Advertisement

Delpedro Marhaen Puji Putusan Bebas Majelis Hakim PN Jakpus

Newswire
Jum'at, 06 Maret 2026 - 18:27 WIB
Maya Herawati
Delpedro Marhaen Puji Putusan Bebas Majelis Hakim PN Jakpus Terdakwa kasus dugaan penghasutan, Delpedro Marhaen (kiri) dan Muzaffar Salim bersiap menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Jumat (6/3/2026). Terdakwa Delpedro Marhaen Rismansyah, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar menjalani sidang putusan kasus penghasutan dengan mengunggah konten di media sosial terkait unjuk rasa pada Agustus 2025 yang berujung kericuhan. Antara - Bayu Pratama S

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen menyampaikan apresiasi kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas putusan vonis bebas dalam kasus dugaan penghasutan yang menjerat dirinya bersama tiga terdakwa lainnya. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di PN Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2026).

Advertisement

Dalam putusan tersebut, Delpedro Marhaen bersama tiga terdakwa lain, yakni Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar, dinyatakan tidak terbukti bersalah dalam perkara dugaan penghasutan terkait demonstrasi pada Agustus 2025 yang sempat berujung kericuhan.

"Kami ucapkan terima kasih pada majelis hakim yang telah menggunakan prinsip hak asasi manusia, demokrasi, dan kebebasan berpendapat dalam putusannya," ujar Delpedro saat ditemui seusai persidangan.

Delpedro menilai putusan bebas tersebut bukan hanya menjadi kemenangan bagi dirinya dan tiga terdakwa lain, tetapi juga memiliki makna lebih luas bagi para tahanan politik di Indonesia.

Menurutnya, putusan tersebut dapat menjadi rujukan bagi hakim yang sedang menangani perkara serupa di berbagai daerah. Ia berharap pertimbangan yang digunakan majelis hakim dapat menjadi yurisprudensi dalam perkara yang berkaitan dengan kebebasan berpendapat.

Ia juga menyebut perkara serupa tidak hanya terjadi di Jakarta, tetapi juga muncul di sejumlah wilayah lain seperti Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan daerah lainnya.

Terkait dengan putusan bebas tersebut, Delpedro meminta jaksa penuntut umum tidak menempuh langkah hukum lanjutan seperti banding maupun kasasi.

"Kami harap tidak ada upaya hukum lagi dari Kejaksaan. Kami harap ini menjadi putusan akhir dan bisa diterima sebagai putusan yang dapat menyelamatkan demokrasi serta kebebasan berpendapat," tuturnya.

Majelis Hakim sebelumnya memutuskan keempat terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum dalam perkara tersebut.

Dalam persidangan juga disebutkan bahwa jaksa penuntut umum tidak mampu menghadirkan bukti yang menunjukkan adanya manipulasi, fabrikasi, maupun rekayasa fakta yang dilakukan oleh para terdakwa.

Dengan putusan tersebut, Majelis Hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk memulihkan hak-hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya.

Sebelumnya, keempat terdakwa sempat dituntut pidana penjara selama dua tahun karena dianggap secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana berupa turut serta melakukan penghasutan di muka umum, baik melalui lisan maupun tulisan, yang mendorong orang lain melakukan tindak pidana atau melawan penguasa umum dengan kekerasan.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa Delpedro bersama tiga terdakwa lainnya diduga mengunggah sekitar 80 konten kolaborasi yang dianggap menghasut dan bertujuan menimbulkan kebencian terhadap pemerintah pada periode 24–29 Agustus 2025.

Konten tersebut diunggah melalui media sosial yang dikelola para terdakwa dan diduga mengajak para pelajar untuk ikut serta dalam aksi yang berujung kerusuhan.

Jaksa juga menyebut ajakan melalui media sosial tersebut diproduksi dalam rentang 24–29 Agustus 2025 dan dinilai memengaruhi pelajar yang sebagian besar masih di bawah umur untuk terlibat dalam aksi anarkis di beberapa lokasi, termasuk di depan DPR RI, depan Polda Metro Jaya, serta sejumlah tempat lain.

Salah satu unggahan yang dijadikan dasar dakwaan adalah poster bertuliskan “Bantuan hukum pelajar yang turun ke jalan” dengan keterangan “Kalian pelajar yang ikut aksi? Jangan takut jika ada intimidasi atau kriminalisasi segera hubungi kami”.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Imsak DIY 7 Maret 2026 Pukul 04.18, Magrib 17.59 WIB

Imsak DIY 7 Maret 2026 Pukul 04.18, Magrib 17.59 WIB

Jogja
| Sabtu, 07 Maret 2026, 01:47 WIB

Advertisement

Catat! Ini Daftar Hari Libur dan Hari Besar April 2026

Catat! Ini Daftar Hari Libur dan Hari Besar April 2026

Wisata
| Kamis, 05 Maret 2026, 22:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement