Advertisement
Begini Kronologi Lengkap Kisruh Meikarta hingga Didemo Pembeli

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA— Sejak pertama kali diperkenalkan ke publik pada 4 Mei 2017 lalu, proyek Meikarta disebut akan menjadi kota futuristik modern di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Namun, belakangan terjadi kisruh antara pembeli dan PT Mahkota Semesta Utama selaku pengembang.
Untuk diketahui, proyek Meikarta dikembangkan oleh anak usaha PT Lippo Cikarang Tbk. (LPCK) yaitu PT Mahkota Semesta Utama. Megaproyek besutan Lippo Group itu pertama kali diperkenalkan ke publik pada 4 Mei 2017 dengan nilai investasi mencapai Rp278 triliun.
Advertisement
Pada saat awal peluncuran proyek tersebut, pengembang melakukan promosi dan iklan besar-besaran terkait megaproyek tersebut hingga menyita perhatian publik.
Ada cukup banyak masyarakat yang tertarik untuk memiliki unit apartemen di Meikarta. Apalagi, pengembang menyebut proyek hunian tersebut bakal dilengkapi fasilitas yang lengkap hingga akses transportasi yang memadai.
Meikarta disebut akan memiliki 100 gedung pencakar langit yang memiliki 35-46 lantai. Lippo Group dengan bangga memperkenalkan Meikarta sebagai proyek dan portofolio terbesar selama kiprahnya di industri ini. Kala itu, James Riady selaku CEO Lippo Group menargetkan pembangunan akan dikebut dalam waktu 3-5 tahun.
Namun, proses pembangunan Meikarta tidak berjalan mulus hingga akhirnya didemo para pembeli yang belum mendapatkan unit apartemen hingga saat ini.
Berikut ini kronologi lengkap kisruh Meikarta:
1. Masalah Perizinan Proyek
Pada Mei 2017, Pemerintah Provinsi Jawa Barat meminta pengembang menghentikan proyek apartemen tersebut. Wakil Gubernur Jawa Barat saat itu, Deddy Mizwar mengaku terkejut dengan pengumuman proyek besar, karena belum ada perizinan dan kesesuaian tata ruang proyek.
“Kita ada Perda, ini proyek mengacu pada Perda tidak? Tiba-tiba launching saja, kami tidak pernah diberi tahu,” kata Deddy kala itu.
Ternyata, di awal Meikarta mengklaim telah menerima izin untuk 350 hektare yang diperluas menjadi 500 hektare. Namun, pihak Pemprov Jabar hanya memberikan izin 84,6 hektare untuk proyek tersebut.
BACA JUGA: Wow! Arab Saudi akan Beli Bank Mesir Senilai Rp9,4 Triliun
Tak hanya itu, Ombudsman RI dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mempertanyakan izin yang telah dikantongi Lippo. Pasalnya, Meikarta melakukan pemasaran sebelum bangunan diselesaikan atau mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Meikarta juga belum melakukan penyesuaian tata ruang atas proyek yang berada di Cikarang.
Di tahun 2017, Lippo mencatat penjualan Meikarta tembus 16.800 unit dengan harga di kisaran Rp200 juta hingga harga tertinggi senilai Rp12,5 juta per meter persegi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Puluhan Ribu Warga Turki Turun ke Jalan, Tuntut Erdogan Mundur
- Hidup Jadi Tenang di 9 Negara yang Tak Punya Utang
- Menkeu Purbaya Jamin Bunga Ringan untuk Pinjaman Kopdes ke Himbara
- Ini Duduk Perkara Temuan BPK Soal Proyek Tol CMNP yang Menyeret Anak Jusuf Hamka
- PT PMT Disegel KLH, Diduga Sumber Cemaran Zat Radioaktif
Advertisement
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Kematian Mahasiswa Unnes saat Demo di Semarang Sedang Diinvestigasi
- 7 Jenazah Korban Kecelakaan Bus RS Bina Sehat Dimakamkan di Jember
- Daftar 10 Negara yang Menolak Palestina Merdeka
- Polisi Selidiki Penyebab Kecelakaan Maut Bus Rombongan Rumah Sakit Bina Sehat
- Polisi Peru Tangkap Komplotan Pembunuh Diplomat Indonesia Zetro Purba
- Wasekjen PDIP Yoseph Aryo Dipanggil KPK Sebagai Saksi Kasus DJKA
- Hubungan Venezuela-AS Memanas, Ini Penyebabnya
Advertisement
Advertisement