Advertisement

BPOM Temukan 73.722 Tautan Penjual Kosmetik Berbahaya

Jumali
Jum'at, 06 Maret 2026 - 20:37 WIB
Jumali
BPOM Temukan 73.722 Tautan Penjual Kosmetik Berbahaya Ciri/ciri Obat Palsu dan keterangannya (BPOM)

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) membongkar praktik penjualan kosmetik ilegal yang marak beredar di marketplace Indonesia sepanjang 2025. Melalui patroli siber, BPOM menemukan lebih dari 73 ribu tautan yang menjual kosmetik berbahaya, termasuk produk yang mengandung zat kimia seperti Hidrokuinon.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, mengungkapkan pihaknya mengidentifikasi 197.725 tautan penjualan produk yang tidak sesuai ketentuan selama 2025. Dari jumlah tersebut, kategori kosmetik ilegal menjadi yang paling dominan dengan 73.722 tautan.

Advertisement

"Sepanjang tahun 2025, BPOM melakukan patroli siber di marketplace dan menemukan ribuan akun serta 197.725 tautan penjualan obat dan makanan ilegal atau tidak sesuai dengan ketentuan," tegas Taruna Ikrar dalam siaran pers resmi BPOM yang dirilis pada 4 Maret 2026.

Daftar Produk Kosmetik Ilegal Temuan BPOM

Berdasarkan hasil pengawasan, BPOM merilis sejumlah produk kosmetik yang teridentifikasi dijual tanpa izin edar (TIE) atau mengandung bahan kimia berbahaya. Produk tersebut berasal dari produsen dalam negeri maupun impor, terutama dari China.

Berikut daftar produk yang ditemukan:

  • Cream Racikan Farmasi
  • CAPPUVINI Matte Lip Glaze Dark Series
  • Body Whitening Super
  • Masker Gelatin
  • Magic Casa Chocolate Lip Glaze
  • Toner Pelicin Ekstrak Lemon
  • HB IP
  • Zayora Salep Glowing
  • Myho Glitter Eyeshadow
  • Meidian Green Mask Stick

Bahaya Kandungan Zat Kimia Terlarang

BPOM memberikan peringatan keras terkait kandungan bahan berbahaya pada produk-produk tersebut. Salah satu temuan menonjol terdapat pada Toner Pelicin Ekstrak Lemon yang diketahui mengandung hidrokuinon, zat yang dilarang digunakan dalam kosmetik.

Penggunaan hidrokuinon yang tidak terkontrol berisiko menimbulkan berbagai efek samping serius, di antaranya:

  • Okhronosis, yaitu penggelapan warna kulit secara permanen.
  • Kerusakan mata, berupa perubahan warna pada kornea.
  • Kerusakan kuku, yakni perubahan warna dan struktur kuku secara abnormal.

Langkah BPOM dan Imbauan Cek KLIK

Untuk memutus peredaran produk berbahaya tersebut, BPOM berkomitmen memperkuat kerja sama dengan pengelola platform e-commerce serta kementerian terkait. Tindakan penurunan (takedown) tautan penjualan ilegal akan terus dilakukan secara berkala.

BPOM juga mengimbau masyarakat agar lebih cermat sebelum membeli produk kecantikan secara daring dengan menerapkan prinsip Cek KLIK, yaitu:

  • Cek Kemasan: Pastikan kemasan produk dalam kondisi baik dan tidak rusak.
  • Cek Label: Periksa informasi produk dengan teliti.
  • Cek Izin Edar: Pastikan produk terdaftar di BPOM.
  • Cek Kedaluwarsa: Pastikan produk belum melewati masa pakai.

Keamanan dan perlindungan kesehatan konsumen, menurut BPOM, tetap menjadi prioritas utama dalam pengawasan peredaran obat, makanan, dan kosmetik di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Pemkab Sleman Terbitkan SE Borong Bareng Produk UMKM Jelang Lebaran

Pemkab Sleman Terbitkan SE Borong Bareng Produk UMKM Jelang Lebaran

Sleman
| Sabtu, 07 Maret 2026, 03:17 WIB

Advertisement

Catat! Ini Daftar Hari Libur dan Hari Besar April 2026

Catat! Ini Daftar Hari Libur dan Hari Besar April 2026

Wisata
| Kamis, 05 Maret 2026, 22:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement