Advertisement
Siapa Saja yang Berhak Terima THR 2023?

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Ketenagakerjaan RI mengungkapkan siapa saja yang berhak menerima tunjangan hari raya keagamaan atau THR 2023.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, mereka yang berhak adalah pekerja/buruh yang telah memiliki masa kerja 1 bulan secara terus-menerus atau lebih.
“Siapa yang berhak? Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus atau lebih, baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau PKWTT, perjanjian kerja waktu tertentu atau PKWT, termasuk pekerja atau buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan,” katanya dalam konferensi pers kebijakan pembayaran THR 2023 secara daring, Selasa (28/3/2023).
Dalam Surat Edaran M/2.HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, besaran THR bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih diberikan THR sebesar 1 bulan upah.
Baca juga: Bea Cukai Minta Pedagang Awul-Awul Beralih Menjual Produk UMKM
Sementara itu, bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan terus menerus tapi kurang dari 12 bulan upah diberikan secara proporsional.
Adapun, THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Dalam perhitungan THR, upah yang digunakan adalah upah satu bulan. Terkait upah satu bulan ini, ada kekhususan pengaturan bagi pekerja/buruh dengan perjanjian kerja harian lepas.
“Bila pekerja memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir, sebelum hari raya keagamaan,” jelasnya.
Lalu, untuk pekerja harian lepas yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, maka 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja tersebut.
Selain itu, ada juga ketentuan perhitungan upah 1 bulan bagi pekerja atau buruh dengan upah satuan hasil. Untuk pekerja/buruh, perhitungan upah satu bulan di didasarkan pada upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
BACA JUGA: Kementerian BUMN Bersama Telkom Bagikan 1000 Paket Sembako Murah di Batulicin
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Tutup Defisit, Pemkab Gunungkidul Wajib Pangkas Anggaran Rp60 Miliar
Advertisement

Punya Nyali? Coba Kunjungi Destinasi Wisata Jembatan Kaca Terbesar di Dunia Ini
Advertisement
Berita Populer
- Otoritas IKN Tandatangani NDA dengan Dua Perusahaan di Singapura
- Hingga Hari Ini, Ada 26 Jemaah Haji Indonesia Meninggal Dunia di Arab Saudi
- Kubu Anies Terus Gaungkan Isu Penjegalan, PDIP: Karena Anies Gak Punya Prestasi
- Kemenhub Jelaskan Penyebab Penerbangan Banyak Delay
- Musim Kemarau, Ratusan Warga di Lereng Merapi Krisis Air Bersih
- Disambung dengan Tol Jogja-Solo, Gerbang Tol Colomadu Dipindah ke Boyolali, Bupati Gembira
- Wujudkan Ekonomi Mandiri, Simak 3 Jenis Investasi ala Bung Karno
Advertisement
Advertisement