Pakar Ungkap Penyebab Anak Pejabat Pajak, Mario Dandy Jadi Brutal
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA— Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel mengatakan pola pengasuhan orang tua menjadi salah satu faktor yang memengaruhi Mario Dandy Satriyo (MDS), anak pejabat Ditjen Pajak, yang melakukan penganiayaan secara brutal terhadap David.
“Masih muda, pengasuhan pemanjaan secara berlebihan, bisa dipandang sebagai kondisi yang memunculkan faktor risiko pada yang bersangkutan. Jadi wajar kalau dia brutal seperti itu,” kata Reza.
Advertisement
Peneliti dari ASA Indonesia Institute itu menjelaskan terhadap pelaku kekerasan, salah satu yang ditakar lewat "risk assessment" adalah tingkat kemandirian, baik kemandirian finansial maupun sosial.
Semakin seseorang tidak mandiri, kata dia, maka semakin tinggi risiko perilaku kekerasannya.
“Barangkali ini yang publik sangkut pautkan dengan gaya hidup mewah yang bersangkutan,” kata Reza.
Reza mengoreksi bahwa MDS bukan masuk dalam kategori anak karena dalam berita yang tersiar dinarasikan “anak pejabat Ditjen Pajak”. MDS sudah berada di usia dewasa, anak yang bukan anak-anak lagi.
“Jadi, sikapi dia sebagai orang dewasa. Beda dengan penyikapan terhadap pelaku anak-anak, terhadap pelaku dewasa publik boleh marah,” paparnya.
Video MDS menganiaya David tersiar di media sosial dan viral. Dalam video tersebut memperlihatkan MDS menganiaya David secara brutal. Ditambah aksi selebrasi ala CR7 usai menghajar korban.
Menurut Reza, kendaraan mewah yang digunakan pelaku mendorong peningkatan rasa percaya diri, lebih macho, chauvinistic, dan menurunkan pemikiran tentang konsekuensi perbuatannya. Sama seperti seseorang saat membawa senjata.
“Senjata membuat pemiliknya menjadi impulsif. Boleh jadi itu pula sensasi yang bersangkutan selaku pengguna mobil mewah,” paparnya.
BACA JUGA: Cuaca DIY Hari Ini: Sleman Hujan Sedang di Siang Hari
Buntut dari viralnya video penganiayaan tersebut, ayah MDS dicopot dari jabatannya sebagai pejabat Ditjen Pajak, yang disusul dengan pengunduran diri sang ayah sebagai ASN di Kementerian Keuangan.
Kasus ini, kata Reza, dapat diselesaikan dengan upaya damai atau "restorative justice" dengan syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi, seperti diselenggarakan berdasarkan kehendak kedua pihak, adanya pengakuan bersalah dari si pelaku, dan tidak memaksa kedua pihak untuk mencapai kesepakatan tertentu.
Pada sisi lain, Reza mengingatkan aparat penegak hukum yang menangani perkara ini agar tidak disertai dengan perasaan “ewuh pekewuh” ataupun perasaan takut mengingat latar belakang orang tua pelaku maupun korban.
“Pada sisi lain, saya tidak melihat pelaku itu anaknya siapa dan korban itu anaknya siapa. Semata-mata supaya saya, lebih-lebih aparat penegak hukum tidak bias melihat peristiwa ini,” kata Reza.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
- Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Solok, Polda Sumbar Dalami Motifnya
- Eks Bupati Biak Ditangkap Terkait Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur
- Profil dan Harta Kekayaan Setyo Budiyanto, Jenderal Polisi yang Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
Advertisement
Pilkada 2024, Kampanye Akbar di Sleman Hanya Dilakukan Dua Kali
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Diskop UKM DIY Raih Juara III Kompetisi Sinopadik 2024 di Palangkaraya
- Ketua MPR: Presiden Prabowo Disegani Saat Tampil di G20 Paparkan Hilirisasi SDA
- BRIN Usulkan Pemanfaatan Data Satelit dan Kecerdasan Buatan untuk Penanganan Bencana
- Anies Baswedan Diprediksi Mampu Dongkrak Elektabilitas Pramono Anung-Rano Karno
- Inggris Dukung Indonesia Tambah Kapal Tangkap Ikan
- Presiden Prabowo dan PM Inggris Sepakat Dukung Gencatan Senjata di Gaza
- RUU Tax Amnesty Tiba-tiba Masuk Prolegnas, Pengamat: Prioritas Saat Ini Justru RUU Perampasan Aset
Advertisement
Advertisement