Begini Kronologi Lengkap Kisruh Meikarta hingga Didemo Pembeli
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA— Sejak pertama kali diperkenalkan ke publik pada 4 Mei 2017 lalu, proyek Meikarta disebut akan menjadi kota futuristik modern di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Namun, belakangan terjadi kisruh antara pembeli dan PT Mahkota Semesta Utama selaku pengembang.
Untuk diketahui, proyek Meikarta dikembangkan oleh anak usaha PT Lippo Cikarang Tbk. (LPCK) yaitu PT Mahkota Semesta Utama. Megaproyek besutan Lippo Group itu pertama kali diperkenalkan ke publik pada 4 Mei 2017 dengan nilai investasi mencapai Rp278 triliun.
Advertisement
Pada saat awal peluncuran proyek tersebut, pengembang melakukan promosi dan iklan besar-besaran terkait megaproyek tersebut hingga menyita perhatian publik.
Ada cukup banyak masyarakat yang tertarik untuk memiliki unit apartemen di Meikarta. Apalagi, pengembang menyebut proyek hunian tersebut bakal dilengkapi fasilitas yang lengkap hingga akses transportasi yang memadai.
Meikarta disebut akan memiliki 100 gedung pencakar langit yang memiliki 35-46 lantai. Lippo Group dengan bangga memperkenalkan Meikarta sebagai proyek dan portofolio terbesar selama kiprahnya di industri ini. Kala itu, James Riady selaku CEO Lippo Group menargetkan pembangunan akan dikebut dalam waktu 3-5 tahun.
Namun, proses pembangunan Meikarta tidak berjalan mulus hingga akhirnya didemo para pembeli yang belum mendapatkan unit apartemen hingga saat ini.
Berikut ini kronologi lengkap kisruh Meikarta:
1. Masalah Perizinan Proyek
Pada Mei 2017, Pemerintah Provinsi Jawa Barat meminta pengembang menghentikan proyek apartemen tersebut. Wakil Gubernur Jawa Barat saat itu, Deddy Mizwar mengaku terkejut dengan pengumuman proyek besar, karena belum ada perizinan dan kesesuaian tata ruang proyek.
“Kita ada Perda, ini proyek mengacu pada Perda tidak? Tiba-tiba launching saja, kami tidak pernah diberi tahu,” kata Deddy kala itu.
Ternyata, di awal Meikarta mengklaim telah menerima izin untuk 350 hektare yang diperluas menjadi 500 hektare. Namun, pihak Pemprov Jabar hanya memberikan izin 84,6 hektare untuk proyek tersebut.
BACA JUGA: Wow! Arab Saudi akan Beli Bank Mesir Senilai Rp9,4 Triliun
Tak hanya itu, Ombudsman RI dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mempertanyakan izin yang telah dikantongi Lippo. Pasalnya, Meikarta melakukan pemasaran sebelum bangunan diselesaikan atau mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Meikarta juga belum melakukan penyesuaian tata ruang atas proyek yang berada di Cikarang.
Di tahun 2017, Lippo mencatat penjualan Meikarta tembus 16.800 unit dengan harga di kisaran Rp200 juta hingga harga tertinggi senilai Rp12,5 juta per meter persegi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
- Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Solok, Polda Sumbar Dalami Motifnya
- Eks Bupati Biak Ditangkap Terkait Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur
- Profil dan Harta Kekayaan Setyo Budiyanto, Jenderal Polisi yang Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
Advertisement
Awasi Masa Tenang, Bawaslu Siagakan Semua Petugas Pengawas
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Pakar Hukum Sebut Penegak Hukum Harus Kejar hingga Tuntas Pejabat yang Terlibat Judi Online
- Pemerintah Pastikan Penetapan UMP 2025 Molor, Gubernur Diminta Bersabar
- 8 Terduga Teroris Ditangkap, Terkait dengan NII
- Dugaan Suap ke Sahbirin Noor, KPK Periksa Empat Saksi
- Desk Pemberantasan Judi Online Ajukan Pemblokiran 651 Rekening Bank
- Diskop UKM DIY Raih Juara III Kompetisi Sinopadik 2024 di Palangkaraya
- Ketua MPR: Presiden Prabowo Disegani Saat Tampil di G20 Paparkan Hilirisasi SDA
Advertisement
Advertisement