Advertisement
Bea Cukai Minta Pedagang Awul-Awul Beralih Menjual Produk UMKM

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan meminta pedagang yang menjual pakaian impor bekas atau awul-awul beralih menjual produk-produk UMKM.
Pasalnya, perdagangan ilegal ini telah menguasai 31 persen dari pasar pakaian dalam negeri, sehingga menjadi isu bagi produsen tekstil dan produk tekstil (TPT) dalam negeri.
Advertisement
“Pedagang bisa melakukan perdagangan dengan barang UMKM yang saya nilai murah dan membantu ekonomi domestik kita,” ujarnya dalam acara pemusnahan 7.363 bal pakaian bekas di Bekasi, Selasa (28/3/2023).
Adapun, penindakan pakaian bekas ilegal ini dilakukan bersama Badan Resese Kriminal (Bareskrim), Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Koperasi dan UKM.
Bukan hanya persoalan ekonomi, pakaian bekas ilegal berpotensi mengganggu dari sisi kesehatan masyarakat.
Adapun, Bea Cukai pada hari ini bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag), Bareskrim Polri memusnahkan 7.363 balepress atau karung berisi produk impor pakaian bekas ilegal dengan nilai sekitar Rp80 miliar.
Temuan-temuan tersebut berasal dari gudang-gudang domestik atau supplier pakaian bekas ilegal yang akan dijual kepada pedagang. Umumnya, pakaian tersebut berasal dari Singapura, Malaysia, Vietnam, dan Thailand.
Sementara titik masuk umumnya ditemukan di sekitar Pulau Sumatra, seperti Batam dan Kepulauan Riau.
“Ini langkah bersama untuk melindungi ekonomi domestik dan sisi kesehatan kami tahu barang ini mengandung kuman penyakit, kami melindungi konsumen dan UMKM,” katanya.
Rencananya, bea cukai juga akan melakukan pemusnahan 5.000 balepress pekan depan, dari temuan pegawainya di Batam.
Sebagai informasi, larangan impor pakaian bekas impor diatur pemerintah dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Permendag nomor 40/2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Selain pengaruhnya terhadap kondisi industri tekstil dalam negeri, larangan ini diterapkan pemerintah sebagai upaya pencegahan dampak negatif pakaian bekas terhadap kesehatan, keselamatan, keamanan, dan lingkungan karena komoditas ini dikategorikan sebagai limbah.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyebutkan bahwa produk UMKM kesulitan untuk bersaing dengan pakaian bekas tersebut.
“Kalau dengan impor legal kami bisa bersaing, produk kami lebih bagus. Ini bagian dari pemerintah untuk melindungi produsen UMKM di sektor pakaian termasuk penjual pakaian dan alas kaki domestik,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Kini Ada Helpdesk Pekerja Migran Indonesia di YIA, Ini Fungsinya..
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Bareskrim Gerebek Pabrik Ekstasi dengan Kapasitas Produksi 3.000 Butir Per 30 Menit
- Emirates A380 Sediakan Shower Spa, Bisa Mandi di Pesawat
- 3 Langkah Melakukan Transaksi Online dengan Aman
- Sri Mulyani Nilai Target Pertumbuhan Ekonomi 5,7 Persen Realistis
- Tabrakan Kereta di India Tewaskan 200 Orang Lebih
- Harga Emas di Pegadaian, Sabtu (3/6/2023) Naik
- Bambang Sukmonohadi, Ayah Mertua Puan Maharani Meninggal Dunia
Advertisement
Advertisement