Advertisement
YouTuber Resbob dan Bigmo Jadi Tersangka Fitnah Azizah Salsha
Ilustrasi hoaks. / Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri resmi menetapkan dua YouTuber kakak-beradik, Resbob (Adimas Firdaus) dan Bigmo (Muhammad Jannah), sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah terhadap Nurul Azizah Rosiade.
Penetapan status hukum ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang diajukan oleh putri politikus Andre Rosiade tersebut terkait konten video yang menyinggung kehidupan pribadinya secara tidak berdasar.
Advertisement
Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol. Rizki Agung Prakoso, mengonfirmasi bahwa status tersangka bagi pemilik akun TikTok @ibaratbradpitt dan kanal YouTube @niceguymo tersebut telah diputuskan pada pekan ini.
Penyidik kini tengah menyusun jadwal pemeriksaan lanjutan terhadap keduanya guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
BACA JUGA
“Sudah [ditetapkan tersangka] di minggu ini,” ujar Rizki saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (5/3/2026).
Kasus ini bermula ketika Azizah Salsha melaporkan kedua konten kreator tersebut atas tuduhan penyebaran fitnah melalui media digital. Keduanya dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 45 ayat (4) dan (6) juncto Pasal 27A UU ITE terkait pencemaran nama baik, serta Pasal 310 dan 311 KUHP tentang penistaan dan fitnah secara tertulis.
Sebelum kasus ini naik ke meja hijau, kedua belah pihak sebenarnya sempat mengupayakan jalur mediasi pada 19 September 2025 lalu. Namun, pihak Azizah Salsha selaku pelapor memutuskan untuk tetap melanjutkan proses hukum secara formal hingga akhirnya penyidik menaikkan status perkara ke tahap penyidikan pada Oktober 2025.
Penetapan tersangka ini menambah daftar panjang masalah hukum yang menjerat Resbob. Saat ini, YouTuber tersebut juga tengah menghadapi dakwaan di pengadilan terkait kasus penyebaran ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) terhadap suku Sunda yang dilakukan melalui siaran langsung di media sosial.
Polri mengimbau para konten kreator untuk lebih bijak dalam memproduksi materi video, terutama yang berkaitan dengan privasi orang lain, guna menghindari konsekuensi hukum serupa.
Proses penyidikan terhadap Resbob dan Bigmo dipastikan akan berjalan sesuai prosedur transparan untuk memberikan kepastian hukum bagi pelapor yang merasa dirugikan nama baiknya di ruang digital.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- YouTuber Resbob dan Bigmo Jadi Tersangka Fitnah Azizah Salsha
- ABK Penyelundup 2 Ton Sabu di Batam Divonis 5 Tahun Penjara
- Update Mudik Lebaran 2026: Masih Ada 2,37 Juta Tiket Kereta Api KAI
- Penetapan Hakim Adies Kadir Dipersoalkan, Begini Amar Putusan MKMK
- PBB Soroti Krisis Kemanusiaan di Timur Tengah
Advertisement
Dishub Kulonprogo Prediksi Arus Mudik Lebaran 2026 Lancar Terkendali
Advertisement
Festival Imlek Nasional 2026 Pecahkan Rekor Dunia Lontong Cap Go Meh
Advertisement
Berita Populer
- AS-Ekuador Operasi Militer di Jalur Transit Kokain
- Hasil All England 2026: Amri-Nita ke 16 Besar
- Alex Dunne Gabung Alpine, Bidik Kursi F1 2026
- MacBook Air & Pro M5 Resmi Rilis, AI 4x Lebih Kencang
- Mudik 2026, Pemkab Gunungkidul Intensif Tambal Jalan
- Bocah 5 Tahun Tewas Tertemper KA Bandara di Gamping
- Korban Tewas Serangan AS-Israel di Iran Tembus 1.045 Jiwa
Advertisement
Advertisement







