Advertisement

Kapolri: Tragedi Kanjuruhan Tak Penuhi Unsur Pasal Pembunuhan

Setyo Aji Harjanto
Minggu, 01 Januari 2023 - 08:17 WIB
Sunartono
Kapolri: Tragedi Kanjuruhan Tak Penuhi Unsur Pasal Pembunuhan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo membawa Timsus kasus pembunuhan Brgadir J ke Komisi II DPR RI dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang berlangsung hari ini, Rabu (24/8/2022). JIBI - Bisnis/Nancy Junita

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan bahwa tragedi Kanjuruhan tidak dapat memenuhi unsur pasal pembunuhan.

Sigit mengatakan pihaknya banyak menerima laporan agar polisi mengenakan Pasal 338 KUHP mengenai pembunuhan biasa dan Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana dalam kasus Kanjuruhan. Namun, Listyo mengatakan dalam gelar perkara, kasus Kanjuruhan tidak memenuhi unsur pembunuhan berencana.

Advertisement

BACA JUGA : Doa untuk Kanjuruhan Terus Mengalir, Siang Ini di Tlogo

"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan menghadirkan ahli-ahli pidana, namun demikian terhadap penambahan Pasal 340 atau pun 338 itu berdasarkan keterangan para ahli tidak bisa dipenuhi," kata Listyo dalam acara rilis akhir tahun 2022, Sabtu (31/12/2022).

Terkait Kanjuruhan Polisi telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Lima tersangka telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum dan satu tersangka saat ini masih dalam proses pemenuhan berkas perkara. Lima tersangka tragedi Kanjuruhan, yang berkasnya dinyatakan lengkap itu adalah Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Mereka disangkakan dengan Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 52 UU RI No. 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Dalam tragedi Kanjuruhan ini juga, sebanyak 20 personel kepolisian telah diproses dengan dugaan pelanggaran kode etik.

BACA JUGA : Tuntut Usut Tuntas Kasus Kanjuruhan, Keluarga Madura 

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menjelaskan, Tragedi Kanjuruhan bukan merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat karena merujuk hasil investigasi Komnas HAM.

Mahfud MD mengatakan, berdasarkan perundang-undangan yang berlaku sekarang, yang berhak menentukan suatu kejadian sebagai pelanggaran HAM berat hanya Komnas HAM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jumlah RTLH di Bantul Cukup Tinggi, Alokasi Perbaikan RTLH Setiap Tahun Masih Sedikit

Bantul
| Jum'at, 26 April 2024, 19:07 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement