Advertisement
Missouri AS Tetap Eksekusi Mati Tahanan Muslim Imam Williams Meski Diprotes

Advertisement
Harianjogja.com, HOUSTON—Otoritas negara bagian Missouri, Amerika Serikat, tetap menyuntik mati tahanan Muslim Imam Marcellus Khalifah Williams meski ditengah desakan untuk menghentikan eksekusi mati atas adanya bukti bahwa sang terpidana kemungkinan tidak bersalah.
Eksekusi mati tersebut dilaksanakan di Penjara Bonne Terre, dan Williams yang berusia 55 tahun dinyatakan wafat pada Selasa pukul 18:10 waktu setempat, demikian laporan media lokal.
Advertisement
Williams divonis mati pada 2001 usai diputus bersalah oleh pengadilan atas pembunuhan Felicia Gayle, seorang reporter surat kabar, yang ditemukan tewas akibat luka tikam di rumahnya pada 1998.
Namun, jaksa penuntut sebelumnya menyatakan bahwa bukti terbaru mengindikasikan tidak ada DNA Wiliiams yang terdeteksi pada pisau yang digunakan untuk membunuh Gayle.
Mahkamah Agung Missouri pun mengakui terjadi kesalahan penanganan barang bukti karena pisau tersebut sempat dibawa tanpa sarung tangan oleh asisten jaksa dan penyidik.
"Meski demikian, bukti yang ada tidak menunjukkan kemungkinan pelaku lain maupun membebaskan Williams sebagai pelaku pembunuhan," demikian putusan MA saat menolak mengabulkan permintaan penundaan eksekusi Williams pada Senin.
BACA JUGA: 165 WNI Terancam Hukuman Mati, Terbanyak di Malaysia
Senada, Gubernur Missouri Mike Parson pun menyatakan kemungkinan Williams tak bersalah tidak terbukti oleh pengadilan.
"Dua dasawarsa proses hukum dan lebih dari 15 sidang pengadilan menguatkan putusan bersalah yang bersangkutan. Oleh karena itu, perintah eksekusi mati pun dijalankan," ucap Parson usai Williams disuntik mati.
Eksekusi mati Williams menunjukkan upaya kelompok pembela HAM di seantero Amerika Serikat untuk menyelamatkannya dari suntik mati tak didengar pemerintah Missouri.
Apalagi, sudah lebih dari 60 ribu orang menandatangani petisi yang diinisiasi Dewan Hubungan Amerika-Islam (CAIR) -- organisasi pembela hak-hak kelompok Muslim terbesar di AS -- untuk mendesak Gubernur Parson menghentikan eksekusi.
Wakil Direktur Nasional CAIR Edward Ahmed Mitchell dalam pernyataannya mengatakan, dengan menolak menunda eksekusi mati Williams meski ada kemungkinan tak bersalah, Mahkamah Agung dan sistem peradilan Missouri telah melakukan "kejahatan terhadap kemanusiaan".
"Kami mengutuk keras eksekusi kejam dan tak adil yang akan menodai sistem peradilan kita di tahun-tahun mendatang," kata Mitchell, sambil mengajak umat Muslim di AS untuk mendoakan almarhum Williams.
Anggota DPR AS Cori Bush turut mengecam eksekusi mati Williams melalui media sosialnya. Ia mengutuk Gubernur Mike Parson yang "secara memalukan mengizinkan seseorang yang tak bersalah dieksekusi mati".
"Kita harus menghilangkan praktik yang cacat, rasis, dan tidak manusiawi ini," kata Bush.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Balon Udara Liar di Wonosobo Meresahkan, Polisi Temukan Tanpa Pengikat di Tiga Lokasi
- Sejumlah Kepala Negara Ucapkan Selamat Idulfitri kepada Presiden Prabowo
- Tanah Longsor di Jalan Raya Jalur Cangar-Pacet Mojokerto Menimpa Kendaraan, 10 Orang Meninggal Dunia
- Mgr. Petrus Turang, Uskup Emeritus Keuskupan Agung Kupang Wafat, Presiden Melayat ke Katedral Jakarta
- Arus Balik, 16.700 Orang Telah Tiba di Stasiun Gambir
Advertisement

Didukung Inovasi, Kalurahan di DIY Bisa Ajukan Bantuan Dana Pengelolaan Sampah
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jembatan Penghubung Antarkampung di Klaten Ambrol
- Tenda Kamping di Tawangmangu Karanganyar Tertimpa Pohon, 1 Orang Meninggal Dunia
- 4 Kali Gunung Semeru Erupsi Disertai Letusan hingga Setinggi 800 meter
- Wisata Taman Nasional Bromo Tengger Semeru Kembali Dibuka
- Arus Balik, 16.700 Orang Telah Tiba di Stasiun Gambir
- Dewan Pers Dorong Tinjau Ulang Perpol 3/2025
- Tornado Terjang AS, 7 Meninggal Dunia dan 55 Juta Orang Terancam
Advertisement
Advertisement