Advertisement

Promo November

Yusril Bantah Mary Jane Bebas, Hanya Masa Hukuman Dipindah ke Filipina

Anshary Madya Sukma
Rabu, 20 November 2024 - 13:47 WIB
Ujang Hasanudin
Yusril Bantah Mary Jane Bebas, Hanya Masa Hukuman Dipindah ke Filipina Yusril Ihza Mahendra / Antara

Advertisement

Harianjogja. com, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra membantah telah membebaskan terpidana mati asal Filipina, Mary Jane. Melainkan masa hukuman terpidana kasus narkoba itu ke negara asalnya Filipina

Yusril menyatakan pemerintah Indonesia tidak membebaskan terpidana mati Mary Jane, namun mengembalikannya ke negara asal melalui kebijakan pemindahan narapidana atau "transfer of prisoner".

Advertisement

"Tidak ada kata bebas dalam statemen Presiden Marcos itu. ‘bring her back to the Philippines' artinya membawa dia kembali ke Filipina," kata Yusril melalui keterangan pers, Rabu (20/11/2024).

Dia juga menjelaskan sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh negara pemohon pemindahan narapidana atau transfer of prisoner yaitu, mengakui dan menghormati putusan final pengadilan Indonesia.

Kemudian, napi tersebut dikembalikan ke negara asal untuk menjalani sisa hukuman di sana sesuai putusan pengadilan Indonesia.

Syarat selanjutnya terkait biaya pemindahan dan pengamanan selama perjalanan menjadi tanggungan negara yang memohon untuk memindahkan terpidana.

BACA JUGA: Presiden Filipina Bakal Pulangkan Terpidana Mati Mary Jane, Ini Respons Kalapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta

"Bahwa setelah kembali ke negaranya dan menjalani hukuman di sana, kewenangan pembinaan terhadap napi tersebut beralih menjadi kewenangan negaranya," kata Yusril.

Adapun, soal pemberian keringanan hukuman berupa remisi, grasi dan sejenisnya, Yusril mengatakan, hal tersebut menjadi kewenangan kepala negara yang bersangkutan.

"Dalam kasus Mary Jane, yang dijatuhi hukuman mati di Indonesia, mungkin saja Presiden Marcos akan memberikan grasi dan mengubah hukumannya menjadi hukuman seumur hidup, mengingat pidana mati telah dihapuskan dalam hukum pidana Filipina, maka langkah itu adalah kewenangan sepenuhnya dari Presiden Filipina," pungkasnya.

Sebelumnya, Yusril mempertimbangkan pemindahan narapidana asing, termasuk terpidana kasus narkoba asal Filipina, Mary Jane Veloso, sebagai respons atas permintaan dari negara asal mereka.

Dalam pertemuan dengan Duta Besar Filipina untuk Indonesia pada Senin (11/11/2024), dia menjelaskan bahwa keputusan ini sejalan dengan kerja sama bersama kedua negara untuk menegakkan hukum dan diplomasi internasional.

"Hal ini sudah kami bahas secara internal dan dengan Presiden Prabowo Subianto," kata Yusril.

Menurutnya, bahwa Kementeriannya sedang menyusun kebijakan untuk menangani narapidana asing di Indonesia, bisa melalui perundingan bilateral atau perjanjian pemindahan narapidana.

Yusril menegaskan, meskipun Indonesia menghormati permintaan pemerintah Filipina, namun kedaulatan hukum Indonesia harus ditegakkan, termasuk menghormati putusan pengadilan Indonesia.

Veloso ditangkap karena perdagangan narkoba pada 2010 dan kemudian dijatuhi hukuman mati. Setelah mendapat penangguhan hukuman sementara pada 2015, dia tetap dijatuhi hukuman mati sejak saat itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Pungli Lapas Cebongan: Eks Pejabat Minta Uang Selamat Datang hingga Setoran Mingguan ke Narapidana

Sleman
| Rabu, 20 November 2024, 15:37 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement