Advertisement
THR Lebaran 2023 Kapan Cair? Ini Kata Pengusaha
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA–Pelaku usaha menyatakan mau dan siap untuk menaati aturan terkait dengan pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan atau THR Lebaran 2023 untuk buruh.
Wakil Ketua Kadin Koordinator Bidang Maritim, Investasi, dan Luar Negeri Shinta W. Kamdani menyampaikan, pada prinsipnya, pelaku usaha siap untuk menaati aturan yang ada. Namun, terkait kesanggupan riil pemenuhan kebijakan tersebut, pihaknya perlu berkonsultasi kepada seluruh komunitas pelaku usaha.
Advertisement
“Kami perlu konsultasikan kepada seluruh komunitas pelaku usaha, khususnya yang bergerak di sektor padat karya berorientasi ekspor dan UMKM,” kata Shinta, Selasa (28/3/2023).
Pasalnya, lanjut dia, ada peningkatan berbagai elemen biaya usaha akibat inflasi dan demand yang masih lemah pada bidang-bidang usaha yang memiliki orientasi pasar ekspor.
BACA JUGA: Sudah Ada Aduan THR, Disnakertrans DIY Akan Awasi 30 Perusahaan yang Bandel
Jika nantinya ditemukan perusahaan-perusahaan yang kesulitan untuk memenuhi regulasi tersebut, pihaknya akan memastikan untuk melakukan konsultasi dengan pemerintah dan mencari solusi terbaik bagi pekerja, pelaku usaha, dan pemerintah terkait pemenuhan kewajiban THR.
Dihubungi terpisah, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi B. Sukamdani menyebut pengusaha akan berusaha untuk memenuhi kewajibannya kepada pekerja/buruh.
“Insyaallah bisa, mudah-mudahan enggak ada masalah. Insyaallah bisa kita bayarkan, mungkin terlambat-terlambatnya itu sekitar tanggal 18 [April 2023] tapi kemungkinan tanggal 17 bisa dibayar,” pungkasnya.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah menerbitkan surat edaran terkait THR 2023. Dalam konferensi pers kebijakan pembayaran THR 2023 secara daring, Selasa (28/3/2023), Ida meminta para pengusaha untuk membayar penuh THR kepada pekerja/buruh. Adapun THR diberikan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
“THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan, harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kecelakaan Maut Bus Pengangkut Rombongan SMK Depok di Subang Diduga Rem Blong
- Bus Rombongan SMK Depok Kecelakaan, Sejumlah Korban Meninggal Dibawa ke RSUD Subang
- 13 Bandara Disiapkan Jadi Embarkasi dan Debarkasi Haji
- Kata Rektor Paramadina Soal Kemungkinan Duet Anies dan Ahok di Pilgub Jakarta 2024
- Viral ASI Perah Jadi Bubuk, IDAI Sebut Ada Risiko Kontaminasi
Advertisement
Kawasan Kumuh Terban, Prenggan dan Pringgokusuman Ditata Tahun Ini
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Serangan Israel Terus Berlanjut, Sekjen PBB: Situasi Rafah ada di Ujung Tanduk
- Prabowo Akui Banyak Dibantu Jokowi dalam Menyiapkan Pemerintahan
- Gunung Ibu Meletus, Lontarkan Lava Pijar 800 Meter
- Wabah Demam Lassa Sebabkan 156 Warga Meninggal di Nigeria
- Data Pembeli LPG 3 Kilogram Capai 41,8 Juta
- Gelontorkan 500 Juta Dolar AS, Elon Musk Perluas Jaringan Supercharger Tesla
- 213.079 Jemaah Calon Haji Sudah Kantongi Visa, Siap Diberangkatkan 12 Mei 2024
Advertisement
Advertisement