Advertisement
Ini Besaran Tunjangan dan Gaji Pegawai Pajak Sekelas Rafael Alun Trisambodo

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Nama Rafael Alun Trisambodo menjadi perbincangan di media massa usai anaknya, Mario Dandy Satriyo, terlibat kasus penganiayaan. Persoalan ini pun berbuntut panjang hingga menyeret harta kekayaan Rafael yang mencapai Rp56 miliar.
Berdasarkan dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Rafael Alun tercatat menjabat sebagai Kepala Bagian Umum di salah satu kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Advertisement
BACA JUGA : Profil Rafael Alun Trisambodo, Pejabat Pajak yang Anaknya
Dari dokumen tersebut, Rafael memiliki total harta kekayaan senilai Rp56,1 miliar. Jumlah ini lebih tinggi dibandingkan harta Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo, yakni Rp14,4 miliar.
Lantas berapa gaji dan tunjangan kinerja yang diraih Rafael tiap bulannya?
Dengan posisi Kepala Bagian Umum, Rafael Alun tercatat sebagai pejabat eselon III dengan golongan IIId sampai dengan IVb. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.15/2019 terkait dengan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), ini kisaran gaji yang diterima Rafael:
- Golongan IIId: Rp2.920.800 hingga Rp4.797.000
- Golongan IVa: Rp3.044.300 hingga Rp5.000.000
- Golongan IVb: Rp3.173.100 hingga Rp5.211.500
Sementara itu, terkait dengan tunjangan kinerja telah diatur dalam Peraturan Presiden No. 37/2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
BACA JUGA : Ini Isi Lengkap Permintaan Maaf Pejabat Ditjen Pajak
Berdasarkan aturan itu, besaran tunjangan kinerja pegawai DJP untuk pejabat struktural eselon II ditetapkan pada kisaran Rp56,78 juta hingga Rp81,94 juta per bulan. Adapun, tunjangan kinerja pejabat struktural eselon I sebesar Rp84,60 juta hingga Rp113,37 juta per bulan.
Sebagai catatan, tunjangan kinerja akan diberikan sesuai dengan realisasi penerimaan pajak selama setahun. Pasal 2 Perpres No. 37/2015 ayat (4) menyebutkan jika realisasi penerimaan pajak mencapai 95 persen atau lebih, maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar 100 persen.
Adapun, jika realisasi penerimaan pajak kurang dari 95 persen, tunjangan kinerja dibayarkan 90 persen. apabila realisasi penerimaan pajak 80-90 persen, tunjangan kinerja dibayarkan 80 persen.
Selain itu, apabila realisasi 70-80 persen, tunjangan kinerja dibayarkan 70 persen. Sementara realisasi penerimaan pajak di di bawah 70 persen, maka tunjangan kinerja dibayarkan 50 persen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Puluhan Ribu Warga Turki Turun ke Jalan, Tuntut Erdogan Mundur
- Hidup Jadi Tenang di 9 Negara yang Tak Punya Utang
- Menkeu Purbaya Jamin Bunga Ringan untuk Pinjaman Kopdes ke Himbara
- Ini Duduk Perkara Temuan BPK Soal Proyek Tol CMNP yang Menyeret Anak Jusuf Hamka
- PT PMT Disegel KLH, Diduga Sumber Cemaran Zat Radioaktif
Advertisement
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Kematian Mahasiswa Unnes saat Demo di Semarang Sedang Diinvestigasi
- 7 Jenazah Korban Kecelakaan Bus RS Bina Sehat Dimakamkan di Jember
- Daftar 10 Negara yang Menolak Palestina Merdeka
- Polisi Selidiki Penyebab Kecelakaan Maut Bus Rombongan Rumah Sakit Bina Sehat
- Polisi Peru Tangkap Komplotan Pembunuh Diplomat Indonesia Zetro Purba
- Wasekjen PDIP Yoseph Aryo Dipanggil KPK Sebagai Saksi Kasus DJKA
- Hubungan Venezuela-AS Memanas, Ini Penyebabnya
Advertisement
Advertisement