Marak Beras Oplosan, Pemerintah Akan Hapus Jenis Beras Premium dan Medium
Pemerintah akan menghapus jenis beras premium dan medium. Langkah itu diambil seiring adanya temuan terkait beras premium oplosan yang dinilai merugikan masyara
Tunjangan hari raya./Ilustrasi
Harianjogja.com, JAKARTA–Pelaku usaha menyatakan mau dan siap untuk menaati aturan terkait dengan pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan atau THR Lebaran 2023 untuk buruh.
Wakil Ketua Kadin Koordinator Bidang Maritim, Investasi, dan Luar Negeri Shinta W. Kamdani menyampaikan, pada prinsipnya, pelaku usaha siap untuk menaati aturan yang ada. Namun, terkait kesanggupan riil pemenuhan kebijakan tersebut, pihaknya perlu berkonsultasi kepada seluruh komunitas pelaku usaha.
“Kami perlu konsultasikan kepada seluruh komunitas pelaku usaha, khususnya yang bergerak di sektor padat karya berorientasi ekspor dan UMKM,” kata Shinta, Selasa (28/3/2023).
Pasalnya, lanjut dia, ada peningkatan berbagai elemen biaya usaha akibat inflasi dan demand yang masih lemah pada bidang-bidang usaha yang memiliki orientasi pasar ekspor.
BACA JUGA: Sudah Ada Aduan THR, Disnakertrans DIY Akan Awasi 30 Perusahaan yang Bandel
Jika nantinya ditemukan perusahaan-perusahaan yang kesulitan untuk memenuhi regulasi tersebut, pihaknya akan memastikan untuk melakukan konsultasi dengan pemerintah dan mencari solusi terbaik bagi pekerja, pelaku usaha, dan pemerintah terkait pemenuhan kewajiban THR.
Dihubungi terpisah, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi B. Sukamdani menyebut pengusaha akan berusaha untuk memenuhi kewajibannya kepada pekerja/buruh.
“Insyaallah bisa, mudah-mudahan enggak ada masalah. Insyaallah bisa kita bayarkan, mungkin terlambat-terlambatnya itu sekitar tanggal 18 [April 2023] tapi kemungkinan tanggal 17 bisa dibayar,” pungkasnya.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah menerbitkan surat edaran terkait THR 2023. Dalam konferensi pers kebijakan pembayaran THR 2023 secara daring, Selasa (28/3/2023), Ida meminta para pengusaha untuk membayar penuh THR kepada pekerja/buruh. Adapun THR diberikan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
“THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan, harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemerintah akan menghapus jenis beras premium dan medium. Langkah itu diambil seiring adanya temuan terkait beras premium oplosan yang dinilai merugikan masyara
Jumlah menara telekomunikasi di Bantul capai 300 unit. Diskominfo sebut minat investasi mulai menurun seiring kebutuhan yang tercukupi.
X batasi unggahan hanya 50 per hari untuk akun gratis. Kebijakan ini dorong pengguna beralih ke layanan berbayar.
Jalan rusak menuju Gua Pindul Gunungkidul dikeluhkan warga. Perbaikan dijadwalkan Juli-Agustus namun belum menyeluruh.
IDAI mengingatkan bahaya heat stroke pada anak saat cuaca panas ekstrem akibat El Nino. Orang tua diminta atur aktivitas dan cairan.
Defisit APBN April 2026 turun ke Rp164,4 triliun, keseimbangan primer kembali surplus Rp28 triliun.