Advertisement

Promo November

Begini Cara Mengecek Harta Kekayaan Pejabat di LHKPN KPK

Restu Wahyuning Asih
Sabtu, 25 Februari 2023 - 16:47 WIB
Bhekti Suryani
Begini Cara Mengecek Harta Kekayaan Pejabat di LHKPN KPK Rafael Alun Trisambodo, pejabat Direktorat Jenderal Pajak yang anaknya lakukan penganiayaan.

Advertisement

Harianjogja.com, SOLO— Kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20), turut menyeret ayahnya yang bekerja sebagai pegawai pajak.

Kerap pamer kendaraan mewah seperti mobil jeep dan motor gede (moge), harta kekayaan sang ayah pun diusut.

Advertisement

Rafael Alun Trisambodo, ayah Mario, akhirnya dipecat dari jabatannya hingga mengundurkan diri sebagai PNS.

Dalam laporan LHKPN KPK-nya, Rafael memiliki harta fantastis mencapai Rp56 miliar. Sayangnya kendaraan yang kerap dipamerkan oleh Mario tak tercatut dalam laporan tersebut.

BACA JUGA: Pakar Ungkap Penyebab Anak Pejabat Pajak, Mario Dandy Jadi Brutal

Laporan harta kekayaan pejabat milik Rafael dapat diakses oleh publik secara terbuka melalui https://elhkpn.kpk.go.id.

Tak hanya milik Rafael, harta kekayaan milik pejabat negara lainnya pun bisa terlihat secara transparan di situs ini.

Bagaimana cara akses LHKPN KPK?

Cara akses harta kekayaan pejabat melalui situs resmi LHKPN KPK:

  • Buka laman https://elhkpn.kpk.go.id dan klik "e-Announcement" atau "Akses Pengumuman LHKPN"
  • Masukkan nama, tahun pelaporan, dan lembaga penyelenggera negara untuk pencarian LHKPN
  • Apabila tak mengetahui secara rinci, Anda bisa mengetikkan nama lengkap pejabat yang ingin Anda telusuri
  • Centang kode keamanan captcha
  • Setelah itu, hasil akan keluar dan Anda bisa melihat total harta kekayaan penyelenggara negara
  • Penjelasan harta kekayaan bisa dilihat dan diunduh dengan mengakses tombol hijau yang ada di kolom paling kanan
  • Isikan nama, usia, dan profesi Anda, kemudian klik "Dowonload". Rincian harta kekayaan pejabat pun akan muncul di layar Anda

Untuk diketahui, pejabat negara diwajibkan untuk mengirimkan LHKPN kepada KPK sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan Nomor 8 Tahun 1999, UU Nomor 30 Tahun 2002, dan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2016.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Resmi Diluncurkan, 2 Bus Listrik Baru Trans Jogja Bertahan hingga 300 Km Sekali Isi Daya

Jogja
| Jum'at, 22 November 2024, 16:47 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement