dan dijalankan sesuai petunjuk teknis yang berlaku.

Menurutnya, penggunaan dana hibah dibatasi secara ketat, dan setiap produk hukum turunan harus dibuat dengan itikad baik serta berlandaskan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

“Jika tidak memenuhi prinsip tersebut, maka tidak dapat dibenarkan,” ujar Riawan.

Menjawab pertanyaan terkait diskresi, Riawan menegaskan diskresi tidak boleh dilatarbelakangi kepentingan sepihak.

“Apabila demikian, maka dapat dipidana,” katanya.

Sorotan Publik atas Sikap Hakim

Masyarakat pemerhati korupsi, Arifin Wardiyanto, menyoroti jalannya persidangan, khususnya sikap salah satu hakim yang dinilai berlebihan dalam mencecar saksi ahli.

Menurut Arifin, pertanyaan yang berulang dan menyudutkan pribadi saksi ahli dinilai telah melampaui batas kewajaran dan berpotensi mencederai wibawa peradilan.

“Hakim seharusnya menjadi figur paling tenang dalam menggali kebenaran, bukan menunjukkan sikap emosional atau berlebihan,” ujarnya.

Ia juga menilai interaksi hakim dengan media di tengah persidangan tidak relevan dan bertentangan dengan prinsip hukum acara pidana serta etika hakim sebagaimana diatur dalam Keputusan Bersama Ketua MA dan Ketua KY Tahun 2009.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Masjid Gedhe Kauman Jogja: Jejak Akulturasi dan Toleransi

Masjid Gedhe Kauman Jogja: Jejak Akulturasi dan Toleransi

Jogja
| Sabtu, 21 Februari 2026, 20:27 WIB

Advertisement

Wamenpar Dorong Prambanan Shiva Festival Jadi Agenda Unggulan

Wamenpar Dorong Prambanan Shiva Festival Jadi Agenda Unggulan

Wisata
| Senin, 16 Februari 2026, 22:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement