Advertisement

Komnas HAM Temukan Pelanggaran Hak Independensi saat Sidang Kasus Kanjuruhan

Newswire
Jum'at, 24 Maret 2023 - 17:37 WIB
Arief Junianto
Komnas HAM Temukan Pelanggaran Hak Independensi saat Sidang Kasus Kanjuruhan Terdakwa mantan Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto (kanan) memasuki ruang sidang Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis (16/3/2023). - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas Hak Asasi Manusia (HAM), Uli Parulian Sihombing mengaku telah menemukan adanya pelanggaran terhadap hak-hak atas independensi dan imparsialitas dalam persidangan kasus Kanjuruhan.

“Dari pantauan kami dalam kasus persidangan Kanjuruhan, itu sebenarnya ada pelanggaran terhadap hak-hak atas independensi dan imparsialitas,” ucap Uli ketika menyampaikan paparan dalam webinar bertajuk Kesalahan Prosedur dalam Proses Penyidikan dan Mekanisme Komplainnya, dipantau di kanal Youtube Institute for Criminal Justice Reform, Jumat (24/3/2023).

Advertisement

Dalam pantauan itu, kata Uli, dia menemukan fakta-fakta tentang adanya tekanan dan intimidasi selama persidangan, terutama terhadap jaksa. “Di situ ada fakta bahwa ada tekanan pada waktu persidangan, intimidasi terhadap jaksa, ya, terutama jaksa,” kata Uli.

Atas temuan tersebut, Uli mengatakan bahwa Komnas HAM sudah memberikan rekomendasi agar jaksa mendapatkan perlindungan. Tindakan ini merupakan upaya Komnas HAM untuk menjamin persidangan dapat berlangsung sebagaimana mestinya.

BACA JUGA: Tok! Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas

Akan tetapi, setelah persidangan berakhir dan dua terdakwa memperoleh vonis bebas murni, Komnas HAM pun menunjukkan ketidakpuasannya melalui dorongan terhadap jaksa penuntut umum (JPU) untuk melakukan upaya hukum lanjutan, seperti banding atau kasasi.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (16/3), majelis hakim menjatuhkan vonis kepada mantan Danki 3 Brimob Polda Jatim Hasdarmawan 1,5 tahun. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman pidana tiga tahun penjara.

Sementara itu, dua polisi terdakwa lainnya, yaitu mantan Kepala Satuan Samapta AKP Bambang Sidik Achmadi dan mantan Kepala Bagian Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto bahkan divonis bebas.

Dalam sidang sebelumnya, terdakwa Abdul Haris yang merupakan Ketua Panpel Arema FC divonis 1,5 tahun penjara, lebih rendah dari tuntutan JPU selama 6 tahun dan 8 bulan penjara. Sedangkan, terdakwa Suko Sutrisno divonis 1 tahun penjara yang juga lebih rendah dari tuntutan JPU selama 6 tahun dan 8 bulan penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Sopir Ngantuk, Dua Mobil Adu Banteng di Jalan Jogja-Wonosari hingga Ringsek

Gunungkidul
| Selasa, 19 Maret 2024, 07:57 WIB

Advertisement

alt

Ribuan Wisatawan Saksikan Pawai Ogoh-Ogoh Rangkaian Hari Raya Nyepi d Badung Bali

Wisata
| Senin, 11 Maret 2024, 06:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement