Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Tegaskan Mary Jane Masih Ditahan, Begini Penjelasannya
Advertisement
Harianjogja.com JAKARTA—Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menegaskan bahwa terpidana mati kasus narkoba asal Filipina, Mary Jane Veloso masih ditahan di Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta.
Ketua Kelompok Kerja Humas Dirjen Pemasyarakatan, Deddy Eduar Eka Saputra mengatakan bahwa Mary Jane hingga saat ini masih menjalani kegiatan di lapas perempuan tersebut. "Dirjen Pemasyarakatan memastikan saat ini terpidana mati Mary Jane Veloso masih menjalani pidana dan mengikuti kegiatan pembinaan di Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (20/11/2024).
Advertisement
Dengan begitu, Deddy menegaskan bahwa terpidana mati dalam kasus penyelundupan narkoba itu masih belum dipindahkan ke negara asalnya. "Belum ada kesepakatan pembebasan maupun pemulangan Mary Jane Veloso ke Filipina," ucap dia.
Diberitakan sebelumnya, Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa Mary Jane bakal dipindahkan ke Filipina dengan kebijakan transfer of prisoner.
Dia menjelaskan, kebijakan itu dapat terpenuhi setelah negara pemohon memenuhi syarat kebijakan pemindahan pidana itu. Salah satunya, Mary Jane harus menjalani sisa hukuman sesuai putusan pengadilan Indonesia.
Di samping itu, perkiraannya Mary Jane bakal dipindahkan pada akhir tahun ini. "[Diperkirakan] proses pemindahan Mary Jane akan dilakukan pada Desember 2024," ucap Yusril dalam keterangan tertulisnya.
Sebagai informasi, Mary Jane Veloso ditangkap di Bandara Adi Sutjipto Yogyakarta karena tertangkap tangan membawa 2,6 kilogram heroin pada April 2010.
Selanjutnya pada Oktober 2010, Mary Jane divonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta. Saat akan menjalani eksekusi mati bersama delapan terpidana kasus narkoba di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, 29 April 2015, Mary Jane urung dieksekusi karena permintaan Presiden Filipina ketika itu Benigno Aquino.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
- Pengaruh Dukungan Anies Vs Dukungan Jokowi di Pilkada Jakarta 2024, Siapa Kuat?
- Yusril Bantah Mary Jane Bebas, Hanya Masa Hukuman Dipindah ke Filipina
- ASN Diusulkan Pindah ke IKN Mulai 2025
- Pelestarian Naskah Kuno, Perpusnas Sebut Baru 24 Persen
Advertisement
Hadapi Potensi Bencana Hidrometeorologi, Sekolah Diminta Waspada
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Berantas Judi Online, Kemenkomdigi Pertimbangkan Libatkan Gamers
- BUMN Dukung Upaya BP Haji Tingkatkan Kualitas Pelayanan Haji
- Pelestarian Naskah Kuno, Perpusnas Sebut Baru 24 Persen
- ASN Diusulkan Pindah ke IKN Mulai 2025
- KPK Telurusi Dugaan Pembelian Pabrik Air Minum Dalam Kemasan oleh Tersangka Korupsi APD Kemenkes
- Pakar Puji Komitmen Prabowo Lawan Korupsi Ajukan RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas
- Karawang Dilanda Banjir Bandang, Sejumlah Bangunan Dilaporkan Rusak dan Akses Jalan Terputus
Advertisement
Advertisement