Begini Cara Mengecek Harta Kekayaan Pejabat di LHKPN KPK
Advertisement
Harianjogja.com, SOLO— Kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20), turut menyeret ayahnya yang bekerja sebagai pegawai pajak.
Kerap pamer kendaraan mewah seperti mobil jeep dan motor gede (moge), harta kekayaan sang ayah pun diusut.
Advertisement
Rafael Alun Trisambodo, ayah Mario, akhirnya dipecat dari jabatannya hingga mengundurkan diri sebagai PNS.
Dalam laporan LHKPN KPK-nya, Rafael memiliki harta fantastis mencapai Rp56 miliar. Sayangnya kendaraan yang kerap dipamerkan oleh Mario tak tercatut dalam laporan tersebut.
BACA JUGA: Pakar Ungkap Penyebab Anak Pejabat Pajak, Mario Dandy Jadi Brutal
Laporan harta kekayaan pejabat milik Rafael dapat diakses oleh publik secara terbuka melalui https://elhkpn.kpk.go.id.
Tak hanya milik Rafael, harta kekayaan milik pejabat negara lainnya pun bisa terlihat secara transparan di situs ini.
Bagaimana cara akses LHKPN KPK?
Cara akses harta kekayaan pejabat melalui situs resmi LHKPN KPK:
- Buka laman https://elhkpn.kpk.go.id dan klik "e-Announcement" atau "Akses Pengumuman LHKPN"
- Masukkan nama, tahun pelaporan, dan lembaga penyelenggera negara untuk pencarian LHKPN
- Apabila tak mengetahui secara rinci, Anda bisa mengetikkan nama lengkap pejabat yang ingin Anda telusuri
- Centang kode keamanan captcha
- Setelah itu, hasil akan keluar dan Anda bisa melihat total harta kekayaan penyelenggara negara
- Penjelasan harta kekayaan bisa dilihat dan diunduh dengan mengakses tombol hijau yang ada di kolom paling kanan
- Isikan nama, usia, dan profesi Anda, kemudian klik "Dowonload". Rincian harta kekayaan pejabat pun akan muncul di layar Anda
Untuk diketahui, pejabat negara diwajibkan untuk mengirimkan LHKPN kepada KPK sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan Nomor 8 Tahun 1999, UU Nomor 30 Tahun 2002, dan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2016.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
- Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Solok, Polda Sumbar Dalami Motifnya
- Eks Bupati Biak Ditangkap Terkait Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur
- Profil dan Harta Kekayaan Setyo Budiyanto, Jenderal Polisi yang Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
Advertisement
Resmi Diluncurkan, 2 Bus Listrik Baru Trans Jogja Bertahan hingga 300 Km Sekali Isi Daya
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Seniman Keluhkan Mahalnya Sewa Panggung Seni, Fadhli Zon Bilang Begini
- Pakar Hukum Sebut Penegak Hukum Harus Kejar hingga Tuntas Pejabat yang Terlibat Judi Online
- Pemerintah Pastikan Penetapan UMP 2025 Molor, Gubernur Diminta Bersabar
- 8 Terduga Teroris Ditangkap, Terkait dengan NII
- Dugaan Suap ke Sahbirin Noor, KPK Periksa Empat Saksi
- Desk Pemberantasan Judi Online Ajukan Pemblokiran 651 Rekening Bank
- Diskop UKM DIY Raih Juara III Kompetisi Sinopadik 2024 di Palangkaraya
Advertisement
Advertisement