Advertisement
Begini Cara Mengecek Harta Kekayaan Pejabat di LHKPN KPK

Advertisement
Harianjogja.com, SOLO— Kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20), turut menyeret ayahnya yang bekerja sebagai pegawai pajak.
Kerap pamer kendaraan mewah seperti mobil jeep dan motor gede (moge), harta kekayaan sang ayah pun diusut.
Advertisement
Rafael Alun Trisambodo, ayah Mario, akhirnya dipecat dari jabatannya hingga mengundurkan diri sebagai PNS.
Dalam laporan LHKPN KPK-nya, Rafael memiliki harta fantastis mencapai Rp56 miliar. Sayangnya kendaraan yang kerap dipamerkan oleh Mario tak tercatut dalam laporan tersebut.
BACA JUGA: Pakar Ungkap Penyebab Anak Pejabat Pajak, Mario Dandy Jadi Brutal
Laporan harta kekayaan pejabat milik Rafael dapat diakses oleh publik secara terbuka melalui https://elhkpn.kpk.go.id.
Tak hanya milik Rafael, harta kekayaan milik pejabat negara lainnya pun bisa terlihat secara transparan di situs ini.
Bagaimana cara akses LHKPN KPK?
Cara akses harta kekayaan pejabat melalui situs resmi LHKPN KPK:
- Buka laman https://elhkpn.kpk.go.id dan klik "e-Announcement" atau "Akses Pengumuman LHKPN"
- Masukkan nama, tahun pelaporan, dan lembaga penyelenggera negara untuk pencarian LHKPN
- Apabila tak mengetahui secara rinci, Anda bisa mengetikkan nama lengkap pejabat yang ingin Anda telusuri
- Centang kode keamanan captcha
- Setelah itu, hasil akan keluar dan Anda bisa melihat total harta kekayaan penyelenggara negara
- Penjelasan harta kekayaan bisa dilihat dan diunduh dengan mengakses tombol hijau yang ada di kolom paling kanan
- Isikan nama, usia, dan profesi Anda, kemudian klik "Dowonload". Rincian harta kekayaan pejabat pun akan muncul di layar Anda
Untuk diketahui, pejabat negara diwajibkan untuk mengirimkan LHKPN kepada KPK sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan Nomor 8 Tahun 1999, UU Nomor 30 Tahun 2002, dan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2016.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Proses Evakuasi Pendaki Asal Brasil di Gunung Rinjani Terkendala Cuaca, Posisi Survivor Berada Dikedalaman 400 Meter
- Kasus Nikita Mirzani, PN Jakarta Selatan Jadwalkan Sidang Eksepsi 1 Juli 2025
- Masjid dan Musala Bakal Dapat Bantuan dari Kemenag Rp15 Juta dan Rp10 Juta
- Qatar Klaim Cegat Enam Rudal yang Ditembakkan Iran ke Pangkalan AS
- Odol Dinilai Rugikan Negara Rp43,45 Triliun per Tahun
Advertisement

Jadwal dan Lokasi Penjemputan Bus Sinar Jaya Jurusan Malioboro ke Parangtritis Rabu 25 Juni 2025
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Nadiem Makarim Diperiksa Kejagung, Dicecar 31 Pertanyaan
- Iran Serang Pangkalan Militer Amerika Serikat di Qatar
- Iran Belum Sepakati Genjatan Senjata dengan Israel
- Harga Emas Antam Hari Ini, Rp1.016.000 per 0,5 Gram
- Hubungan dengan Iran Tegang, Warga AS Cemas
- Indonesia dan Australia Sepakat Perkuat Kerja Sama di Bidang Imigrasi dan Penanganan Pengungsi
- Menang Dua Kali Gugatan, Harvard Bisa Terima Mahasiswa Asing Lagi
Advertisement
Advertisement