Menpar Bawa Wonderful Indonesia Gastronomy 2026 ke Solo dan Jogja, Ini Alasannya
WIG 2026 resmi dibuka di Solo. Solo dan Jogja menjadi pusat rangkaian untuk membawa gastronomi Indonesia menuju pengakuan global.
Terdakwa mantan Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto (kanan) memasuki ruang sidang Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis (16/3/2023)./Antara
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas Hak Asasi Manusia (HAM), Uli Parulian Sihombing mengaku telah menemukan adanya pelanggaran terhadap hak-hak atas independensi dan imparsialitas dalam persidangan kasus Kanjuruhan.
“Dari pantauan kami dalam kasus persidangan Kanjuruhan, itu sebenarnya ada pelanggaran terhadap hak-hak atas independensi dan imparsialitas,” ucap Uli ketika menyampaikan paparan dalam webinar bertajuk Kesalahan Prosedur dalam Proses Penyidikan dan Mekanisme Komplainnya, dipantau di kanal Youtube Institute for Criminal Justice Reform, Jumat (24/3/2023).
Dalam pantauan itu, kata Uli, dia menemukan fakta-fakta tentang adanya tekanan dan intimidasi selama persidangan, terutama terhadap jaksa. “Di situ ada fakta bahwa ada tekanan pada waktu persidangan, intimidasi terhadap jaksa, ya, terutama jaksa,” kata Uli.
Atas temuan tersebut, Uli mengatakan bahwa Komnas HAM sudah memberikan rekomendasi agar jaksa mendapatkan perlindungan. Tindakan ini merupakan upaya Komnas HAM untuk menjamin persidangan dapat berlangsung sebagaimana mestinya.
BACA JUGA: Tok! Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas
Akan tetapi, setelah persidangan berakhir dan dua terdakwa memperoleh vonis bebas murni, Komnas HAM pun menunjukkan ketidakpuasannya melalui dorongan terhadap jaksa penuntut umum (JPU) untuk melakukan upaya hukum lanjutan, seperti banding atau kasasi.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (16/3), majelis hakim menjatuhkan vonis kepada mantan Danki 3 Brimob Polda Jatim Hasdarmawan 1,5 tahun. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman pidana tiga tahun penjara.
Sementara itu, dua polisi terdakwa lainnya, yaitu mantan Kepala Satuan Samapta AKP Bambang Sidik Achmadi dan mantan Kepala Bagian Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto bahkan divonis bebas.
Dalam sidang sebelumnya, terdakwa Abdul Haris yang merupakan Ketua Panpel Arema FC divonis 1,5 tahun penjara, lebih rendah dari tuntutan JPU selama 6 tahun dan 8 bulan penjara. Sedangkan, terdakwa Suko Sutrisno divonis 1 tahun penjara yang juga lebih rendah dari tuntutan JPU selama 6 tahun dan 8 bulan penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : antara
WIG 2026 resmi dibuka di Solo. Solo dan Jogja menjadi pusat rangkaian untuk membawa gastronomi Indonesia menuju pengakuan global.
Klasemen FIFA ASEAN Cup 2026 setelah Indonesia vs Malaysia 0-0. Simak posisi Garuda dan skenario laga terakhir melawan Bangladesh.
Hasil Belgia vs Prancis berakhir 0-1. Michael Olise mencetak gol menit ke-88 dan membawa Les Bleus ke puncak Grup A1.
Jadwal FIFA ASEAN Cup 2026 hari ini menghadirkan Thailand vs Vietnam. Simak jam pertandingan dan persaingan Grup B.
Joan Mir meninggalkan Honda untuk bergabung dengan Gresini pada MotoGP 2027. Ia mengaku sempat berharap Honda kembali kompetitif.
Jadwal final bulu tangkis Asian Games 2026 menampilkan Amri/Nita dan Leo/Daniel. Simak jam, lawan, venue, dan siaran langsung.