Advertisement
Hingga Kini, Dokumen Perppu Cipta Kerja Belum Juga Dipublish
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Hingga saat ini, pemerintah belum mempublikasikan draf maupun dokumen Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu Nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja. Publik pun belum mengetahui isi dari aturan yang mengundang kontroversi tersebut.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menggelar konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta pada Jumat (30/12/2022). Mereka mengumumkan bahwa Presiden Joko Widodo menerbitkan Perppu tentang Cipta Kerja.
Advertisement
Publik kemudian mempertanyakan dokumen yang Jokowi tetapkan itu, karena menjadi pengganti Undang-Undang Nomor 10/2022 tentang Cipta Kerja. Namun, publik tidak kunjung menemukan draf maupun dokumen resmi Perppu 2/2022 tentang Cipta Kerja.
Bisnis-jaringan Harianjogja.com kembali memeriksa situs Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara pada Sabtu (31/12/2022) sore dan belum terdapat unggahan dokumen Perppu tersebut. Unggahan terakhir merupakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60/2022 tentang Penambahan PMN ke PT Hutama Karya (Persero).
Dokumen Perppu Cipta Kerja juga tidak ditemukan di portal JDIH Nasional, JDIH Kementerian Hukum dan HAM, serta JDIH Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang memuat berbagai dokumen peraturan dengan cukup lengkap.
Bisnis juga bertanya kepada sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait draf atau dokumen Perppu Cipta Kerja. Namun, beberapa menjawab belum memiliki dokumen tersebut dan lainnya bahkan baru mengetahui pemerintah menerbitkan Perppu itu.
Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menilai bahwa penerbitan Perppu 2/2022 menunjukkan pola pikir pemerintah yang pro-pengusaha. Perppu itu pun menunjukkan sikap pemerintah yang mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi dan malah terus menjalankan kepentingan UU Cipta Kerja.
"Ini menggambarkan pola pikir yang benar-benar pro pengusaha dengan menabrak hal-hal prinsipil. Paling tidak dari segi hukum ada dua kesalahan," kata Bivitri saat dihubungi Bisnis, Jumat (30/12/2022).
Menurutnya, Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 menyatakan bahwa UU Cipta Kerja itu Inkonstitusional bersyarat untuk dua tahun. Menurut Bivitri, hal tersebut berarti UU Cipta Kerja tidak bisa dilaksanakan dan tidak punya daya ikat.
Bivitri juga menilai bahwa tidak ada urgensi pemerintah untuk menerbitkan Perppu tersebut karena saat ini adalah masa liburan akhir tahun dan masa reses DPR. Menurutnya, aturan itu justru menunjukkan keinginan Jokowi untuk mengambil jalan pintas agar keputusan politik pro pengusaha dapat segera terbit.
"Menghindari pembahasan politik dan kegaduhan publik. Ini langkah culas dalam demokrasi. Pemerintah benar-benar membajak demokrasi," ujar Bivitri.
Sebelumnya, Airlangga menyebut bahwa terdapat kebutuhan yang mendesak bagi pemerintah untuk menerbitkan Perppu Cipta Kerja karena ketidakpastian ekonomi global yang tinggi pada 2022.
"Pertimbangannya adalah kebutuhan mendesak. Pemerintah perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global baik yang terkait ekonomi. Kita menghadapi resesi global, peningkatan inflasi, kemudian ancaman stagflasi," ujar Airlangga.
Dalam 'kondisi mendesak' itu, pemerintah justru meningkatkan target realisasi investasi pada 2023 menjadi Rp1.400 triliun. Menurut Airlangga, perlu terdapat kepastian bagi pengusaha terkait status UU Cipta Kerja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gelombang I Pemberangkatan Jemaah Calon Haji ke Tanah Suci Dijadwalkan 12 Mei 2024
- Diserang Israel, Iran Sebut Fasilitas Nuklir Aman dan Siap Membalas dengan Rudal
- Respons Serangan Israel, Iran Aktifkan Pertahanan Udara dan Tangguhkan Penerbangan Sipil
- Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Proyek Kerja Sama dengan Israel
- 2 Oknum Pegawai Lion Air Jadi Sindikat Narkoba, Begini Modus Operasinya
Advertisement
Jalan Rusak di Sleman Tak Kunjung Diperbaiki, Warga Pasang Spanduk Obyek Wisata Jeglongan Sewu
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Arab Saudi Rilis Aturan Baru Visa Umrah 2024, Simak Informasi Lengkapnya
- Pemerintah dan DPR Didesak Segera Mengesahkan RUU Perampasan Aset
- Detik-detik Pasutri Terseret Banjir Lahar Hujan Semeru, Jembatan Ambrol saat Dilintasi
- Seorang Polisi Berkendara dalam Kondisi Mabuk hingga Tabrak Pagar, Kompolnas: Memalukan!
- TNI Tembak 2 Anggota OPM di Nduga, Sita Pistol hingga Anak Panah di Tempat Persembunyian
- Pelajar SMA Negeri 1 Cisaat Sukabumi Meninggal saat Seleksi Paskibra
- Lowongan Kerja: Kementerian PUPR Akan Buka 6.300 Formasi CPNS dan 19.900 PPPK, Ini Rinciannya
Advertisement
Advertisement