Advertisement
Siapa Saja yang Berhak Terima THR 2023?
Tunjangan hari raya. - Ilustrasi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Ketenagakerjaan RI mengungkapkan siapa saja yang berhak menerima tunjangan hari raya keagamaan atau THR 2023.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, mereka yang berhak adalah pekerja/buruh yang telah memiliki masa kerja 1 bulan secara terus-menerus atau lebih.
Advertisement
“Siapa yang berhak? Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus atau lebih, baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau PKWTT, perjanjian kerja waktu tertentu atau PKWT, termasuk pekerja atau buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan,” katanya dalam konferensi pers kebijakan pembayaran THR 2023 secara daring, Selasa (28/3/2023).
Dalam Surat Edaran M/2.HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, besaran THR bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih diberikan THR sebesar 1 bulan upah.
Baca juga: Bea Cukai Minta Pedagang Awul-Awul Beralih Menjual Produk UMKM
Sementara itu, bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan terus menerus tapi kurang dari 12 bulan upah diberikan secara proporsional.
Adapun, THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Dalam perhitungan THR, upah yang digunakan adalah upah satu bulan. Terkait upah satu bulan ini, ada kekhususan pengaturan bagi pekerja/buruh dengan perjanjian kerja harian lepas.
“Bila pekerja memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir, sebelum hari raya keagamaan,” jelasnya.
Lalu, untuk pekerja harian lepas yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, maka 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja tersebut.
Selain itu, ada juga ketentuan perhitungan upah 1 bulan bagi pekerja atau buruh dengan upah satuan hasil. Untuk pekerja/buruh, perhitungan upah satu bulan di didasarkan pada upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tanpa Kembang Api, Prabowo Rayakan Tahun Baru Bersama Pengungsi
- Trump Pertimbangkan Jual Jet Tempur F-35 ke Turki, Israel Waspada
- Trump Klaim 95 Persen Rencana Damai Rusia-Ukraina Telah Disepakati
- 46.207 Penumpang Tinggalkan Jakarta dengan Kereta Api Hari Ini
- Ratusan Warga Terdampak Banjir Bandang Kalimantan Selatan
Advertisement
Usai Pesta Tahun Baru, Pemkot Jogja Pastikan Kota Tetap Bersih
Advertisement
Tiket Museum Nasional Disesuaikan, Lansia hingga Yatim Gratis
Advertisement
Berita Populer
- Sejarah Tahun Baru, Dari Mesopotamia hingga Kalender Masehi
- Hubungan Retak di Al Hilal, Joao Cancelo Ingin ke Inter
- Lima Tahun Bersama, Fajar Fathur Rahman Pamit dari Borneo FC
- Zohran Mamdani Pimpin New York, Disumpah Pakai Alquran
- Sambut 2026, PSIM Jogja Perkuat Sinergi dengan Pemkot
- Ini Jadwal KRL Jogja-Solo Palur-Tugu 1 Januari 2026
- Jadwal Lengkap KA Prameks Kamis 1 Januari 2026
Advertisement
Advertisement



