Advertisement
Cek! Syarat Pendaftaran UTBK SNBT 2023
Ilustrasi siswa Sekolah Menengah Atas (SMA). Bisnis - Suselo Jati
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA–Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) Seleksi Nasional Berbasis Tes (SNBT) 2023 dibuka sejak 23 Maret 2023 sampai 14 April 2023.
UTBK-SNBT 2023 adalah salah satu jalur seleksi masuk perguruan tinggi negeri yang dapat diikuti siswa lulusan tahun 2021, 2022, dan 2023 dari pendidikan menengah (SMA/MA/SMK dan sederajat), serta lulusan Paket C tahun 2021, 2022, dan 2023 dengan umur maksimal 25 tahun (per 1 Juli 2023).
Advertisement
Adapun kuota SNBT 2023 yaitu minimal 40 persen, dan datang tampung SNBT di kampus PTN-BH minimal 30 persen.
Sementara itu, materi tes UTBK SNBT 2023 meliputi Tes Potensi Skolastik (TPS), Literasi dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris, dan Penalaran Matematika. Sedangkan biaya untuk mengikuti UTBK SNBT 2023 yaitu Rp200 ribu.
Persyaratan Peserta UTBK SNBT 2023
-Mempunyai Akun SNPMB.
-Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
-Siswa SMA/MA/SMK/sederajat calon lulusan tahun 2023 harus memiliki Surat Keterangan Siswa SMA/MA/SMK Kelas 12 atau peserta didik Paket C tahun 2023 dengan umur maksimal 25 tahun (per 1 Juli 2023).
-Catatan:
Surat Keterangan Siswa Kelas 12 disertai dengan:
• foto terbaru (berwarna)
• stempel/cap sekolah
• tanda tangan Kepala Sekolah
-Siswa lulusan SMA/MA/SMK/sederajat tahun 2021 dan 2022 atau lulusan Paket C tahun 2021 dan 2022 harus memiliki ijazah dengan umur maksimal 25 tahun (per 1 Juli 2023). Bagi lulusan SMA sederajat dari luar negeri harus memiliki ijazah yang sudah disetarakan.
-Tidak lulus jalur SNBP 2023 atau SNMPTN pada tahun 2021, atau 2022.
-Memiliki kesehatan yang memadai sehingga tidak mengganggu kelancaran proses studi.
-Bagi peserta yang memilih program studi bidang Seni dan Olahraga wajib mengunggah portofolio.
-Bagi peserta tuna netra wajib mengunggah Surat Pernyataan Tuna Netra
-Hasil UTBK 2023 hanya berlaku untuk mengikuti SNBT dan penerimaan PTN 2023
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Panic Buying di Jepang, Tisu Toilet Ludes Dipicu Konflik Timur Tengah
- Imbas Kasus Aktivis KontraS, Kabais TNI Serahkan Jabatan
- Krisis Pupuk Global Mengintai, Petani Indonesia Terancam
- Respons Yaqut Cholil Qoumas Seusai Diperiksa KPK Hari Ini
Advertisement
Pemkot Jogja Kaji WFH Bagi ASN Guna Tekan Biaya Operasional Kendaraan
Advertisement
Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata
Advertisement
Berita Populer
- Dua Perahu Kandas Beruntun di Pantai Depok Bantul Empat Selamat
- Ketegangan Teluk Memanas, Iran Serukan Aliansi Baru
- UMKM Jadi Mesin Perputaran Uang Saat Libur Lebaran di Sleman
- Pembangunan Ratusan Sekolah Rakyat Dikebut, Ditarget Kelar Juli 2026
- Mobil Dinas Baru di Pemkab Gunungkidul Batal, Jalan Rusak Jadi Fokus
- Teh Bisa Kehilangan Manfaat Jika Dicampur Ini
- Ratusan Pemudik Pilih Balik Naik Kapal Perang dari Semarang
Advertisement
Advertisement







