Advertisement

Perbedaan Gaji Lurah dan Kepala Desa

Ika Yuniarti
Kamis, 02 Februari 2023 - 13:07 WIB
Jumali
Perbedaan Gaji Lurah dan Kepala Desa Foto ilustrasi. - Ist/Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, SOLO—Pemerintah pusat selalu berupaya meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan penyelenggaraan Pemerintahan Desa dengan menetapkan gaji dan tunjangan yang layak bagi perangkat desa, mulai dari kepala desa (kades) maupun lurah sebagai pegawai negeri sipil.

BACA JUGA: Tuntut Periodesasi Jabatan, Gaji Kades Lebih Tinggi

Advertisement

Dilansir dari https://cdcbpsdmi.kemenperin.go.id/, tugas lurah atau kepala desa sebagai penyelenggara pemerintahan desa serta melakukan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

Tugas pertama adalah menyelenggarakan pemerintahan desa seperti tata praja pemerintahan, penetapan peraturan di desa, pembinaan masalah pertahanan, pembinaan ketentraman dan ketertiban desa, melakukan upaya perlindungan masyarakat, pengurus administrasi kependudukan dan penataan pengelolaan wilayah.

Tugas berikutnya yakni melaksanakan pembangunan contohnya seperti pembangunan sarana prasarana perdesaan serta melakukan pembangunan di bidang pendidikan dan kesehatan.

Tugas yakni memberdayakan masyarakat, contohnya dengan cara melakukan sosialisasi dan memberikan motivasi kepada masyarakat pada bidang budaya, ekonomi serta politik.

Selanjutnya, kepala desa atau lurah bertuga menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat serta lembaga lainnya di desa.

Tugas terakhir yakni mengikuti tugas yang ada pada peraturan perundang-undangan.

Selain memiliki tugas yang harus dilakukan, kepala desa atau lurah juga memiliki hak ketika menjabat, termasuk hak gaji.

Hak pertama kepala desa atau lurah yakni menerima penghasilan tetap atau gaji setiap bulan serta tunjangan. Kedua, mendapat jaminan kesehatan.

Ketiga, mendapatkan perlindungan hukum atas kebijakan yang sudah dibuat dan dilaksanakan. Sementara, mengenai gaji kepala desa atau lurah akan diberikan setiap bulannya.

Berdasarkan sejumlah pertimbangan, pada 28 Februari 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Informasi tersebut dilansir dari Kementerian Komunikasi dan Informatika di kanal resmi https://www.kominfo.go.id/,

Sesuai dengan aturan tersebut, pemerintah menetapkan penghasilan bulanan atau gaji kepala desa dan perangkat desa lainnya, sementara lurah diatur di PP lain. Gaji kepala desa dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari ADD (Anggaran Dana Desa), sementara lurah masuk dalam APBN karena mereka berstatus PNS.

Berikut ini besaran gaji perangkat desa dimulai dari kepala desa dan lurah.

1. Gaji Kepala Desa dan Lurah

Gaji dan tunjangan atau penghasilan kepala desa paling sedikit Rp2.426.640,00 atau setara 120% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a, sedikit berbeda dengan lurah.

Berbeda dengan kepala desa, gaji seorang lurah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural.

Berbeda dengan kepala desa, dalam PP itu dijabarkan bahwa jabatan lurah, PNS harus masuk dalam golongan terendah III-B dan tertinggi III-D dengan gaji pokok per bulan terendah sebesar Rp 2.688.500 dan tertinggi sebesar Rp 4.797.000.

2. Gaji Sekretaris Desa

Besaran gaji dan tunjangan atau penghasilan tetap sekretaris desa paling sedikit Rp2.224.420,00 atau setara 110% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.

3. Gaji Perangkat Desa Lain

Selanjutnya, besaran gaji dan tunjangan penghasilan tetap perangkat desa lainnya paling sedikit Rp2.022.200,00 atau setara dengan 100% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.

Sementara, jika ADD tidak mencukupi untuk mendanai penghasilan berupa gaji dan tunjangan tetap minimal kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa, maka akan ada aturan lain.

Sesuai pasal perubahan Pasal 100 PP tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa disebutkan bahwa APBDesa juga bisa digunakan untuk membayar penghasilan tetap dan tunjangan atau bisa juga disebut gaji kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya.

Jadi, meski sama-sama memimpin wilayah yang sama, gaji kepala desa dan lurah berbeda.

Gaji dan tunjangan atau penghasilan kepala desa paling sedikit Rp2.426.640,00 atau setara 120% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.

Sementara, berbeda dengan kepala desa, gaji seorang lurah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Solopos

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Joko Pinurbo Berpulang, Okky Madasari : Karyanya Akan Selalu Relevan

Bantul
| Sabtu, 27 April 2024, 15:37 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement