Advertisement
Siapa Saja yang Berhak Terima THR 2023?
Tunjangan hari raya. - Ilustrasi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Ketenagakerjaan RI mengungkapkan siapa saja yang berhak menerima tunjangan hari raya keagamaan atau THR 2023.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, mereka yang berhak adalah pekerja/buruh yang telah memiliki masa kerja 1 bulan secara terus-menerus atau lebih.
Advertisement
“Siapa yang berhak? Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus atau lebih, baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau PKWTT, perjanjian kerja waktu tertentu atau PKWT, termasuk pekerja atau buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan,” katanya dalam konferensi pers kebijakan pembayaran THR 2023 secara daring, Selasa (28/3/2023).
Dalam Surat Edaran M/2.HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, besaran THR bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih diberikan THR sebesar 1 bulan upah.
Baca juga: Bea Cukai Minta Pedagang Awul-Awul Beralih Menjual Produk UMKM
Sementara itu, bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan terus menerus tapi kurang dari 12 bulan upah diberikan secara proporsional.
Adapun, THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Dalam perhitungan THR, upah yang digunakan adalah upah satu bulan. Terkait upah satu bulan ini, ada kekhususan pengaturan bagi pekerja/buruh dengan perjanjian kerja harian lepas.
“Bila pekerja memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir, sebelum hari raya keagamaan,” jelasnya.
Lalu, untuk pekerja harian lepas yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, maka 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja tersebut.
Selain itu, ada juga ketentuan perhitungan upah 1 bulan bagi pekerja atau buruh dengan upah satuan hasil. Untuk pekerja/buruh, perhitungan upah satu bulan di didasarkan pada upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Jadwal dan Tarif Bus KSPN Malioboro-Pantai Baron Senin 29 Desember
Advertisement
Menyusuri Sungai Sekonyer, Gerbang Wisata Orang Utan Tanjung Puting
Advertisement
Berita Populer
- Piala Afrika: Senegal Imbang 1-1 dengan RD Kongo
- Libur Nataru, Kemenhub Minta Penumpang Ikut Cek Bus Laik Jalan
- Mulai 2026, Depo Sampah Jogja Larang Sampah Organik
- Kemenhub: Truk Sumbu Tiga Dilarang Masuk Tol Selama Libur Nataru
- Klub Tiga Besar Liga Inggris Kompak Menang, Jarak Kian Lebar
- Perbedaan UMP, UMK, dan UMSK dalam Aturan Upah Minimum
- 1.882 Napi Risiko Tinggi Dipindah ke Nusakambangan
Advertisement
Advertisement



