Advertisement
THR Lebaran 2023 Kapan Cair? Ini Kata Pengusaha

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA–Pelaku usaha menyatakan mau dan siap untuk menaati aturan terkait dengan pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan atau THR Lebaran 2023 untuk buruh.
Wakil Ketua Kadin Koordinator Bidang Maritim, Investasi, dan Luar Negeri Shinta W. Kamdani menyampaikan, pada prinsipnya, pelaku usaha siap untuk menaati aturan yang ada. Namun, terkait kesanggupan riil pemenuhan kebijakan tersebut, pihaknya perlu berkonsultasi kepada seluruh komunitas pelaku usaha.
Advertisement
“Kami perlu konsultasikan kepada seluruh komunitas pelaku usaha, khususnya yang bergerak di sektor padat karya berorientasi ekspor dan UMKM,” kata Shinta, Selasa (28/3/2023).
Pasalnya, lanjut dia, ada peningkatan berbagai elemen biaya usaha akibat inflasi dan demand yang masih lemah pada bidang-bidang usaha yang memiliki orientasi pasar ekspor.
BACA JUGA: Sudah Ada Aduan THR, Disnakertrans DIY Akan Awasi 30 Perusahaan yang Bandel
Jika nantinya ditemukan perusahaan-perusahaan yang kesulitan untuk memenuhi regulasi tersebut, pihaknya akan memastikan untuk melakukan konsultasi dengan pemerintah dan mencari solusi terbaik bagi pekerja, pelaku usaha, dan pemerintah terkait pemenuhan kewajiban THR.
Dihubungi terpisah, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi B. Sukamdani menyebut pengusaha akan berusaha untuk memenuhi kewajibannya kepada pekerja/buruh.
“Insyaallah bisa, mudah-mudahan enggak ada masalah. Insyaallah bisa kita bayarkan, mungkin terlambat-terlambatnya itu sekitar tanggal 18 [April 2023] tapi kemungkinan tanggal 17 bisa dibayar,” pungkasnya.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah menerbitkan surat edaran terkait THR 2023. Dalam konferensi pers kebijakan pembayaran THR 2023 secara daring, Selasa (28/3/2023), Ida meminta para pengusaha untuk membayar penuh THR kepada pekerja/buruh. Adapun THR diberikan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
“THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan, harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Polisi Tetapkan 42 Tersangka Demo Rusuh di Bandung
- Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin EDC Indra Utoyo Dipanggil KPK
- Menkop Nyatakan Satu Kopdes Merah Putih Bisa Gerakkan 15 Orang
- Ini Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan agar Dapat Diskon Iuran 50 Persen
- Cak Imin Ingin Rp200 Triliun Bisa Dinikmati UMKM
Advertisement
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- 8.018 SPPG Sudah Beroperasi, Serapan Anggaran Rp15,7 Miliar
- BNPB: Sistem Hujan Disempurnakan Jadi Peringatan Dini Banjir
- BNPB Ingatkan Banjir Bali Bisa Terulang
- DPR RI Desak Mendagri Tito Hentikan Efisiensi Dana Transfer ke Daerah
- KPK Ungkap Kuota Khusus Haji Dijual Sesama Biro
- Daftar 23 Negara Dukung Deklarasi Palestina Merdeka
- 100.000 Personel TNI Dikerahkan untuk Perayaan HUT ke-80 di Monas
Advertisement
Advertisement