Advertisement
Bea Cukai Minta Pedagang Awul-Awul Beralih Menjual Produk UMKM

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan meminta pedagang yang menjual pakaian impor bekas atau awul-awul beralih menjual produk-produk UMKM.
Pasalnya, perdagangan ilegal ini telah menguasai 31 persen dari pasar pakaian dalam negeri, sehingga menjadi isu bagi produsen tekstil dan produk tekstil (TPT) dalam negeri.
Advertisement
“Pedagang bisa melakukan perdagangan dengan barang UMKM yang saya nilai murah dan membantu ekonomi domestik kita,” ujarnya dalam acara pemusnahan 7.363 bal pakaian bekas di Bekasi, Selasa (28/3/2023).
Adapun, penindakan pakaian bekas ilegal ini dilakukan bersama Badan Resese Kriminal (Bareskrim), Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Koperasi dan UKM.
Bukan hanya persoalan ekonomi, pakaian bekas ilegal berpotensi mengganggu dari sisi kesehatan masyarakat.
Adapun, Bea Cukai pada hari ini bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag), Bareskrim Polri memusnahkan 7.363 balepress atau karung berisi produk impor pakaian bekas ilegal dengan nilai sekitar Rp80 miliar.
Temuan-temuan tersebut berasal dari gudang-gudang domestik atau supplier pakaian bekas ilegal yang akan dijual kepada pedagang. Umumnya, pakaian tersebut berasal dari Singapura, Malaysia, Vietnam, dan Thailand.
Sementara titik masuk umumnya ditemukan di sekitar Pulau Sumatra, seperti Batam dan Kepulauan Riau.
“Ini langkah bersama untuk melindungi ekonomi domestik dan sisi kesehatan kami tahu barang ini mengandung kuman penyakit, kami melindungi konsumen dan UMKM,” katanya.
Rencananya, bea cukai juga akan melakukan pemusnahan 5.000 balepress pekan depan, dari temuan pegawainya di Batam.
Sebagai informasi, larangan impor pakaian bekas impor diatur pemerintah dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Permendag nomor 40/2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Selain pengaruhnya terhadap kondisi industri tekstil dalam negeri, larangan ini diterapkan pemerintah sebagai upaya pencegahan dampak negatif pakaian bekas terhadap kesehatan, keselamatan, keamanan, dan lingkungan karena komoditas ini dikategorikan sebagai limbah.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyebutkan bahwa produk UMKM kesulitan untuk bersaing dengan pakaian bekas tersebut.
“Kalau dengan impor legal kami bisa bersaing, produk kami lebih bagus. Ini bagian dari pemerintah untuk melindungi produsen UMKM di sektor pakaian termasuk penjual pakaian dan alas kaki domestik,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- DPR Soroti Asesmen Awal Program Sekolah Rakyat Kemensos
- Dewan Pers: Wartawan Aman dari Jeratan UU ITE jika Patuh Kode Etik
- Kasus Riza Chalid, Kejagung Kejar Aset hingga Perusahaan Afiliasi
- Politik Jepang, Takaichi Incar Posisi Perdana Menteri
- Ribuan Orang Unjuk Rasa di London Tolak Kunjungan Donald Trump
Advertisement

Jadi Tersangka Kasus TKD, Mantan Lurah Srimulyo Mengajukan Praperadilan
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Pengamat Kritisi Kasus Pagar Laut Bekasi yang Hanya Berhenti di Tersangka
- Kuasa Hukum Ungkap Banyak Kejanggalan Terkait Kasus Pembunuhan Kacab Bank
- Putus Jaringan Komunikasi, Militer Israel Semakin Brutal Serang Gaza
- Tok! Bunga KPR Subsidi Tetap 5 Persen
- Trump Perpanjang Tenggat Larangan TikTok hingga 16 Desember 2025
- Sekjen GCC Kutuk Serangan Israel ke Gaza
- Tiba di Indonesia, Sapi Impor Australia untuk Dukung MBG
Advertisement
Advertisement