Advertisement
Polisi Sikat Komplotan Penguras 493 Rekening Nasabah, Begini Modus Canggih yang Digunakan Pelaku
Ilustrasi penipuan online melalui sambungan telepon - Freepik.
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA– Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) meringkus komplotan penguras 493 rekening nasabah terkait penipuan online menggunakan modus phising melalui pengiriman aplikasi (apk) modifikasi dan link ilegal.
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid mengatakan bahwa pihaknya berhasil menangkap 13 tersangka.
Advertisement
“Para pelaku berhasil diamankan di Palembang, Makassar dan Banyuwangi bersama dengan sejumlah barang bukti,” ujar Vivid di Bareskrim, Kamis (19/1/2023).
BACA JUGA: Rembesan Air Terus Muncul di Jalan Jogja-Wonosari, Warga Menduga Ini Penyebabnya
Vivid menjelaskan bahwa pihaknya mengetahui ada beberapa peran yang dimainkan para tersangka.
Peran-peran tersebut seperti developer aplikasi yang sudah dimodifikasi, agen database calon korban (nasabah bank), pelaku social enginering, penguras rekening, dan pelaku penarikan uang.
Saat beroperasi, para pelaku memodifikasi apk untuk mendapatkan akses ke inbox SMS perangkat korban.
Hal tersebut dilakukan untuk mendapatkan kode OTP yang diterima korban, terutama kode OTP dari aplikasi mobile banking dan e-wallet.
“Modifikasi aplikasi peretasan yang dibuat para pelaku tersebut telah menyasar lebih dari 493 korban dengan modus mengirimkan informasi jasa pengiriman tracking melalui apk modifikasi yang dikirimkan melalui aplikasi whatsapp,” ucap Vivid.
Sampai saat ini pihaknya masih memperdalam dan mengembangkan kasus kejahatan penipuan online berkedok apk ini, karena masih ditemukan sejumlah orang yang diduga membantu para pelaku dalam melancarkan aksinya.
Berikut tips menghindari penipuan online:
Pertama, jangan sembarangan klik pada pesan Whatsapp dengan nomor pengirim yang tidak dikenal karena itu bisa jadi link phishing ataupun malware.
Kedua, apabila belum mengklik agar lakukan langkah-langkah berikut. Segera hapus aplikasi, blok pengirim chat, dan hubungi bank untuk mengecek saldo.
Ketiga, apabila sudah mengklik, agar lakukan langkah-langkah berikut: uninstall aplikasi, cek anomali pada m-banking dan internet banking, hubungi bank dan kepolisian apabila terdapat akses ilegal ke rekening perbankan.
Selain itu, selalu instal aplikasi dari sumber yang terpercaya dan instal antivirus yang dapat diupdate secara berkala.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Trump Ingin Konflik Iran Cepat Usai, Tekanan Justru Meningkat
- Pelecehan Berlangsung 8 Tahun, DPR Kejar Keadilan Korban Syekh AM
- Sebelum ke Beijing, Trump Kejar Gencatan Senjata dengan Iran
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Panic Buying di Jepang, Tisu Toilet Ludes Dipicu Konflik Timur Tengah
Advertisement
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal SIM Keliling Jogja Hari Ini Kamis 26 Maret 2026 Terbaru
- Arus Balik Lebaran 2026: 62.527 Kendaraan Padati Tol Cikampek Utama
- TKP Eks Menara Kopi Jogja Diserbu Bus Wisata Selama Libur Lebaran
- Cristiano Ronaldo Jr Latihan di Real Madrid, Susul Jejak Sang Ayah
- Tol Jogja-Solo GT Purwomartani Buka Hingga 22.00 WIB, Urai Arus Balik
- Jadwal SIM Keliling Gunungkidul Hari Ini Kamis 26 Maret 2026 Terbaru
- Lonjakan Arus Balik, InJourney Airports Siapkan Ribuan Extra Flight
Advertisement
Advertisement








