Advertisement
Polisi Sikat Komplotan Penguras 493 Rekening Nasabah, Begini Modus Canggih yang Digunakan Pelaku

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA– Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) meringkus komplotan penguras 493 rekening nasabah terkait penipuan online menggunakan modus phising melalui pengiriman aplikasi (apk) modifikasi dan link ilegal.
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid mengatakan bahwa pihaknya berhasil menangkap 13 tersangka.
“Para pelaku berhasil diamankan di Palembang, Makassar dan Banyuwangi bersama dengan sejumlah barang bukti,” ujar Vivid di Bareskrim, Kamis (19/1/2023).
BACA JUGA: Rembesan Air Terus Muncul di Jalan Jogja-Wonosari, Warga Menduga Ini Penyebabnya
Vivid menjelaskan bahwa pihaknya mengetahui ada beberapa peran yang dimainkan para tersangka.
Peran-peran tersebut seperti developer aplikasi yang sudah dimodifikasi, agen database calon korban (nasabah bank), pelaku social enginering, penguras rekening, dan pelaku penarikan uang.
Saat beroperasi, para pelaku memodifikasi apk untuk mendapatkan akses ke inbox SMS perangkat korban.
Hal tersebut dilakukan untuk mendapatkan kode OTP yang diterima korban, terutama kode OTP dari aplikasi mobile banking dan e-wallet.
“Modifikasi aplikasi peretasan yang dibuat para pelaku tersebut telah menyasar lebih dari 493 korban dengan modus mengirimkan informasi jasa pengiriman tracking melalui apk modifikasi yang dikirimkan melalui aplikasi whatsapp,” ucap Vivid.
Sampai saat ini pihaknya masih memperdalam dan mengembangkan kasus kejahatan penipuan online berkedok apk ini, karena masih ditemukan sejumlah orang yang diduga membantu para pelaku dalam melancarkan aksinya.
Berikut tips menghindari penipuan online:
Pertama, jangan sembarangan klik pada pesan Whatsapp dengan nomor pengirim yang tidak dikenal karena itu bisa jadi link phishing ataupun malware.
Kedua, apabila belum mengklik agar lakukan langkah-langkah berikut. Segera hapus aplikasi, blok pengirim chat, dan hubungi bank untuk mengecek saldo.
Ketiga, apabila sudah mengklik, agar lakukan langkah-langkah berikut: uninstall aplikasi, cek anomali pada m-banking dan internet banking, hubungi bank dan kepolisian apabila terdapat akses ilegal ke rekening perbankan.
Selain itu, selalu instal aplikasi dari sumber yang terpercaya dan instal antivirus yang dapat diupdate secara berkala.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Kejari Bantul Serahkan Rp24 Miliar ke Negara dari Kasus Produksi Obat-obatan Ilegal
Advertisement

Ada Tenda Terapung untuk Pengalaman Berkemah yang Berbeda, Mau Coba?
Advertisement
Berita Populer
- Kejanggalan Proyek BTS Kominfo Telah Lama Terendus
- Ada Rentetan Gempa, BMKG Imbau Warga Salatiga Tetap Tenang
- 13 Ruas Tol Baru Ditargetkan Beroperasi pada Akhir 2023
- Lewat Gardu Pintar, OMG Sebarkan Semangat Belajar
- Tak Punya Utang, Motor, Mobil, Tito Karnavian Ternyata Simpan Aset Properti Rp8,2 Miliar
- Beredar File APK Bisa Meretas Ponsel Android dan Mencuri Data Penting, Ini Cara Menghidarinya
- Diduga Mencabuli 12 Siswa MI, Kepala Sekolah dan Guru Diberhentikan Sementara
Advertisement
Advertisement