Advertisement
Tok! Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas

Advertisement
Harianjogja.com, SURABAYA– Terdakwa tragedi Kanjuruhan Malang, Jawa Timur, yakni mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto divonis bebas dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (16/3/2023).
"Mengadili, menyatakan terdakwa Wahyu tidak terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana dalam dakwaan jaksa penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya saat membacakan amar putusan-nya.
Advertisement
Vonis bebas tersebut, jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menyatakan bahwa terdakwa bersalah dan dituntut 3 tahun penjara.
Hakim mengatakan, terdakwa tidak memenuhi unsur kealpaan seperti yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum.
"Majelis berkesimpulan tidak terdapat sebab akibat perbuatan terdakwa dengan timbulnya korban," ucap hakim.
Menurut hakim, karena tidak terbukti memenuhi unsur kealpaan maka terdakwa dibebaskan atas dakwaan kumulatif penuntut umum.
"Memerintahkan terdakwa dibebaskan dikeluarkan dari tahanan setelah putusan diucapkan. Pulihkan hak terdakwa," kata hakim.
Menanggapi putusan hakim tersebut, terdakwa menerima dan jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir terkait putusan tersebut.
Sebelumnya, hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara untuk mantan Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, dan vonis bebas untuk mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
BACA JUGA: 5 Kalurahan di Bantul Jadi Fokus Pemetaan Rawan Tsunami Megathrust, Ini Wilayahnya
Diketahui, tragedi Kanjuruhan terjadi pada Sabtu (1/10/2022) usai pertandingan tuan rumah Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang. Pertandingan itu berakhir dengan skor 2-3. Kekalahan itu membuat para suporter turun dan masuk ke area lapangan.
Kerusuhan tersebut semakin tak terkendali ketika sejumlah flare (suar) dilemparkan, termasuk benda-benda lainnya. Petugas keamanan gabungan dari kepolisian dan TNI berusaha menghalau para suporter yang pada akhirnya menggunakan gas air mata hingga memicu jatuhnya korban jiwa sebanyak 135 orang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kementerian HAM Menjadi Penjamin Pelaku Persekusi Retret, DPR Bertanya Alasannya
- Kementerian Sosial Pastikan Pembangunan 100 Sekolah Rakyat Dimulai September 2025
- KPK akan Pelajari Dokumen Terkait Kunjungan Istri Menteri UMKM ke Eropa
- Donald Trump Ingin Gelar UFC di Gedung Putih
- Indonesia Siap Borong Alutsista dari AS
Advertisement

Perizinan Penambangan di DIY Dibatasi Sebulan, Penggunaan Alat Disesuaikan dengan Lokasi Tambang
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- 3 Event Balap Akan Digelar di Sirkuit Mandalika di Bulan Juli 2025
- 500 Ribu Orang Terdampak Aksi Mogok Petugas di Bandara Prancis
- 29 Penumpang KMP Tunu Pratama Jaya Masih Belum Ditemukan, SAR Lanjutkan Pencarian
- Gempa Jepang: Warga Panik dengan Ramalan Komik Manga, Pemerintah Setempat Bantah Ada Keterkaitan
- Kebakaran di California AS Meluas hingga 70.800 Hektare Lahan
- 1.469 Guru Siap Mengajar di 100 Sekolah Rakyat
- Hamas Sambut Baik Rencana Gencatan Senjata dengan Israel
Advertisement
Advertisement