Advertisement
Sepekan Sudah Ferdy Sambo Divonis Mati, Kapan Dieksekusi?

Advertisement
Harianjogja.com, SOLO—Sudah sepekan tersangka pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo, divonis mati. Ferdy Sambo resmi divonis mati oleh hakim pada Senin, 13 Februari 2023.
"Mengadili menjatuhkan hukuman mati," ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso yang disambut riuh pengunjung sidang di PN Jaksel seminggu lalu.
Advertisement
Saat ini, banyak masyarakat mulai bertanya-tanya kapan eksekusi mati Ferdy Sambo akan dilaksanakan. Akan tetapi, perjalanan hukuman sampai Ferdy Sambo dieksekusi mati masih sangat panjang.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan bahwa proses eksekusi masih sebab pihak Sambo mengajukan banding.
“Kalau untuk putusan masih di pengadilan negeri, kami tentu masih harus menunggu proses yang masih panjang. Mereka masih punya waktu tujuh hari menyatakan sikap, 14 hari mengajukan memori kalau menyatakan banding,” ujar Ketut kepada wartawan, Jumat (17/2/2023).
Baca juga: Lokasi Kecelakaan Helikopter Kapolda Jambi Ditemukan
Selain itu, KUHP terbaru mengatur ketentuan hukuman mati harus melewati masa percobaan selama 10 tahun sebagai bahan evaluasi penilaian sebelum eksekusi.
Itu artinya, Ferdy Sambo justru bisa lolos dari hukuman mati jika dia berkelakuan baik selama masa percobaan 10 tahun tersebut.
Bahkan, hukuman mati bisa diubah menjadi penjara seumur hidup jika seseorang berkelakuan baik selama masa percobaan 10 tahun.
Meski telah divonis hukuman mati, masih ada tahapan sidang yang harus dilalui Ferdy Sambo.
Seperti dirangkum dari Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), berikut alur persidangan pidana yang sudah dan akan dilalui Ferdy Sambo:
1. Dakwaan. Jaksa akan mendakwa dugaan kesalahan terdakwa.
2. Eksepsi. Jawaban terdakwa atas dakwaan jaksa.
3. Tanggapan jaksa atas eksepsi.
4. Putusan Sela. Hakim akan membacakan apakah eksepsi diterima atau tidak. Bila diterima, maka proses sidang selesai sesuai amar putusan sela. Bila eksepsi ditolak, maka sidang dilanjutkan.
5. Pemeriksaan Saksi. Dimulai dari saksi fakta, saksi ahli dan saksi yang meringankan.
6. Pemeriksaan saksi terdakwa/pengakuan terdakwa.
7. Tuntutan. Setelah menjalani proses pembuktian, jaksa akan mengajukan tuntutan terhadap terdakwa, berapa lama hukuman yang harus dijalani oleh terdakwa.
8. Pembelaan. Dalam hal ini terdakwa akan membela diri terkait tuntutan jaksa.
9. Replik. Jaksa akan membuat tanggapan atas pledoi terdakwa.
10. Duplik. Dalam hal ini terdakwa diberikan kesempatan terakhir mengajukan bantahan atas replik jaksa.
11. Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Sifatnya tertutup untuk umum dan rahasia. Majelis akan merumuskan dan merapatkan hukuman bagi terdakwa.
12. Putusan.
13. Majelis hakim akan membacakan putusan. Ada tiga jenis putusan: bebas, lepas dan terbukti melakukan pidana disertai jenis pidana
14. Bila kedua belah pihak menerima, maka statusnya menjadi berkekuatan hukum tetap dan terdakwa bisa langsung dieksekusi.
15. Banding. Apabila jaksa dan/atau terdakwa tidak terima atas putusan Pengadilan Negeri (PN), maka mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT).
16. Putusan banding.Bila kedua belah pihak menerima, maka statusnya menjadi berkekuatan hukum tetap dan terdakwa bisa langsung dieksekusi.
17. Kasasi. Apabila jaksa dan/atau terdakwa tidak terima atas putusan Pengadilan Tinggi (PT), maka mengajukan kasasi ke Pengadilan Tinggi (PT).
18. Putusan kasasi.
19. Eksekusi. Apabila sudah putus kasasi, maka sudah berkekuatan hukum dan status terdakwa menjadi terpidana.
20. Peninjauan Kembali (PK). Terdakwa/terpidana diberikan kesempatan upaya hukum luar biasa sekali lagi atas hukuman yang dijalaninya. Syaratnya yaitu ada kekhilafan hakim dan novum/bukti baru.
21. Putusan Peninjauan Kembali (PK). Prinsipnya, Peninjauan Kembali (PK) tidak menunda eksekusi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KPK Periksa Kepala Divisi PSBI Setelah Pulang dari Ibadah Haji
- Komandan Senior Korps Garda Revolusi Iran Gugur Akibat Serangan Rudal Israel di Teheran
- Kasus Kuota Haji Khusus, KPK Bidik Pejabat Kemenag yang Punya Agensi Umrah
- Mendikdasmen Akan Kembalikan Formasi Pengawas Sekolah
- Korupsi Chromebook: KPK Buru Eks Stafsus Nadiem Makarim, Jurist Tan ke Luar Negeri
Advertisement

Jadwal SIM Keliling Gunungkidul Kamis 26 Juni 2025: Hari Ini di Balai Desa Siraman
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Pantau Gencatan Senjata Iran-Palestina, China Tak Ingin Meningkatnya Ketegangan Timur Tengah
- Israel Habiskan Rp3,2 Triliun Per Hari untuk Cegat Rudal Iran Lewat Iron Dome
- Isu Ekonomi dan Korupsi Jadi Prioritas Masyarakat Indonesia Tahun 2025
- Israel dan Iran Saling Klaim Kemenangan
- SAR Temukan Pendaki Asal Brasil Dalam Kondisi Meninggal Dunia di Gunung Rinjani
- Dikabarkan Tewas, Komandan Pasukan Quds Terlihat Hadir Dalam Berpesta Kemenangan Iran Atas Israel
- 364.580 Tiket Kereta Api Jarak Jauh Terjual Periode Libur 19-30 Juni 2025
Advertisement
Advertisement