Advertisement
Kapolri: Tragedi Kanjuruhan Tak Penuhi Unsur Pasal Pembunuhan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan bahwa tragedi Kanjuruhan tidak dapat memenuhi unsur pasal pembunuhan.
Sigit mengatakan pihaknya banyak menerima laporan agar polisi mengenakan Pasal 338 KUHP mengenai pembunuhan biasa dan Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana dalam kasus Kanjuruhan. Namun, Listyo mengatakan dalam gelar perkara, kasus Kanjuruhan tidak memenuhi unsur pembunuhan berencana.
Advertisement
BACA JUGA : Doa untuk Kanjuruhan Terus Mengalir, Siang Ini di Tlogo
"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan menghadirkan ahli-ahli pidana, namun demikian terhadap penambahan Pasal 340 atau pun 338 itu berdasarkan keterangan para ahli tidak bisa dipenuhi," kata Listyo dalam acara rilis akhir tahun 2022, Sabtu (31/12/2022).
Terkait Kanjuruhan Polisi telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Lima tersangka telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum dan satu tersangka saat ini masih dalam proses pemenuhan berkas perkara. Lima tersangka tragedi Kanjuruhan, yang berkasnya dinyatakan lengkap itu adalah Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Mereka disangkakan dengan Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 52 UU RI No. 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Dalam tragedi Kanjuruhan ini juga, sebanyak 20 personel kepolisian telah diproses dengan dugaan pelanggaran kode etik.
BACA JUGA : Tuntut Usut Tuntas Kasus Kanjuruhan, Keluarga Madura
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menjelaskan, Tragedi Kanjuruhan bukan merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat karena merujuk hasil investigasi Komnas HAM.
Mahfud MD mengatakan, berdasarkan perundang-undangan yang berlaku sekarang, yang berhak menentukan suatu kejadian sebagai pelanggaran HAM berat hanya Komnas HAM.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
- 66 Pegawai KPK Pelaku Pungutan Liar di Rumah Tahanan Dipecat
- Wapres Maruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
Advertisement
Jumlah RTLH di Bantul Cukup Tinggi, Alokasi Perbaikan RTLH Setiap Tahun Masih Sedikit
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Penetapan Caleg Terpilih di DIY Menunggu BRPK Mahkamah Konsitusi
- Surya Paloh Enggan Jadi Oposisi dan Pilih Gabung Prabowo, Ini Alasannya
- Izin Tinggal Peralihan Jembatani Proses Transisi Izin Tinggal WNA di RI
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Gaji Prabowo-Gibran Saat Sudah Menjabat, Ini Rinciannya
- Iuran Pariwisata Masuk ke Tiket Pesawat, Ini Kata Menteri Pariwisata
- KASD Sebut Penggantian Istilah dari KKB ke OPM Ada Dampaknya
Advertisement
Advertisement