Advertisement
Polisi Sikat Komplotan Penguras 493 Rekening Nasabah, Begini Modus Canggih yang Digunakan Pelaku

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA– Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) meringkus komplotan penguras 493 rekening nasabah terkait penipuan online menggunakan modus phising melalui pengiriman aplikasi (apk) modifikasi dan link ilegal.
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid mengatakan bahwa pihaknya berhasil menangkap 13 tersangka.
Advertisement
“Para pelaku berhasil diamankan di Palembang, Makassar dan Banyuwangi bersama dengan sejumlah barang bukti,” ujar Vivid di Bareskrim, Kamis (19/1/2023).
BACA JUGA: Rembesan Air Terus Muncul di Jalan Jogja-Wonosari, Warga Menduga Ini Penyebabnya
Vivid menjelaskan bahwa pihaknya mengetahui ada beberapa peran yang dimainkan para tersangka.
Peran-peran tersebut seperti developer aplikasi yang sudah dimodifikasi, agen database calon korban (nasabah bank), pelaku social enginering, penguras rekening, dan pelaku penarikan uang.
Saat beroperasi, para pelaku memodifikasi apk untuk mendapatkan akses ke inbox SMS perangkat korban.
Hal tersebut dilakukan untuk mendapatkan kode OTP yang diterima korban, terutama kode OTP dari aplikasi mobile banking dan e-wallet.
“Modifikasi aplikasi peretasan yang dibuat para pelaku tersebut telah menyasar lebih dari 493 korban dengan modus mengirimkan informasi jasa pengiriman tracking melalui apk modifikasi yang dikirimkan melalui aplikasi whatsapp,” ucap Vivid.
Sampai saat ini pihaknya masih memperdalam dan mengembangkan kasus kejahatan penipuan online berkedok apk ini, karena masih ditemukan sejumlah orang yang diduga membantu para pelaku dalam melancarkan aksinya.
Berikut tips menghindari penipuan online:
Pertama, jangan sembarangan klik pada pesan Whatsapp dengan nomor pengirim yang tidak dikenal karena itu bisa jadi link phishing ataupun malware.
Kedua, apabila belum mengklik agar lakukan langkah-langkah berikut. Segera hapus aplikasi, blok pengirim chat, dan hubungi bank untuk mengecek saldo.
Ketiga, apabila sudah mengklik, agar lakukan langkah-langkah berikut: uninstall aplikasi, cek anomali pada m-banking dan internet banking, hubungi bank dan kepolisian apabila terdapat akses ilegal ke rekening perbankan.
Selain itu, selalu instal aplikasi dari sumber yang terpercaya dan instal antivirus yang dapat diupdate secara berkala.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kementerian HAM Menjadi Penjamin Pelaku Persekusi Retret, DPR Bertanya Alasannya
- Kementerian Sosial Pastikan Pembangunan 100 Sekolah Rakyat Dimulai September 2025
- KPK akan Pelajari Dokumen Terkait Kunjungan Istri Menteri UMKM ke Eropa
- Donald Trump Ingin Gelar UFC di Gedung Putih
- Indonesia Siap Borong Alutsista dari AS
Advertisement

Jadwal KA Prameks Hari Ini, Minggu 6 Juli 2025, dari Stasiun Tugu Jogja hingga Kutoarjo Purworejo
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- 3 Event Balap Akan Digelar di Sirkuit Mandalika di Bulan Juli 2025
- 500 Ribu Orang Terdampak Aksi Mogok Petugas di Bandara Prancis
- 29 Penumpang KMP Tunu Pratama Jaya Masih Belum Ditemukan, SAR Lanjutkan Pencarian
- Gempa Jepang: Warga Panik dengan Ramalan Komik Manga, Pemerintah Setempat Bantah Ada Keterkaitan
- Kebakaran di California AS Meluas hingga 70.800 Hektare Lahan
- 1.469 Guru Siap Mengajar di 100 Sekolah Rakyat
- Hamas Sambut Baik Rencana Gencatan Senjata dengan Israel
Advertisement
Advertisement