Advertisement
Polisi Akui Penanganan Kasus Kanjuruhan Belum Tuntas
Aparat keamanan menembakkan gas air mata untuk menghalau suporter yang masuk lapangan usai pertandingan sepak bola BRI Liga 1 antara Arema melawan Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10/2022). Sebanyak 127 orang dilaporkan meninggal dunia dalam kerusuhan tersebut. - ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto
Advertisement
Harianjogja.com, SURABAYA— Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menyatakan berdasarkan analisis dan evaluasi (anev) kinerja tahun 2022 dengan menyebut penanganan kasus Kanjuruhan dan perampokan di rumah dinas Wali Kota Blitar belum tuntas.
Kapolda Jatim Inspektur Jenderal Polisi Toni Harmanto dalam keterangan tertulisnya di Surabaya, Sabtu (31/12/2022), mengaku ada dua kasus tersebut tergolong menonjol di antara sederet perkara lainnya yang terjadi sepanjang tahun 2022.
Advertisement
"Khususnya untuk kasus Kanjuruhan, penyidikan masih berlanjut," kata Kapolda Irjen Pol. Toni Harmanto.
Dalam menangani kasus Kanjuruhan yang menewaskan sebanyak 135 suporter di penghujung laga sepak bola Liga 1 antara tuan rumah Arema FC dan Persebaya di Malang pada tanggal 1 Oktober lalu, penyidik Polda Jatim telah menetapkan enam orang tersangka.
Masing-masing adalah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (Dirut PT LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Pertandingan Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Kepala Bagian Operasional Kepolisian Resor (Polres) Malang Komisaris Polisi Wahyu Setyo, Komandan Kompi III Brigadir Mobil (Brimob) Polda Jatim Ajun Komisaris Polisi (AKP) Hasdarmawan, dan Kepala Satuan Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Berkas perkara keenam tersangka tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Namun, hanya lima tersangka yang berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21 dan telah dilakukan pelimpahan tahap kedua.
Tersisa satu perkara yang berkasnya dinyatakan belum lengkap atau P-19. Berkas ini dikembalikan kepada penyidik Polda Jatim untuk dilengkapi, yaitu atas nama tersangka Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita yang akhirnya pada tanggal 21 Desember lalu dibebaskan karena masa penahanannya telah habis.
Kapolda Irjen Pol. Toni memastikan penyidikan perkara kasus Kanjuruhan dengan tersangka Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita masih belum dihentikan.
"Penyidikannya tidak berhenti. Dalam artian masih dikembalikan kepada kami untuk dilengkapi. Jadi, tentunya kami juga akan memastikan lagi penyidikan berdasarkan penjelasan-penjelasan yang disampaikan oleh jaksa sehingga bisa dikirimkan lagi ke kejaksaan," ujarnya.
Selain itu, satu perkara menonjol lainnya pada tahun 2022 yang belum dituntaskan adalah kasus perampokan di rumah dinas Wali Kota Blitar pada tanggal 12 Desember lalu.
BACA JUGA: Libur Tahun Baru, Begini Strategi Pemkot Jogja Menyiasati Kekurangan Lahan Parkir
Irjen Pol. Toni memastikan tim Polda Jatim sejak awal menangani penyelidikan perkara ini hingga kini masih belum kembali karena sedang melakukan pengejaran terhadap komplotan pelaku yang buron.
Menurut dia, profiling para pelaku telah dikantongi. Ketika sudah tertangkap, akan terungkap motif dari perampokan tersebut.
"Kami mohon doanya. Mudah-mudahan tertangkap malam ini, besok, atau lusa sehingga kami bisa ungkap motifnya," kata Kapolda Toni.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pendaftaran Calon Pimpinan OJK Dibuka, Begini Tahapan dan Syaratnya
- DKPP Pecat Tiga Anggota KPU karena Pelanggaran Kode Etik
- KPK Ungkap Alasan Negara Bisa Menyuap Negara di Kasus PN Depok
- Atraksi Naik Gajah Dilarang, Warga Diminta Melapor
- Kemensos Benahi PBI BPJS Kesehatan, 54 Juta Warga Belum Terdaftar
Advertisement
121 PPPK Kemenag Kulonprogo Ikuti Tes IT, DIY Jadi Pelopor Nasional
Advertisement
Festival Sakura 2026 di Arakurayama Batal, Turis Jadi Sorotan
Advertisement
Berita Populer
- GAIA Semeja Asian Kitchen Hadirkan Iftar Bertema Splendid Spices
- Stok BBM Shell Sempat Kosong, Bahlil Sebut Aman
- Tunggakan Iuran BPJS Tembus Rp26,47 Triliun
- Jalan Ambles Imogiri Bantul, Akses Wisata Terganggu
- Polres Jepara Tetapkan 3 Tersangka Miras Oplosan, 6 Tewas
- Kemenhub Ungkap Kronologi Penembakan Pesawat di Boven Digoel
- Polresta Jogja Pastikan Mahasiswi Korban Jambret Tak Dipidana
Advertisement
Advertisement







