Jaga Kualitas Lingkungan Hidup, Menteri LHK: Butuh Kolaborasi Antarpemangku Kepentingan

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA — Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya didampingi Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL-KLHK), Sigit Reliantoro membuka co-elevation Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan 2023 di Hotel Sheraton Mustika, Jogja, Rabu (15/3/2023). Rakernis dilaksanakan secara hybrid (daring dan luring) mulai 15-17 Maret 2023.
Acara tersebut dihadiri 425 orang secara luring dan 269 orang secara daring yang berasal dari Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion KLHK, Dinas Lingkungan Hidup provinsi kabupaten/kota, serta kementerian/lembaga terkait.
Tak hanya menghadirkan pemangku kepentingan dari Pemerintah Daerah, dalam Rakernis kali ini ikut bergabung dari perwakilan dunia usaha, generasi muda, dan komunitas masyarakat.
Pada kesempatan tersebut, Siti Nurbaya mengapresiasi pemda yang meraih Nilai Indeks Kualitas Lingkungan Hidup dan Indeks Respon Kinerja Daerah terbaik serta komunitas masyarakat.
Indeks Kualitas Lingkungan Hidup dan Indeks Respon Kinerja Daerah terbaik Provinsi tahun lalu diraih oleh Nusa Tenggara Barat, sedangkan untuk tingkat kabupaten/kota diraih oleh Kabupaten Bone Bolango.
Apresiasi diberikan Menteri LHK kepada lembaga masyarakat yang telah aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yaitu Pemerintahan Desa dan BUMDes Cisantana; Bike to Work; TKPPEG Desa Rambaian; Tubing E Serinjing; Desa Lingkungan Peternakan Sapi Terintegrasi (Literasi); dan Kampung Saung Pandu.
Rakernis tersebut digelar sebagai ajang koordinasi, evaluasi, serta penyusunan strategi dan menetapkan target pencapaian IKLH. Selain itu, diperlukan kolaborasi dari berbagai sektor, perencanaan RPJMN 2025–2029 dan RPJP 2025–2045, serta sinkronisasi co-elevation program dan kegiatan.
Selama tiga hari, peserta mengikuti paparan dan diskusi dari para narasumber guna mengevaluasi dan melakukan pembinaan kepada pemerintah daerah dalam menyusun rencana kerja pencapaian IKLH Tahun 2023 dan percepatan implementasi Indeks Respons Kinerja Daerah dalam IKLH.
Dalam sambutannya, Siti menyatakan rapat kerja teknis ini sangat penting karena isu pencemaran yang menurut studi UN Environment merupakan salah satu dari magnitude yang setara dengan permasalahan perubahan iklim dan biodiversity.
Siti menjelaskan bahwa Indeks Kualitas Lingkungan Hidup telah digunakan untuk mengukur state atau suatu keadaan di daerah.
Sejak 2021, dikembangkan Indeks Respon Kinerja Daerah untuk mengukur kapasitas pemerintah provinsi/kabupaten/kota dalam membuat kebijakan dan peraturan. "Dalam implementasi IKLH, diterapkan The Driver-Pressure-State-Impact-Response (DPSIR) dalam pengarusutamaan isu lingkungan untuk mengintegrasikan kebijakan dan peraturan," kata Siti lewat siaran pers, Rabu.
Proses Kemitraan
Sementara Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Sigit Reliantoro dalam laporannya mengatakan, Rakernis Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan mengambil tema Co-Elevation.
Hal ini lantaran berkeinginan membangun proses kemitraan yang kuat untuk menghasilkan kinerja luar biasa dan pencapaian tujuan yang lebih tinggi daripada yang dicapai secara individual.
Lebih lanjut, Sigit menyatakan bahwa tema tersebut menitikberatkan pembangunan hubungan yang lebih baik dengan rekan satu tim, berfokus pada kolaborasi dan pemecahan masalah dalam kemitraan dan organisasi yang mandiri. “Co-elevation dibangun dari sikap dan pemahaman yang baik terhadap tujuan dan keinginan yang ingin dicapai bersama.”
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Jangan Telat, Ini Jadwal Tambahan KRL Jogja Solo untuk Hari Minggu Ini
Advertisement

Ini 10 Negara dengan Durasi Puasa Terpanjang di Dunia pada 2023
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Imsak dan Buka Puasa untuk Wilayah Jogja Selama Ramadan 2023
- Tolak UU Cipta Kerja, 5 Juta Buruh Indonesia Akan Mogok Nasional
- Simak Tips Mengelola Pesangon PHK agar Tidak Terjerat Utang
- MA Tolak Kasasi Gugatan Hak Cipta Tabungan Emas Pegadaian Senilai Rp322 Miliar
- Ini Alasan Pemerintah Tambah Cuti Bersama Lebaran 2023
- Harga Tiket Pesawat Jelang Mudik Lebaran Dipantau KPPU
- Perahu Tambang Terbalik di Surabaya, Belasan Orang Jadi Korban
Advertisement