Advertisement
BPOM Temukan 73.722 Tautan Penjual Kosmetik Berbahaya
Ciri/ciri Obat Palsu dan keterangannya (BPOM)
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) membongkar praktik penjualan kosmetik ilegal yang marak beredar di marketplace Indonesia sepanjang 2025. Melalui patroli siber, BPOM menemukan lebih dari 73 ribu tautan yang menjual kosmetik berbahaya, termasuk produk yang mengandung zat kimia seperti Hidrokuinon.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, mengungkapkan pihaknya mengidentifikasi 197.725 tautan penjualan produk yang tidak sesuai ketentuan selama 2025. Dari jumlah tersebut, kategori kosmetik ilegal menjadi yang paling dominan dengan 73.722 tautan.
Advertisement
"Sepanjang tahun 2025, BPOM melakukan patroli siber di marketplace dan menemukan ribuan akun serta 197.725 tautan penjualan obat dan makanan ilegal atau tidak sesuai dengan ketentuan," tegas Taruna Ikrar dalam siaran pers resmi BPOM yang dirilis pada 4 Maret 2026.
Daftar Produk Kosmetik Ilegal Temuan BPOM
BACA JUGA
Berdasarkan hasil pengawasan, BPOM merilis sejumlah produk kosmetik yang teridentifikasi dijual tanpa izin edar (TIE) atau mengandung bahan kimia berbahaya. Produk tersebut berasal dari produsen dalam negeri maupun impor, terutama dari China.
Berikut daftar produk yang ditemukan:
- Cream Racikan Farmasi
- CAPPUVINI Matte Lip Glaze Dark Series
- Body Whitening Super
- Masker Gelatin
- Magic Casa Chocolate Lip Glaze
- Toner Pelicin Ekstrak Lemon
- HB IP
- Zayora Salep Glowing
- Myho Glitter Eyeshadow
- Meidian Green Mask Stick
Bahaya Kandungan Zat Kimia Terlarang
BPOM memberikan peringatan keras terkait kandungan bahan berbahaya pada produk-produk tersebut. Salah satu temuan menonjol terdapat pada Toner Pelicin Ekstrak Lemon yang diketahui mengandung hidrokuinon, zat yang dilarang digunakan dalam kosmetik.
Penggunaan hidrokuinon yang tidak terkontrol berisiko menimbulkan berbagai efek samping serius, di antaranya:
- Okhronosis, yaitu penggelapan warna kulit secara permanen.
- Kerusakan mata, berupa perubahan warna pada kornea.
- Kerusakan kuku, yakni perubahan warna dan struktur kuku secara abnormal.
Langkah BPOM dan Imbauan Cek KLIK
Untuk memutus peredaran produk berbahaya tersebut, BPOM berkomitmen memperkuat kerja sama dengan pengelola platform e-commerce serta kementerian terkait. Tindakan penurunan (takedown) tautan penjualan ilegal akan terus dilakukan secara berkala.
BPOM juga mengimbau masyarakat agar lebih cermat sebelum membeli produk kecantikan secara daring dengan menerapkan prinsip Cek KLIK, yaitu:
- Cek Kemasan: Pastikan kemasan produk dalam kondisi baik dan tidak rusak.
- Cek Label: Periksa informasi produk dengan teliti.
- Cek Izin Edar: Pastikan produk terdaftar di BPOM.
- Cek Kedaluwarsa: Pastikan produk belum melewati masa pakai.
Keamanan dan perlindungan kesehatan konsumen, menurut BPOM, tetap menjadi prioritas utama dalam pengawasan peredaran obat, makanan, dan kosmetik di Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BGN Pecat Kepala SPPG Tanjung Kesuma Terkait Dugaan Pencabulan Anak
- YouTuber Resbob dan Bigmo Jadi Tersangka Fitnah Azizah Salsha
- ABK Penyelundup 2 Ton Sabu di Batam Divonis 5 Tahun Penjara
- Update Mudik Lebaran 2026: Masih Ada 2,37 Juta Tiket Kereta Api KAI
- Penetapan Hakim Adies Kadir Dipersoalkan, Begini Amar Putusan MKMK
Advertisement
Pemkab Sleman Terbitkan SE Borong Bareng Produk UMKM Jelang Lebaran
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- JK Nilai Mediasi Indonesia dalam Konflik Iran Tak Mudah
- Komisi III DPR RI Soroti Perusahaan Gunakan Preman untuk Penagihan
- Ramcek di Terminal Semin, Dua Bus AKAP Kedapatan Tak Punya Izin Trayek
- SIM Keliling DIY Hari Ini 6 Maret 2026: Cek Lokasi dan Syaratnya
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Jumat 6 Maret 2026, Cek Jamnya
- Pemeliharaan Jaringan PLN di Sleman, Listrik Padam 13.00-16.00 WIB
- Jadwal SIM Keliling Gunungkidul Jumat 6 Maret 2026, Ini Lokasinya
Advertisement
Advertisement








