Advertisement
Komnas HAM Temukan Pelanggaran Hak Independensi saat Sidang Kasus Kanjuruhan

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas Hak Asasi Manusia (HAM), Uli Parulian Sihombing mengaku telah menemukan adanya pelanggaran terhadap hak-hak atas independensi dan imparsialitas dalam persidangan kasus Kanjuruhan.
“Dari pantauan kami dalam kasus persidangan Kanjuruhan, itu sebenarnya ada pelanggaran terhadap hak-hak atas independensi dan imparsialitas,” ucap Uli ketika menyampaikan paparan dalam webinar bertajuk Kesalahan Prosedur dalam Proses Penyidikan dan Mekanisme Komplainnya, dipantau di kanal Youtube Institute for Criminal Justice Reform, Jumat (24/3/2023).
Advertisement
Dalam pantauan itu, kata Uli, dia menemukan fakta-fakta tentang adanya tekanan dan intimidasi selama persidangan, terutama terhadap jaksa. “Di situ ada fakta bahwa ada tekanan pada waktu persidangan, intimidasi terhadap jaksa, ya, terutama jaksa,” kata Uli.
Atas temuan tersebut, Uli mengatakan bahwa Komnas HAM sudah memberikan rekomendasi agar jaksa mendapatkan perlindungan. Tindakan ini merupakan upaya Komnas HAM untuk menjamin persidangan dapat berlangsung sebagaimana mestinya.
BACA JUGA: Tok! Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas
Akan tetapi, setelah persidangan berakhir dan dua terdakwa memperoleh vonis bebas murni, Komnas HAM pun menunjukkan ketidakpuasannya melalui dorongan terhadap jaksa penuntut umum (JPU) untuk melakukan upaya hukum lanjutan, seperti banding atau kasasi.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (16/3), majelis hakim menjatuhkan vonis kepada mantan Danki 3 Brimob Polda Jatim Hasdarmawan 1,5 tahun. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman pidana tiga tahun penjara.
Sementara itu, dua polisi terdakwa lainnya, yaitu mantan Kepala Satuan Samapta AKP Bambang Sidik Achmadi dan mantan Kepala Bagian Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto bahkan divonis bebas.
Dalam sidang sebelumnya, terdakwa Abdul Haris yang merupakan Ketua Panpel Arema FC divonis 1,5 tahun penjara, lebih rendah dari tuntutan JPU selama 6 tahun dan 8 bulan penjara. Sedangkan, terdakwa Suko Sutrisno divonis 1 tahun penjara yang juga lebih rendah dari tuntutan JPU selama 6 tahun dan 8 bulan penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Waspada Potensi Hujan Sedang hingga Lebat saat Mudik Lebaran 2025
- Kemenag Buka Beasiswa Indonesia Bangkit untuk Kuliah S1-S3, Ini Syarat dan Link Pendaftarannya
- Kemenag Gelar Sidang Isbat 1 Syawal 1446 H pada 29 Maret
- Jumlah Kendaraan yang Melintas di Tol Cipali Naik 40,6 Persen
- Kasus Teror Media Massa, Kapolri Perintahkan Kabareskrim Selidiki Lebih Lanjut
Advertisement

Kasus Penyiraman Air Keras ke Perempuan Kulonprogo, Korban Mengalami Luka Bakar
Advertisement

Upacara Tawur Agung Digelar di Candi Prambanan, Catat Tanggalnya
Advertisement
Berita Populer
- Preman Berkedok Ormas Minta THR, DPR: Polisi, Tangkap!
- Kejagung Jual 967.500 Lembar Saham Perkara Korupsi Jiwasraya
- Anggota DPR Komisi III Minta Polisi Lebih Humanis Mengatasi Demonstran
- Vatikan Sebut Paus Fransiskus Perlu Waktu Panjang untuk Pulihkan Kemampuan Bicara
- Volume Lalu Lintas di Gerbang Tol Transjawa Meningkat
- PMI Upayakan Stok Darah Terjaga Saat Libur Lebaran
- Israel Serang Lebanon Selatan Mengaku untuk Mencegah Roket, Gencatan Senjata Terancam
Advertisement
Advertisement