Advertisement
Tok! Hakim Vonis Mati Kurir Sabu-sabu 28 Kg dan 14.431 Butir Pil Ekstasi
Advertisement
Harianjogja.com, MEDAN—Terdakwa kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 28 kilogram dan 14.431 butir pil ekstasi divonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara.
Hakim Ketua Lenny Megawaty Napitupulu menyatakan, terdakwa Francesco Ray Lumban Gaol (35) merupakan warga Komplek Rivera, Blok B, Nomor 19, Desa Ujung Serdang, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
BACA JUGA: Eks Gubernur Maluku Utara Divonis 8 Tahun Penjara dalam Kasus Gratifikasi
Advertisement
"Menjatuhkan hukuman kepada Francesco Ray Lumban Gaol dengan pidana mati," kata Hakim Ketua Lenny Megawaty Napitupulu pada Sidang di PN Medan, Kamis.
Francesco dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan primer.
Hal memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkoba, dan perbuatan terdakwa ancaman serius bagi masyarakat terutama generasi muda.
"Sedangkan, keadaan meringankan perbuatan tidak ditemukan," tegas Hakim Lenny.
Setelah mendengarkan pembacaan putusan, Hakim Ketua Lenny Megawaty Napitupulu memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa secara daring untuk menyatakan apakah mengajukan banding atau menerima vonis tersebut.
"Kepada terdakwa dan JPU diberikan waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap terhadap putusan tersebut," sebut Lenny.
Vonis mati itu sama (conform) dengan tuntutan JPU Kejari Belawan Rizki Fajar Bahari yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana mati.
JPU Riski sebelumnya dalam surat dakwaannya menyebutkan, kasus ini bermula pada Senin (29/1), pukul 19.00 WIB, di pinggir Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan.
Saat itu, petugas Kepolisian Ditresnarkoba Polda Sumut mendapatkan informasi bahwa ada orang yang memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkoba di seputaran Jalan Flamboyan Raya.
Kemudian, petugas menyamar sebagai pembeli sabu-sabu dengan cara menghubungi orang yang diduga menyediakan barang haram tersebut dan sepakat melakukan transaksi di pinggir Jalan Flamboyan Raya.
Sekitar pukul 16.00 WIB, ketika terdakwa di warung kopi, Jalan Flamboyan dihubungi Lundu Silitonga (DPO) dan memberikan nomor handphone petugas beserta kode A822.
Pada pukul 19.00 WIB, saat terdakwa hendak menyerahkan paket sabu-sabu tersebut langsung ditangkap oleh petugas, dan menggeledah rumah kontrakan yang diletakkan barang haram tersebut.
"Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 28 kg dan 14.431 butir pil ekstasi dari rumah kontrakan tersebut," kata JPU Riski.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Festival Jivitputrika di India, 37 Anak Tewas Tenggelam di Sungai
- Wacana TNI akan Membentuk Satuan Antariksa, Ini Tanggapan Pakar Pertahanan
- KPK Panggil Ketua DPRD Semarang Jadi Saksi Korupsi Pemkot
- Direktur Kementerian ESDM Diperiksa KPK
- Eks Gubernur Maluku Utara Divonis 8 Tahun Penjara dalam Kasus Gratifikasi
Advertisement
Depok Kolaborasi Menjaga Kondusifitas Pelaksanaan Pilkada Sleman 2024
Advertisement
Solo Traveling sedang Tren, Ini 5 Negara Terbaik bagi Para Solo Traveler
Advertisement
Berita Populer
- Kemenkes Lakukan Tiga Uji Vaksin TBC, Ini Penjelasan Budi Gunadi Sadikin
- Prabowo Dikabarkan Bentuk 44 Kementerian, Begini Respons Jokowi
- Jokowi Sebut Investasi Asing Masuk ke IKN Tunjukkan Kepercayaan Investor Global
- Jokowi Minta Daerah Sekitar Mampu Menyokong Kebutuhan Pangan di IKN
- Cak Imin Peringatkan Pansus Haji Agar Tak Melunak Demi Menjaga Nama Baik DPR
- Dipecat PDIP dan Batal Dilantik Anggota DPR RI, Ini Profil Tia Rahmania
- Eks Gubernur Maluku Utara Divonis 8 Tahun Penjara dalam Kasus Gratifikasi
Advertisement
Advertisement