Advertisement
Peserta BPJS Tak Perlu Bawa Kartu JKN saat Berobat, Cukup dengan KTP

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan dapat menggunakan kartu tanda penduduk atau KTP untuk memperoleh layanan kesehatan dan tidak perlu menggunakan kartu jaminan kesehatan nasional (JKN).
Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Humas BPJS Kesehatan Agustian Fardianto menjelaskan bahwa nomor induk kependudukan (NIK) yang ada dalam KTP telah terintegrasi dengan data-data JKN, sehingga masyarakat cukup menunjukkan KTP saat hendak berobat atau menggunakan layanan jaminan kesehatan.
Advertisement
"Jadi peserta tidak perlu lagi khawatir jika kartu JKN miliknya hilang, rusak, atau tertinggal saat akan berobat. Cukup perlihatkan NIK di KTP-nya saja kepada petugas fasilitas kesehatan. Sepanjang peserta JKN tersebut berstatus aktif dan telah mengikuti prosedur yang berlaku, maka dapat dijamin BPJS Kesehatan," ujar Ardi pada Senin (27/2/2023).
Ardi menjelaskan bahwa peserta JKN yang belum memiliki KTP tetap bisa mengakses layanan kesehatan dengan menunjukkan NIK yang tercantum di Kartu Keluarga (KK), maupun di Aplikasi Mobile JKN pada fitur KIS Digital.
Artinya, peserta BPJS Kesehatan tidak perlu mencetak fisik kartu JKN, termasuk juga tidak perlu melampirkan salinan (fotocopy) kartu JKN/KTP/KK ketika hendak berobat.
Menurut Ardi, kebijakan penggunaan NIK sebagai nomor identitas JKN telah berlaku sejak 2022. BPJS Kesehatan telah bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatat Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri dalam integrasi data NIK dan JKN.
Penggunaan NIK sebagai identitas peserta JKN sejalan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 24/2013 tentang Perubahan Atas UU 23/2008 tentang Administrasi, yang menjelaskan bahwa NIK sebagai identitas yang melekat pada penduduk Indonesia. Penggunaan NIK di JKN pun sejalan dengan amanat Peraturan Presiden 39 /2019 tentang Satu Data Indonesia.
"Penggunaan NIK sebagai nomor identitas peserta JKN ini juga meningkatkan akurasi data peserta JKN secara terintegrasi. Harapannya, ke depannya ada keterpaduan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses dan dibagi pakaikan oleh instansi pemberi layanan publik, termasuk salah satunya BPJS Kesehatan," ujar Ardi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kementerian HAM Menjadi Penjamin Pelaku Persekusi Retret, DPR Bertanya Alasannya
- Kementerian Sosial Pastikan Pembangunan 100 Sekolah Rakyat Dimulai September 2025
- KPK akan Pelajari Dokumen Terkait Kunjungan Istri Menteri UMKM ke Eropa
- Donald Trump Ingin Gelar UFC di Gedung Putih
- Indonesia Siap Borong Alutsista dari AS
Advertisement

Jadwal KA Prameks Hari Ini, Minggu 6 Juli 2025, dari Stasiun Tugu Jogja hingga Kutoarjo Purworejo
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- 3 Event Balap Akan Digelar di Sirkuit Mandalika di Bulan Juli 2025
- 500 Ribu Orang Terdampak Aksi Mogok Petugas di Bandara Prancis
- 29 Penumpang KMP Tunu Pratama Jaya Masih Belum Ditemukan, SAR Lanjutkan Pencarian
- Gempa Jepang: Warga Panik dengan Ramalan Komik Manga, Pemerintah Setempat Bantah Ada Keterkaitan
- Kebakaran di California AS Meluas hingga 70.800 Hektare Lahan
- 1.469 Guru Siap Mengajar di 100 Sekolah Rakyat
- Hamas Sambut Baik Rencana Gencatan Senjata dengan Israel
Advertisement
Advertisement