Advertisement
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Tegaskan Mary Jane Masih Ditahan, Begini Penjelasannya
Mary Jane F. Veloso. - Antara
Advertisement
Harianjogja.com JAKARTA—Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menegaskan bahwa terpidana mati kasus narkoba asal Filipina, Mary Jane Veloso masih ditahan di Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta.
Ketua Kelompok Kerja Humas Dirjen Pemasyarakatan, Deddy Eduar Eka Saputra mengatakan bahwa Mary Jane hingga saat ini masih menjalani kegiatan di lapas perempuan tersebut. "Dirjen Pemasyarakatan memastikan saat ini terpidana mati Mary Jane Veloso masih menjalani pidana dan mengikuti kegiatan pembinaan di Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (20/11/2024).
Advertisement
Dengan begitu, Deddy menegaskan bahwa terpidana mati dalam kasus penyelundupan narkoba itu masih belum dipindahkan ke negara asalnya. "Belum ada kesepakatan pembebasan maupun pemulangan Mary Jane Veloso ke Filipina," ucap dia.
Diberitakan sebelumnya, Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa Mary Jane bakal dipindahkan ke Filipina dengan kebijakan transfer of prisoner.
Dia menjelaskan, kebijakan itu dapat terpenuhi setelah negara pemohon memenuhi syarat kebijakan pemindahan pidana itu. Salah satunya, Mary Jane harus menjalani sisa hukuman sesuai putusan pengadilan Indonesia.
Di samping itu, perkiraannya Mary Jane bakal dipindahkan pada akhir tahun ini. "[Diperkirakan] proses pemindahan Mary Jane akan dilakukan pada Desember 2024," ucap Yusril dalam keterangan tertulisnya.
Sebagai informasi, Mary Jane Veloso ditangkap di Bandara Adi Sutjipto Yogyakarta karena tertangkap tangan membawa 2,6 kilogram heroin pada April 2010.
Selanjutnya pada Oktober 2010, Mary Jane divonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta. Saat akan menjalani eksekusi mati bersama delapan terpidana kasus narkoba di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, 29 April 2015, Mary Jane urung dieksekusi karena permintaan Presiden Filipina ketika itu Benigno Aquino.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BGN Pecat Kepala SPPG Tanjung Kesuma Terkait Dugaan Pencabulan Anak
- YouTuber Resbob dan Bigmo Jadi Tersangka Fitnah Azizah Salsha
- ABK Penyelundup 2 Ton Sabu di Batam Divonis 5 Tahun Penjara
- Update Mudik Lebaran 2026: Masih Ada 2,37 Juta Tiket Kereta Api KAI
- Penetapan Hakim Adies Kadir Dipersoalkan, Begini Amar Putusan MKMK
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Mudik Lebaran 2026, Gunungkidul Siapkan Jalur Aman dan Alternatif
- Sleman Pastikan Stok Elpiji 3 Kg Aman Jelang Lebaran 2026
- Jadwal SIM Keliling Jogja Jumat 6 Maret 2026, Cek Lokasi dan Syaratnya
- Bus KSPN Sinar Jaya Jogja-Parangtritis dan Baron: Rute, Jadwal, Tarif
- Dana Desa Sleman Turun Signifikan, Pencairan Tahap Pertama Maret 2026
- Pemkab Bantul Dorong SPPG Ambil Bahan Baku dari UMKM Lokal
- Aisyiyah DIY Targetkan Seluruh Guru TK ABA Ikut BPJS Ketenagakerjaan
Advertisement
Advertisement







